Senin, 08 April 2019

Hak Aseli Manusia


Ngunandiko.170





Hak Asli Manusia
(Doa,demonstrasi, mogok, dan boikot)


Dalam kesempatan ini “Ngunandiko” ingin membahas dan merenungkan secara singkat  tentang hak manusia melakukan “ Doa (Berdoa)", "Demonstrasi (Unjuk rasa)", "Mogok", dan "Boikot”. Hak manusia seperti itu oleh Tan Malaka disebut sebagai hak aseli manusia, karena begitu  dilahirkan sesungguhnya semua manusia dengan sendirinya memiliki hak tersebut.

Tan Malaka



Hak aseli manusia itu tidak dapat dilarang oleh siapapun, bahkan disemua Negara demokrasi dan berperadaban tinggi dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Hak aseli manusia tersebut adalah sbb : 

  • ·    Hak melakukan doa (berdoa) memohon pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa;
  • ·    Hak menyatakan perasaan, jika sedih orang menangis dan jika gembira orang tertawa;
  • ·          Hak menolak menjual tenaga-nya sendiri : dan
  • ·         Hak menolak membeli barang atau jasa yang ditawarkan kepadanya.
Hak aseli manusia itu kemudian berkembang, antara lain digunakan dalam kegiatan “politik”. Perkembangan “hak aseli manusia” itu secara singkat dapat digambarkan secara singkat seperti uraian berikut ini.

(1).  “Hak melakukan “doa (berdoa)” meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.  Misalnya melakukan doa-bersama (istighosah), memohon agar pemerintahan yang buruk itu segera runtuh. Istighosah itu biasanya dilakukan dalam  rangka meminta pertolongan, ketika keadaan sudah sukar dan sulit.
.
(2). Hak menyatakan perasaan atau ke-bisa-an”, perasaan senang atau tidak senang terhadap sesuatu. Dan itu dilakukan bersama orang banyak yang memiliki kesamaan perasaan (misalnya : sekelompok mahasiswa). Kemudian hal itu disebut sebagai “hak unjuk rasa” atau “hak demonstrasi”.

(3).  “Hak menolak atau "tidak mau" menjual tenaga-nya”, itu dilakukan bersama orang banyak (misalnya : oleh buruh suatu pabrik “besi-baja”, pabrik tekstil, dll). Dalam perkembangan-nya kemudian menjadi “hak mogok” ; dan

(4)  “Hak menolak atau "tidak mau" membeli barang atau jasa yang ditawarkan kepadanya,  itu dilakukan bersama orang banyak (misalnya : bersama-sama tidak mau membeli Cocacola, produk Amerika Serikat, mobil, produk Jepang, dll). Dalam perkembangannya hal itu kemudian menjadi “hak boikot”.

Sebagaimana diketahui perubahan politik di suatu Negara, yang dilakukan oleh massa atau rakyat (bukan tentara) pada umumnya dilakukan melalui aksi ekonomi atau politik. Perwujudan aksi ekonomi atau politik itu adalah penggunaan “hak aseli manusia” seperti : doa (berdoa), unjuk rasa (demonstrasi), mogok, dan boikot. 

Sudah barang tentu seseorang yang berdoa, menunjukkan perasaannya, menolak menjual menjual  tenaganya sendiri, dan menolak membeli barang yang ditawarkan kepadanya semuanya itu tidak ada yang dapat melarang. Di Negara-negara demokrasi dan yang telah maju peradabannya, tindakan  menggunakan “hak asli manusia”  itu bukanlah  suatu tindakan yang melanggar hukum (unquestionably legal under common law).

Berikut ini contoh penggunaan “hak asli manusia” yang telah mendorong terjadinya perubahan politik disuatu Negara sbb :

·      DOA : Dibawah pimpinan KH. Abdurrachman Wahid (GusDur), NU (Nahdlatul Ulama) pada tahun 1998  menyelenggarakan sejumlah doa istighosah yang diikuti oleh ribuan nahdiyin untuk mendukung demokratisasi dan reformasi di Indonesia, serta mengharapkan segera berakhirnya rezim Suharto yang dipandang sentralistik dan otoriter.
KH. Abdurrahman Wahid
·          
  DEMONSTRASI : Pada bulan Agustus tahun 1963 berlangsung suatu demonstrasi di Washington, Amerika Serikat. Demonstrasi itu berlangsung pada 28 Agustus 1963 diikuti oleh ribuan orang, berbaris dari Monument Washington ke Lincoln Memorial. Demonstrasi tersebut dikenal sebagai “Civil Rights March” yang merupakan bagian dari gerakan “The African-American Civil Rights Movement “ (1955 – 1968) dengan tujuan menghapus dikriminasi terhadap warga-negara Amerika Serikat keturunan negro Afrika. Dalam tuntutannya digunakan slogan-slogan “End Segregated Rules in Public Schools”, “We Demand Voting Rights Now”,  “Job For All Now” dan lain-lain .

·      MOGOK : Pada 9 September 1978 terjadi pemogokan buruh minyak di Iran yang diikuti oleh buruh angkutan (pesawat terbang, kapal laut, dan kereta api). Pemogokan itu  menyebabkan seluruh ekspor minyak Iran terhenti. Pemogokan para buruh Iran itulah yang sesungguhnya menentukan runtuhnya dinasti Shah.

·       BOIKOT : Pada awal abad ke-20 terjadi boikot terhadap produk Inggris di India. Boikot terhadap produk Inggris itu adalah dalam rangka menuntut kepada pemerintah kolonial Inggris agar  rakyat India diberi hak untuk menentukan nasiba sendiri.  Boikot terhadap produk-produk Inggris (tahun 1900-1905) dilakukan oleh rakyat India dibawah  pimpinan Tilak (Bal Gangadhar Tilak). Aksi boikot tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah kolonial Inggris yang mengharuskan kapas hasil kebun milik tuan-tuan tanah India di ekspor ke Inggris dengan harga yang sangat murah. Kapas tersebut kemudian diolah oleh pabrik milik para kapitalis Inggris, hasilnya berupa tekstil; produk tekstil dijual dengan harga yang berlipat ganda kepada para pembeli bangsa India.
.
Bal Gangadhar Tilak


Sebagai catatan dapat pula dikemukakan disini  bahwa proklamasi seperti  Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonsesia 1945 dan United States Declaration of Independence July 4 1776, keduanya adalah turunan (derivation) dari hak menyatakan perasaan, jika sedih orang menangis dan jika gembira orang tertawa.

Demikianlah uraian singkat tentang bahasan dan renungan “hak aseli manusia “Doa (berdoa), Unjuk rasa (demonstrasi), Mogok, dan Boikot”. Semoga uraian ini bermanfaat.
*
Anybody can become angry - that is easy, but to be angry with the right person and to the right degree and at the right time and for the right purpose, and in the right way - that is not within everybody's power and is not easy (Aristotle)


*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar