Ngunandiko.46
POLISI
I. PENDAHULUAN.
Negara modern umumnya memiliki dua lembaga yang diberi kekuasaan untuk
memegang dan menggunakan senjata yaitu : (1) lembaga tentara (military), dan
(2) lembaga polisi (police). Pada dasarnya
lembaga tentara diberi kekuasaan
memegang senjata untuk digunakan dalam perang melawan musuh, sedangkan
polisi untuk digunakan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kekuatan
tentara bersama dengan kekuatan polisi adalah gambaran kekuatan suatu negara, negara
dapat disebut kuat jika tentara dan polisinya kuat. Kekuatan tersebut perlu
dikendalikan oleh suatu konstitusi negara yang baik. Dengan demikian keberadaan tentara dan polisi tersebut akan
bermanfaat bagi masyarakat dan negara,
yang pada gilirannya juga bermanfaat
bagi dunia secara keseluruhan.
Dalam
kesempatan ini akan dibahas secara singkat
lembaga polisi, adapun urutan pembahasan-nya disusun dalam 7 (tujuh)
bab sebagai berikut :
- PENDAHULUAN.
- Asal-usul Polisi.
- TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS POLISI.
- KEDUDUKAN polisi di suatu
negara,
- Polisi di Indonesia DAN DI AMERIKA SERIKAT.
- Polisi Internasional,
- Penutup.
Dalam pembahasan tersebut akan disampaikan
uraian singkat dan renungan mengenai polisi disejumlah negara dan sebagai
pelengkap disampaikan pula tentang polisi internasional.
II. ASAL - USUL POLISI.
Informasi tentang asal-usul polisi sedikit diketahui orang, kecuali
bahwa tentara pada jaman kuno memiliki polisi
militer untuk mengontrol negara yang dikalahkan-nya. Di zaman
awal sejarah diketahui ada orang-orang yang
tugasnya menjamin keamanan dan harta benda masyarakat , namun pengetahuan tentang hal itu sangat sedikit. Polisi yang terorganisasi belum terbukti keberadanya..
Menurut sastrawan Kheti yang hidup pada saat
raja Mentuhoyep II (2046 BC – 1995 BC) memerintah Mesir, di Mesir Kuno
(Ancient Egypt) telah ada penjaga pintu yang
mengendalikan lalu lintas keluar-masuk
suatu gerbang atau pintu kota, kuil, pasar, bangunan pabrik
dan lain-lain, Bahkan para penjaga tersebut harus disuap oleh para pekerja pabrik (penenun tekstil) , ketika mereka ingin keluar pabrik untuk menghirup
udara segar. Disamping itu ada penjaga
yang mengawasi tempat-tempat umum seperti pasar dll, di mana mereka menangkap para penjahat seperti pencopet, penipu dll.
Penjaga-penjaga itu semula hanya untuk menangani masalah
keamanan lokal, mereka digunakan oleh pribadi, pengelola tempat ibadah (kuil), dan orang-orang kaya yang memiliki tanah yang luas. Hal
itu kemudian berubah ke lingkup tugas yang lebih luas, tidak hanya bertugas dalam skala lokal, namun juga ke dalam skala
negara atau kerajaan yaitu membantu raja mengumpulkan pajak
dan menghukum wajib pajak yang
lalai. Terhadap orang kecil (petani) penjaga-penjaga
tersebut sering bersikap kasar dan kejam. Para penjaga tersebut dapat dipandang telah bertindak sebagai
“polisi”
Kekaisaran Romawi pada abad ke-1 Masehi telah memiliki sejumlah polisi
sipil, namun sampai beberapa abad
kemudian tidak ada bukti adanya organisasi
polisi sipil. Kata “polisi atau police” sesungguhnya dipinjam dari bahasa
Perancis yang di negara-negara berbahasa
Inggris kata tersebut memiliki konotasi sesuatu kekuatan yang bengis.
Sebagai gambaran berikut ini disampaikan secara singkat timbulnya
organisasi polisi di Amerika Serikat, Indonesia,
Inggris, Jepang, dan Turki.
- Di Amerika Serikat pada abad ke-19, kota-kota besar seperti New York, Boston, dan
Philadelphia siang dan malam dijaga secara
bergantian oleh apa yang disebut penjaga keliling “watches (patrol)”. Pada tahun 1845, kota New
York menggabungan kekuatan-kekuatan para penjaga bergantian tersebut dengan
membentuk satu sistim polisi kota. Sistim itu meniru sistim “Polisi Metropolitan London”.
Kemudian kota-kota lain mengikuti langkah kota New York tersebut.Pada awalnya sebagian besar polisi yang direkrut oleh pemerntah kota New York
adalah orang-orang yang berasal dari Irlandia, mereka menolak mengenakan pakaian seragam karena mengingatkan kembali masalah-masalah politik yang dialaminya
sewaktu masih berada di Irlandia. Setelah sepuluh
tahun, polisi-polisi tersebut bersedia mengenakan pakaian seragam berwarna biru disertai dengan tombol tembaga ke-emasan. Hal
itu berakibat polisi dikenal berdasar tombol tembaga
(copper
buttons) yang dipakainya, sehingga polisi mendapat julukan "tembaga (copper)" dan kini disingkat
menjadi "cop".
- Di Indonesia
pada masa Kerajaan Majapahit (1293 –
1500), mahapatih Gajah Mada telah membentuk
pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara
yang bertugas melindungi raja dan kerajaan dari gangguan para penjahat. Bhayangkara
ini kemudian dipercaya sebagai polisi terorganisir pertama di Indonesia. Sementara
itu pemerintahan kolonial
Belanda mengawali pembentukan pasukan keamanan dengan pasukan jaga asal orang pribumi, pasukan jaga ini menjaga
kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Hal itu dimulai
tahun 1867, dimana sejumlah warga Eropa di kota Semarang merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga
keamanan mereka. Kemudian pemerintah kolonial Belanda dari tahun 1897 s/d 1920 membentuk sistim polisi yang
modern. Setelah Indonesia medeka sistim polisi warisan pemerintah kolonial
Belanda tersebut menjadi cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
-
 |
Polisi London |
Di Inggris pada tahun 1754 ; Sir Henry Fielding –
seorang pengacara dan penulis
terkenal di London – dan
saudaranya John Fielding menyelenggarakan system
patroli pribadi di London.
Hal itu merupakan suatu sistem
sukarela, dibiayai dari dana pribadi
dan uang yang terkumpul dari
denda. John Fielding
percaya bahwa bersama dengan dengan sejumlah pria yang berpatroli keliling kota London akan mampu bergerak
dengan cepat ke tempat
kejadian perkara (TKP) untuk menangani peristiwa kejahatan yang
terjadi. Kelompok patroli tersebut kemudian
terikenal karena kesigapannya (Runner Bow Street). Sistem “Fielding” ini berlangsung lk 50 tahun, namun setelah London tumbuh dan berkembang cara
seperti itu (“Runner”) tidak mampu lagi mengendalikan tindak kejahatan yang terjadi di
jalanan.Kemudian pada tahun 1829, Sir Robert Peel menyelenggarakan
sistem kepolisian modern pertama “Kepolisian Metropolitan London” berkantor
pusat di Scotland Yard. Sistem kepolisian tersebut dimulai dengan 1000 orang
yang tersebar di 17 kecamatan (districts). Para petugas polisi dipilih dengan hati-hati dan
dilatih. Dari nama Sir Robert Peel tersebut, maka para petugas polisi Inggris tersebut mendapat panggilan akrab “boby” dan “peeler (pengupas)”.
- Pemerintah Jepang mendirikan sistem polisi sipil mencontoh
sistem polisi di Eropa pada tahun 1874. Sistim polisi tersebut menempatkan
polisi di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (the Police Bureau within the Home Ministry). Polisi tersebut
dimaksudkan untuk mecegah adanya gangguan internal (menciptakan keamanan) dan menjaga ketertiban terutama
selama Restorasi Meiji (1866 - 1869). Pada saat itu polisi berkembang menjadi :(1) alat
pemerintahan nasional mengendalikan keamanan dan ketertiban, (2) memberikan dukungan bagi para pemimpin lokal, dan (3) menegakkan moral masyarakat Tampak bahwa polisi juga bertindak
sebagai administrator sipil, menerapkan kebijakan resmi dan memfasilitasi
unifikasi dan modernisasi selama Restorasi Meiji. Disamping itu di daerah pedesaan polisi
memiliki kewenangan sebagai kepala desa.
Polisi ditakuti sekaligus dihormati. Keterlibatan polisi dalam urusan politik
yang kuat adalah salah satu fondasi dari
negara otoriter di Jepang pada paruh pertama abad kedua puluh.
- Organisasi polisi modern di Turki didirikan semasa Kekaisaran Ottoman ( 10 April 1845) dengan
menyatukan berbagai pasukan keamanan negara. Pada periode tahun 1846-1879 itu-lah dimulainya penyatuan
pasukan keamanan di Turki yang
semula terpisah-pisah menjadi dibawah satu komando. Sementara itu pasukan
perang (tentara) dan pasukan keamanan (polisi) yang semula dibawah satu komando kemudian
dipisah (Catatan : Seperti halnya
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipisah menjadi Polisi Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia).Setelah pasukan keamanan – semula terpisah-pisah – ada dibawah satu komando, maka dibentuk resimen polisi pertama
di Istambul. Hal ini kemudian juga dilakukan oleh kota-kota lain dan daerah-daerah pedesaan. Pada awalnya Departemen Polisi (1879) didirikan oleh pemerintah
Turki untuk menjaga keamanan kota Istambul,
kemudian pada tahun 1885 diperluas menjadi untuk keamanan seluruh negara.Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban selain dibentuk polisi yang sifatnya terbuka juga dibentuk polisi yang menyamar (polisi rahasia) dan polisi pengawas (inspectorships), kemudian sebagai
bagian dari polisi terbuka dibentuk pula polisi berkuda (1898), dan polisi perairan (1899). Setelah Turki Grand National
Assembly yang dibentuk pada tahun 1920 menyatakan
belakunya “Konstitusi Turki”, maka Departemen Polisi dihapus dan dibentuk Direktorat
Jenderal Keamanan, .
Polisi di banyak negara semula berada dibawah kendali para politisi
seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat. Pada awalnya polisi di banyak
negara memiliki kemampuan yang tidak memadai, dibayar kurang layak, dan sering
menyalahgunakan wewenangnya. Hal-hal seperti itu berangsur-angsur berubah. Perubahan tersebut berbeda disetiap negara
tergantung keadaan ekonomi, politik, dan sosial di masing-masing negara. Di
Amerika Serikat perubahan terjadi di sekitar
tahun 1900, dimulai dengan merubah prosedur
dalam memilih polisi. Pemilihan polisi dilakukan secara bertahap dan dengan persyaratan yang ketat
seperti halnya memilih pejabat sipil yang memegang posisi kunci.
III. TANGGUNG JAWAB & TUGAS POLISI.
Seperti telah dijelaskan dimuka tanggung jawab & tugas
polisi adalah menciptakan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di suatu
negara. Untuk menjalankan tanggung jawab dan tugasnya tersebut dengan baik dan
konsisten, maka kekuasaan dan wewenang polisi diatur oleh konstitusi (undang-undang, peraturan pemerintah dll). Tanggung
jawab & tugas polisi tersebut secara singkat dapat diuraikan seperti
berikut ini.
Tanggung jawab polisi adalah menciptakan
keadaan tertib dan aman suatu negara. Keadaan tertib dan aman tersebut akan
ada atau akan tercipta jika polisi dapat
:
o Menegakkan hukum
( enforcing
the laws).
o Mencegah dan mengamati
kejahatan (
preventing and detecting crime), dan
o Menjaga
ketertiban dan keamanan (maintaining order)
Hal itu semuanya itu harus dilakukan oleh polisi berdasar konsitusi
(undang-undang, peraturan dll) yang berlaku di masing-masing negara..
Tugas polisi adalah menjaga keadaan tertib dan aman suatu negara secara
berkelanjutan. Sudah barang tentu dalam menjalankan tugasnya
polisi dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Tugas tersebut dalam garis
besarnya dapat dibagi dalam bidang-bidang
kegiatan sbb :
o Deteksi
kejahatan
o Kontrol lalu
lintas.
o Hal-hal khusus
lainnnya
Disamping bidang-bidang kegiatan tersebut diatas, biasanya polisi juga
memiliki bidang kegiatan yang disebut sebagai :
o
Hubungan Masyarakat (Public Relation)
Untuk memperoleh gambaran tentang bidang- bidang kegiatan tersebut diatas secara singkat dapat
diuraikan seperti berikut ini.
1.
Patroli
 |
Helikopter |
Polisi (berseragam) bertugas melakukan patroli (survei) diwilayah atau route jalan-jalan tertentu,
hal ini dapat dilakukan oleh seorang polisi, dua (dengan pasangan) atau lebih.
Dalam menjalankan tugasnya polisi dapat berjalan kaki ; naik sepeda motor atau mobil patroli ; kadang-kadang naik
kuda, perahu atau pesawat terbang (helicopter) .
Petugas
patroli bertanggung jawab untuk mencegah kejahatan, menangkap penjahat, dan
menjaga ketertiban. Petugas patroli harus selalu waspada terhadap orang atau keadaan yang mencurigakan, dan berusaha menjaga
keamanan dan ketertiban sebaik mungkin sesuai dengan tugasnya.
Selama polisi melakukan tugas
patroli, mereka tetap berhubungan satu dengan yang lain dan dengan markas polisi melalui walkie-talkie atau radio mobil dua arah. Kadang-kadang petugas patroli harus
meminta bantuan dalam menangani kecelakaan, mengendalikan kerusuhan & keributan, dan menangani
perselisihan
keluarga atau kelompok. Petugas patroli di mobil-patroli menerima petunjuk-petunjuk dari markas mereka kemana harus pergi dan apa yang harus
dilakukan selanjutnya.
Oleh karena lingkup tugas polisi sangat kompleks,
maka polisi memiliki bidang kegiatan deteksi kejahatan a.l dilakukan
oleh detektif atau reserse. Hal itu dimaksudkan
agar tugas-tugas polisi dapat
dilaksanakan dengan baik. Seorang detektif (reserse) adalah anggota pasukan polisi berseragam yang telah
dipilih untuk bekerja dengan pakaian non
seragam (pakaian preman) yaitu pakaian di luar pakaian seragam resmi pada umumnya (di Amerika Serikat detektip biasanya berpakaian setelan
jas bisnis seperti yang sering tampak di film-film), dan detektip secara khusus menerima tugas sekaligus melakukan deteksi, identifikasi terhadap suatu dugaan kejahatan. Para petugas berpakaian
preman tersebut menerima
pelatihan khusus untuk pekerjaan-nya. Mereka
sering bekerja berjam-jam, karena
mereka harus siap untuk menjalankan tugasnya kapanpun diperlukan untuk
memecahkan kejahatan secepat
mungkin.
Di kota-kota besar umumnya memiliki banyak unit detektif (reserse), ada unit
yang khusus untuk menangani jenis-jenis kejahatan tertentu Sebagai contoh : unit detektif
narkotika yang mencurahkan seluruh waktu dan
usahanya untuk menghilangkan
lalu lintas perdagangan obat
terlarang dan narkotika.
Berbagai jenis kejahatan sering terjadi dan masyarakat mengharapkan kejahatan tersebut dapat
dicegah sebelum terjadi, maka polisi membentuk satuan khusus seperti
halnya dalam kasus narkotika. Polisi membentuk unit detektif khusus. Di banyak kota polisi memiliki
regu terlatih untuk menangani jenis-jenis kejahatan seperti pencurian,
perampokan, perjudian, penipuan, dan pembunuhan. Disamping itu banyak kepolisian di suatu negara memiliki divisi untuk menangani secara khusus
masalah remaja.
3. Kontrol lalu lintas.
.
Di banyak kota unit
khusus polisi yang berseragam bertugas mengontrol arus lalu lintas,
menyelidiki kecelakaan lalu lintas, memberi
peringatan, dan mengeluarkan surat bukti pelanggaran ( surat tilang) peraturan lalu
lintas.
Mengemudi
dalam keadaan mabuk menjadi perhatian utama di sejumlah negara mis : di Amerika
Serikat, Australia dll. Ketika seseorang diduga mengemudi dalam keadaan mabuk
(di bawah pengaruh alkohol atau narkotika) adalah tugas polisi untuk melakukan
tes terhadap pengemudi yang dicurigai tersebut. Jika pengemudi tersebut ternyata
gagal dalam tes atau menolaknya, maka polisi dapat menempatkan pengemudi tersebut dalam tahanan.
Investigasi
kecelakaan merupakan fungsi lain dari
unit lalu lintas. Investigasi
tersebut perlu khususnya dalam kecelakaan tabrak lari, di mana pengemudi yang telah menabrak
kendaraan lain atau menabrak seseorang kabur melarikan diri dari tempat kejadian.(menghindari
ketentuan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum). Penyidik
polisi yang terampil sering dapat menentukan
warna, buatan, dan model mobil yang kabur meninggalkan
tempat kejadian tersebut.
Polisi sering menggunakan suatu alat elektronik untuk mengukur kecepatan kendaraan yang bergerak. Mereka kemudian
menyampaikan deskripsi dari kendaraan
yang ngebut tersebut secara otomatis ke mobil
polisi lain dengan radio sehingga si pelari dapat ditangkap. Sistem ini lebih akurat, dan lebih aman bagi petugas polisi daripada mengejarnya.
Helikopter juga sering digunakan untuk mengamati kondisi lalu lintas dan untuk membantu dalam keadaan darurat.
4.
Hal-hal khusus lainnnya.
Lembaga
polisi di suatu negara umumnya memiliki
unit atau satuan untuk melakukan upaya-upaya khusus tertentu seperti :
o
Satuan pencarian dan penyelamatan (SAR),
o
Satuan penjinak bom,
o
Satuan perunding (negotating) pembebasan sandera,
o
Satuan yang dilengkapi dengan senjata khusus serta berbagai taktik (Sepecial
Weapon and Tactics atau SWAT)..
Unit pencarian dan penyelamatan (SAR) mengirim regu untuk mencari dan
menyelamatkan orang hilang di daerah terpencil. Unit penjinak bom
mengirim regu penjinak bom untuk menangani dan mencari bom liar yang
diduga ada disuatu tempat, bom dijinakkan
(mencegah meledak) atau dipindahkan (biasanya dengan kendaraan
atau truk khusus). Unit penjinak bom kadang-kadang menggunakan anjing pelacak terlatih untuk dapat menemukan bom melalui
penciuman-nya. Anjing pelacak juga dapat dilatih untuk "mengendus"
obat terlarang atau narkotika.
Satuan perunding (negotating) sandera memiliki tim negosiasi sandera untul menangani
kasus-kasus, dimana penjahat menyandera (menahan) seseorang atau sejumlah orang sebagai tawanan. Tim
negosiasi mencoba untuk membujuk para penjahat untuk melepaskan sandera yang terluka. Satuan senjata
khusus (SWAT) menangani
situasi yang sangat berbahaya yang melibatkan penjahat
bersenjata. Anggota satuan ini dilatih
untuk melaksanakan misi tertentu tanpa membahayakan yang mereka tak bersalah.
Sebagaimana diketahui tugas-tugas polisi menyentuh
seluruh tingkat sosial & ekonomi masyarakat, serta meliputi warga di segenap
pelosok suatu negara, Oleh karena itu hampir seluruh lembaga-polisi di dunia memiliki
unit khusus untuk mempromosikan
hubungan baik antara polisi dan masyarakat. Agar unit tersebut dapat bekerja dengan
baik, maka sebagian dari petugas-petugasnya mendapatkan pelatihan
khusus dalam bidang psikologi
dan hubungan masyarakat.
Pada umumnya unit ini mengembangkan
berbagai program untuk mendorong sikap
positif masyarakat terhadap polisi.
Sebagai
contoh polisi di Amerika Serikat a.l memiliki program yang terkenal yaitu program Liga Athletic Polisi atau Police Athletic League (PAL) . Liga ini terbuka bagi anak laki-laki dan perempuan dari usia 7 - 21 tahun. Program PAL menekankan olah-raga sebagai cara untuk mencegah kejahatan remaja. Berbagai negara termasuk Indonesia
memiliki pula program semacam itu.
IV. Kedudukan polisi di suatu negara
Tanggung
jawab & tugas polisi adalah menciptakan serta menjaga adanya keadaan aman
dan tertib masyarakat di suatu negara. Dalam menjalankan tanggung jawab &
tugasnya tersebut polisi bekerja secara terbuka dengan menerjunkannya polisi yang berseragam, maupun
bekerja secara tertutup. Polisi rahasia
bekerja secara tertutup. Oleh karena itu polisi di suatu negara terdiri dari polisi yang secara terbuka dan polisi
yang bekerja secara tertutup atau polisi
rahasia, Kedudukan polisi baik yang bekerja secara terbuka maupun tertutup
disuatu negara umumnya berada dibawah pemerintah (eksekutip). Polisi
rahasia yang bekerja secara tertutup tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk memudahkan jalannya tugas
polisi melakukan deteksi kejahatan, namun hal itu kemudian
berkembang ke tugas-tugas lain dan seringkali disalah gunakan.
- Kedudukan polisi di suatu
negara.
Kedudukan polisi yang
dimaksudkan dalam bab ini adalah kedudukan polisi yang bekerja secara terbuka.
Kedudukan polisi di suatu negara tergantung dari sistem
politik di masing-masing negara, dalam
garis besarnya dapat dibagi sbb :
o
pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) hanya mengendalikan
(control) sebagian kecil tugas dan wewenang polisi..
o
pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) mengendalikan (control)
secara terbatas tugas dan wewenang polisi.
o
pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) mengendalikan (control)
secara penuh (semua tugas dan wewenang polisi..
Polisi dimana pemerintah pusat hanya mengendalikan (control) sebagian kecil dari
tugas dan wewenang polisi adalah seperti
yang berlaku di Kanada. Organisasi polisi di Kanada dijalankan sebagian besar tanpa kendali
pemerintah pusat. “The Royal Canadian Mounted Police” ( lihat WikiPedia : The Royal
Canadian Mounted Police (RCMP)
; colloquially known as The Mounties,
is both a federal and a national police force of Canada, and one of the most recognized
of its kind in the world. It is unique in the world as a national, federal,
provincial and municipal policing body. The RCMP provides policing services to all of Canada at a federal level, and also on a contract
basis to the three territories, eight of Canada's provinces.) diberdayakan menegakkan semua
hukum nasional. Sedangkan terhadap masalah-masalah di daerah, lembaga tersebut
(The Mounties ) hanya dapat mencampuri tugas dan wewenang polisi di daerah-daerah jika ada permintaan dari daerah yang
bersangkutan. Polisi Daerah (Polda) secara individu tidak berada di bawah
kontrol langsung dari pemerintah pusat.
Sementara itu di
sejumlah negara, polisi secara
terbatas dikendalikan oleh pemerintah pusat. Misalnya
di Inggris, dimana Polisi Metropolitan London berada
di bawah kewenangan Home Ofifice ( sedangkan polisi daerah (local) di luar London diatur oleh otoritas polisi secara terpisah walaupun Home Office masih
mempunyai hak memeriksa kegiatan
polisi lokal
dan membuat
penilaian dan rekomendasi atas kegiatan polisi tersebut.
Di
negara-negara di mana pemerintah pusat mengendalikan (control)
secara penuh semua tugas dan
wewenang polisi, maka polisi cenderung
melindungi pemerintah daripada
melindungi
masyarakat. Rakyat kebanyakan sering menjadi takut dan bukannya menghormati polisi, hal seperti itu sedikit banyak juga tampak pada polisi di Indonesia, Turki dll.
Sedangkan
contoh ekstrem dimana polisi lebih berfihak ke pemerintah adalah polisi pada
saat kaum Nazi memerintah Jerman yang dikenal
sebagai Gestapo pada masa yang
lalu. Dalam hal ini polisi adalah alat pemerintah yang dikendalikan dengan sangat
ketat guna kepentingan pemerintah.
Kiranya
perlu dikemukakan disini bahwa pada umumnya masyarakat di suatu negara mengharapkan polisi membantu mereka pada saat menghadapi
kesulitan atau masalah. Di negara demokrasi yang telah
mapan seperti Amerika Serikat, siapa saja (rakyat biasa) yang mengalami kecelakaan, kehilangan harta benda, korban kejahatan dan lain-lain polisi akan hadir untuk membantu. Kehadiran polisi memberi
ketenangan dan bukan menakutkan.
Disamping
itu warga dalam masyarakat
demokratis menyadari
bahwa mereka juga
memiliki hak untuk mengeluh kepada pemerintah (dan juga kepada
media massa) tentang penyalahgunaan
wewenang, kebrutalan, dan kesalahan-kesalahan polisi lainnya.
- Kedudukan polisi rahasia di
suatu negara.
Penegakan
hukum di suatu negara dimana masyarakatnya telah maju dan teratur umumnya
memerlukan langkah-langkah tertutup yang bersifat rahasia terlebih dahulu
sebelum menetapkan suatu perbuatan adalah tindak kejahatan melawan hukum (mis :
korupsi, penyuapan, penipuan, perampokan dll) atau tindak terlarang lain yang
membahayakan negara dan masyarakat (mis
: kudeta, terorisme, subversi dll) . Polisi yang berpakaian seragam akan mudah
dikenal, sehingga umumnya mereka ditugaskan setelah bukti-bukti awal suatu tindak kejahatan atau tindak
terlarang lainnya didapatkan oleh polisi yang bekerja secara tertutup..
Polisi
yang bekerja secara tertutup tersebut termasuk dalam katagori polisi rahasia, mereka
adalah yang bekerja melakukan
penyelidikan tanpa diketahui oleh orang yang diselidiki atau kegiatan
intelejen. Dalam negara-negara demokrasi, peranan polisi rahasia berakhir
segera setelah penyelidikan dipandang cukup. Oleh karena itu di negara-negara
yang menghormati hukum berlaku :
o
Pembatasan periode penyelidikan,
o Hak
terdakwa untuk mengetahui bukti-bukti yang digunakan terhadapnya (The right to know the reasons for arrest),
dan
o
Penyelenggaraan pengadilan terbuka.
Semua hal
tersebut diatas merupakan jaminan terpenuhinya hak warganegara yang diatur oleh
undang-undang.
Polisi
rahasia atau badan-badan rahasia yang menjalankan kegiatan intelejen lazim
digunakan oleh pemerintahan suatu negara guna menyelamatkan negara dari serangan fihak luar ataupun dalam. Polisi
rahasia dan badan-badan rahasia tersebut sering
tidak terikat oleh syarat-syarat seperti yang diuraikan diatas, dan
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam menyelidiki, menahan, dan kadang-kadang
mengadili terdakwa. Dan mereka hanya bertanggung jawab kepada suatu badan
pelaksana. Hal seperti itu merupakan bahaya yang melekat pada polisi rahasia,
terutama jika berkembang menjadi suatu
kekuasaan yang kuat dan tidak terkendali. Akhirnya keberadaan polisi rahasia
akan merugikan masyarakat negara tersebut. Disamping itu polisi rahasia tidak
selalu didirikan untuk menyelamatkan negara, tetapi lebih untuk menyelamatkan
penguasa.
Bahaya
yang disebabkan oleh adanya polisi rahasia semacam itu telah terbukti dalam
sejarah seperti terlihat dari contoh-contoh berikut ini. Lembaga semacam polisi
rahasia sejak dahulu ada dalam masyarakat, khususnya dimana minoritas yang
cemas memerintah miyoritas seperti pemerintahan yang berdasar perbedaan ras
atau warna kulit (apartheid), pemerintahan kolonial, pemerintahan yang bersifat
diktator otoriter, pemerintahan tentara pendudukan dan lain-lain. Berikut ini beberapa contoh
yang menggambarkan adanya praktek polisi rahasia sbb :
o
Sparta mempunyai polisi rahasia, sedangkan Kekaisaran Romawi memiliki informan (pemberi kabar)
bayaran yang memberitahukan segala peristiwa kepada pemerintah. Sparta adalah negara-kota yang terkemuka di Yunani kuno, terletak di tepi Sungai
Eurotas ; muncul sebagai entitas politik sekitar abad ke-10 SM ketika menyerbu Dorians dan
menaklukkan penduduk lokal non-Dorian. Sekitar 650 SM peranan Sparta meningkat dan menjadi dominan dalam kekuatan militer di Yunani kuno.
o Organisasi-organisasi rahasia seperti Vehme di Jerman pada abad
pertengahan, diperkirakan merupakan ciptaan spontan dari suatu golongan untuk melindungi kepentingannya. Vehme adalah sebuah masyarakat rahasia berpaham Kristen di Westphalia pada abad ke-13 sampai awal abad ke-19. Nama Vehme dari kata Veem (bahasa Belanda) yang berarti korporasi. Vehme mengaku
bertindak atas nama Tahta Suci yang muncul pada tahun 1254 bertepatan dengan : (1) kematian kaisar Conrad IV Hohenstaufen (1228 – 1254)
dari Jerman, sehingga terjadi
kekosongan kekuasaan, (2) perselisih antara keluarga Habsburg dan
Luksemburg memperebutkan mahkota kekaisaran, dan (3) perselisihan politik akibat adanya pembagian kekuasaan ulama yang memungkinkan
lordships lokal dan kota memiliki otonomi politik. Vehme bertujuan menegakan keadilan secara
cepat, awalnya dengan membentuk lembaga
yang terdiri dari 14 hakim (7 orang mewakili kaum bangsawan
dan 7 orang mewakili
kaum borjuasi). Vehme menjalankan
tugas layaknya polisi menegakan hukum dan menjalankan proses pengadilan secara rahasia.
Semula berpusat di Dortmund, Jerman.
Oprichnina adalah periode dimana
pemerintahan Tsar Iwan IV dari tahun 1563 s/d 1572 memiliki lembaga polisi
rahasia yang sangat bengis (
o
Setelah terjadi pemberontakan tahun 1825, maka pemerintah Rusia membentuk
polisi rahasia baru. Polisi rahasia ini seperti hal-nya badan-badan lain yang
sejenis mengawasi tidak hanya tindakan-tindakan subversip, tetapi juga
pikiran-pikiran subversip.
o
Sesudah Revolusi tahun 1917 pemerintah Rusia mendirikan CHEKA (All-Russian Extraordinary Commission for
Combating Counter-Revolution and Sabotage ), polisi rahasia yang sangat ditakuti. Pada tahun
1922 namanya diganti menjadi OGPU atau GPU yang dihapuskan th 1934, dan
digabungkan dengan NKVD (kemudian MVD..
o
Gestapo (1933) adalah polisi rahasia kaum Nazi dibawah pimpinan Hrinrich
Himmler, kemudian Gestapo digabungkan dengan SS ( dibawah Sicherheitsdiendt (Dinas Pengawasan Keselamatan Negara). Badan
gabungan ini (Gestapo dan SS) tetap berada dibawah pimpinan Hrinrich Himmler. Dengan
cabang-cabangnya badan gabungan tersebut
memiliki jaringan dan mata-mata disemua sektor pemerintahan Nazi Jerman. Gestapo
dan SS akhirnya menjadi begitu kuat, sehingga praktis Himmlerlah yang menguasai
Jerman Kejahatan-kejahatan dan kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia II terutama dilakukan
oleh SS dan Gestapo .
o
Kecenderungan membentuk polisi rahasia mencapai puncaknya dengan
terciptanya polisi Pengawas Pikiran di. Jepang selama Perang Dunia II, Perang Dunia
II berlangsung tahun 1939 s/d 1945.
o
Pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia dulu mempunyai dinas rahasia
PID (Politieke Inlichtingen Diennst) yang sangat cermat mengintai
kegiatan-kegiatan politik kaum pergerakan yang menuntut kemerdekaan Indonesia..
o
Pada masa PD II pemerintahan
tentara pendudukan Jepang di Indonesia
(1942 – 1945) memiliki polisi rahasia (Kenpetai). Kenpetai adalah polisi
rahasia Jepang seperti SS ( Jerman. Tercatat kekejaman
dan penyiksaan telah banyak dilakukan oleh Kenpetai terhadap rakyat Indonesia.
o
SAVAK ( Sāzemān-e Ettelā'āt va Amniyat-e Keshvar) merupakan Organisasi
Intelijen dan Keamanan Nasional Iran, organisasi tersebut adalah polisi rahasia
Iran untuk menjaga keamanan dalam negeri dan memberi layanan intelijen. Savak
dibentuk oleh raja Iran Mohammad Reza Shah dengan bantuan Amerika Serikat(CIA).
Savak beroperasi dari tahun 1957 s/d tahun 1979 dan terkenal karena
kekejaman-nya.
V. POLISI di INDONESIA dan di AMERIKA SERIKAT.
Dari uraian diatas terlihat bahwa polisi adalah
tubuh yang tersusun (organisasi) dari orang-orang yang mempunyai tanggung jawab dan tugas menegakkan hukum, mencegah dan mengamati kejahatan,
serta menjaga ketertiban (a.l melindungi harta, kekayaan atau property, mencegah kekacauan dll) demi
terciptanya keadaan aman dan tertib di suatu negara. Polisi dalam menjalankan tanggung jawab &
tugasnya memiliki wewenang memegang dan menggunakan senjata. Untuk menggambarkan organisasi national polisi
di suatu negara, maka berikut ini diuraikan secara singkat organisasi polisi di
Republik Indonesia (Polri) .dan organisasi polisi di Amerika Serikat (Police
Organization in The United States),
- Organisasi
polisi di Republik Indonesia.
Di Indonesia ada sejumlah organisasi independen
yang beroperasi dan melakukan
aktivitas layaknya polisi. Organisasi seperti itu di Indonesia yang sangat
terkenal adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wawenang
khusus, disamping itu ada pula organisasi-organisasi lain seperti polisi Hutan,
polisi Kereta Api, Polisi Pamong Praja dan lain-lain, Seperti di negara-negara
lain, polisi Indonesia memiliki tanggung jawab dan tugas yang lebih kurang sama,
namun dilihat dari sisi kedudukannya
dalam pemerintahan tergolong polisi dimana pemerintah (Presiden) mengendalikan (control)
secara penuh tugas dan wewenang polisi.
Republik Indonesia adalah negara kesatuan, maka polisi
Indonesia (Polri) merupakan satu kesatuan organisasi yang memiliki lingkup nasional, dan disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke ke wilayah-wilayah. Organisasi Polri Tingkat
Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri
Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda).
Struktur
komando Polisi Republik Indonesia (Polri) dari
tingkat pusat sampai ke ke wilayah-wilayah pada saat ini (2012) adalah sbb :
- Pusat
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
- Wilayah Provinsi
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Wilayah Kabupaten dan Kota
- Kepolisian
Resor Kota Besar (Polrestabes)
- Kepolisian
Resor Kota (Polresta)
- Kepolisian
Resort Kabupaten (Polres)
- Tingkat kecamatan
- Kepolisian
Sektor Kota (Polsekta)
- Kepolisian
Sektor (Polsek)
Pimpinan Markas Bersar Polri adalah Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri). Dalam melaksanakan
tugasnya, Kapolri dibantu oleh :
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok : (2) Unsur Pengawas dan Pembantu
Pimpinan/Pelayanan ; (3) Unsur Pendukung
sbb:
Pelaksana
Tugas Pokok Polisi Republik Indonesia (Polri) terdiri dari:
- Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan
pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam
negeri.
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk
fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan
hukum.
- Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya
peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan
keamanan dalam negeri.
- Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan
khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas
tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
- Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat,
penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi
pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya..
- Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan
Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila
diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan,
pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau
peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR
dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi
Polres setempat, dan Polsek setempat.
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas
menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan
bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
terorisme.
Unsur
Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
- Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri
dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam
lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada
di bawah pengendalian Kapolri.
- Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional
dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta
pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
- Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan
Pengembangan
(Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan
umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen
serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. .
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya
manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam
lingkungan Polri. .
- Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas
membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam
lingkungan Polri..
- Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan
Internal (Div
Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi
dan pengamanan internal. .
- Divisi Hukum (Div Kum). .
- Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).
- Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah
unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri.
Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk
menangani kejahatan internasional. .
- Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah
unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi
dan komunikasi elektronika.
Unsur
Pendukung:
- Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan,
mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan
pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi,
manajerial, akademis, dan vokasi.
- Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur
pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan
manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu
Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
- Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana
pendidikan pembentukan Perwira Polri.
- Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur
pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi
dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
- Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
- Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan
Transnasional
(Diklatsusjatrans)
- Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah
- Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes
Polri), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol)..
- Pusat Keuangan (Puskeu Polri).
- Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang
Polri)..
- Pusat sejarah (Pusjarah Polri)..
Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.
Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat wilayah atau daerah.
Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab
kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda). Polda pada
dasarnya juga memiliki unsur pelaksana, pengawas & pembantu, dan unsur pendukung seperti halnya Mabes Polri.
- Organisasi
polisi di Amerika Serikat (Police Organization in The United States)
Di Amerika Serikat ada ribuan organisasi independen yang beroperasi dan melakukan aktivitas layaknya polisi, hal itu
antara lain tampak dari aktivitas CIA
(Central Inteligent Agency) dan juga “detektip swasta” seperti yang sering
tampak pada film-film Holywood. Seperti di negara-negara lain, polisi Amerika
Serikat memiliki tanggung jawab dan tugas yang lebih kurang sama, namun dilihat dari sisi kedudukannya dalam
pemerintahan tergolong polisi dimana pemerintah (Presiden) mengendalikan (control)
secara terbatas tugas
dan wewenang polisi.
Pada dasarnya polisi di Amerika Serikat sesuai
dengan sifatnya sebagai negara serikat , maka polisi Amerika Serikat memiliki
lingkup nasional (federal), metropolitan,
dan pedesaan (rural police departments)., hal itu dalam
garis bersarnya dapat digambarkan seperti uraian berikut ini
Organisasi polisi yang terbesar di Amerika Serikat adalah polisi federal yang memiliki lingkup nasional, Polisi federal
yang terkenal adalah Federal Bureau of Investigation (FBI) merupakan bagian dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. FBI, badan ini menangani kejahatan federal seperti perampokan, penculikan, pembajakan dan lain-lain, lingkupnya tidak terbatas di satu negara bagian saja.
Agen FBI dapat beroperasi
lintas negara bagian, Polisi negara bagian dan
polisi lokal dapat meminta bantuan
FBI. Laboratorium kriminal
FBI di Washington
DC adalah terkenal
di Dunia.
Dalam Departemen Kehakiman
juga terdapat Dinas Marshall Amerika Serikat (US Marshals Service) yang
memiliki lingkup nasional,, Marshal tersebut memiliki kekuatan yang sama dalam
menegakkan hukum di wilayahnya
(district), sebagai sheriff menegakkan hukum negara di wilayah yang lebih
kecil.
Beberapa penegak hukum federal lainnya (federal agency) antara lain Biro
Alkohol, Tembakau, dan Fairearms. Disamping
itu ada “The Secret Service” yang bertanggung jawab melindungi
presiden Amerika Serikat ; Patroli
Perbatasan, Dinas Imigrasi dan Naturalisasi bertugas mencegah orang masuk
Amerika Serikat secara ilegal ; dan US Customs Service menjaga pintu masuk Amerika Serikat dari orang-orang
luar yang mencoba membawa barang-barang ilegal masuk ke negara itu
- Polisi Negara Bagian dan Daerah.
Negara-negara bagian Amerika Serikat memiliki pasukan polisi
sendiri dengan kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum Negara di wilayah kekuasaannya. Kebanyakan orang menyebut polisi negara bagian sebagai “ state troopers”
(disebut demikian karena di masa lalu mereka sering menaiki kuda) terutama
berkaitan dengan patroli jalan raya dan pengaturan
lalu lintas (lihat WikipeDia : State Trooper is based in is based in Las Vegas, Reno, and Carson City, Nevada, but ws film by Revue Studios at Iverson's Movie Ranch in Chatswworth in Los ngeles County in California. Its fictional stories
focus upon miners, ranchers, dude ranches, released convicts, and murder mysteries, often with surprise endings.) Tapi mereka juga dapat membantu polisi setempat dalam penyelidikan kejahatan besar. Di beberapa kota kecil, yang mungkin tidak memiliki kepolisian sendiri, polisi negara juga
berfungsi sebagai departemen kepolisian setempat
Departemen
kepolisian negara setempat tersebut biasanya disebut
Sheriff (lihat WikipeDia : In principle, a sheriff is a legal official with
responsibility for a county . In practice, the specific
combination of legal, political, and ceremonil duties of a sheriff varies
greatly from country to country) umumnya mereka dipilih untuk menjabat, dan memiliki kekuasaan menunjuk seorang petugas sebagai deputi. Seorang sheriff dapat
melakukan tugas negara seperti mengelola penjara, mengeluarkan surat panggilan, berpatroli,
dan menyelidiki kecelakaan diwilayahnya (county). Sheriff adalah polisi peringkat tertinggi di wilayahnya.
Polisi suatu metropolitan (atau kota) bertanggung
jawab menegakkan hukum negara serta hukum setempat, seperti pelanggaran
hukum pidana, hukum lalulintas, dan hukum-hukum setempat lainnya yang terjadi di wilayah metrpolitan atau
kota tersebut. Organisasi
polisi di metropolitan atau kota besar dimungkinkan memiliki ribuan petugas, sementara itu
di sebuah kota kecil mungkin hanya memiliki satu atau dua polisi. Kepala polisi ( kepala departemen
polisi setempat), komisaris atau pengawas
ditunjuk oleh walikota atau manajer kota.
Polisi metropolitan seperti New York, Los Angelos dll memiliki sejumlah pasukan
polisi unit khusus untuk menangani secara terpisah masalah-masalah
pemukiman, taman-taman kota, tempat-tempat transit,
dan pemuda.
VI. polisi inTeRNASIONAl
Dengan makin berkembangnya
kegiatan polisi, termasuk kegiatan penanganan
berbagai kegiatan kejahatan antar negara, maka
dipandang perlu adanya wadah kerjasama
antar polisi di seluruh dunia. Oleh karena itu pada tahun 1923 berdirilah Interpol atau The International Criminal Police Organization.
Dalam perkembangannya International Criminal Police
Commission (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional) tersebut pada tahun 1956 mengubah namanya menjadi International Criminal Police
Commission (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional).
The International Criminal Police
Organization yang terkenal dengan nama INTERPOL tersebut berkantor
pusat di Paris. Interpol dibentuk untuk :
- mengkordinasikan kerjasama antara kepolisianr di seluruh dunia.
- menyimpan
file yang
berisi informasi yang dikumpulkan dari kepolisian
lebih di 125 negara
anggota, yaitu informasi tentang penjahat yang terlibat dalam kejahatan internasional, penculikan, penyelundupan,
kasus narkoba dan lain-lain.
- memberi bantuan informasi (dari file yang dikumpulkan-nya) dan lain-lain kepada setiap
negara anggota yang memintanya .
Berbagai bantuan
penanganan tindak kejahatan telah berhasil dilakukan oleh INTERPOL di banyak
negara diseluruh dunia
VII. PENUTUP
Sebagai
penutup dari uraian dan renungan ini, maka kiranya ada baiknya jika kami
kemukakan hal- hal seperti berikut ini.
- Pada umumya negara modern
memiliki lembaga yang diberi kuasa oleh
negara memegang dan menggunakan
senjata yaitu : (1) tentara (military) dan (2) polisi (police). Pada dasarnya tentara (military) diberi kuasa memegang senjata untuk keperluan perang
melawan musuh, sedangkan polisi (police) untuk menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat dan negara.
- Sangat sedikit informasi yang diketahui tentang asal-usul polisi,
kecuali bahwa Tentara kuno memiliki polisi
militer untuk mengontrol negara yang dikalahkan-nya. Kata “police atau polisi”
berasal dari bahasa Perancis dan memiliki konotasi sesuatu kekuatan yang
bengis.
- Menurut sastrawan Kheti yang hidup pada masa raja Mentuhoyep II (2046 BC – 1995 BC) memerintah Mesir, di Mesir Kuno (Ancient Egypt) telah ada penjaga pintu yang mengendalikan lalu lintas keluar-masuk suatu gerbang atau pintu kota, kuil, pasar, bangunan pabrik dan lain-lain, Para penjaga tersebut harus disuap oleh para pekerja pabrik (penenun tekstil) , ketika mereka ingin keluar pabrik untuk menghirup udara segar. Para penjaga
tersebut bertugas layaknya polisi.
- Polisi hampir di semua negara
pada awalnya memiliki kemampuan yang tidak memadai, dibayar kurang layak, dan
sering menyalah gunakan wewenang-nya, namun hal itu kemudian berangsur-angsur
berubah. Perubahan tersebut berbeda bentuk maupun kecepatannya tergantung pada keadaan
ekonomi, politik, dan sosial di negara yang bersangkutan. Di Amerika Serikat
perubahan terjadi di sekitar tahun 1900,
dimulai dengan perubahan cara memilih
polisi. Pemilihan polisi dilakukan secara
bertahap dan dengan persyaratan yang ketat seperti halnya memilih
pejabat sipil yang memegang posisi kunci.
- Tanggung jawab & tugas polisi adalah menciptakan dan menjaga ketertiban &
keamanan masyarakat di suatu negara. Tanggung jawab dan tugasnya tersebut pada
umumnya diatur
oleh konstitusi (undang-undang, peraturan pemerintah
dll) suatu negara. Hal itu dimaksudkan agar
pelaksanaan tanggung
jawab & tugas polisi tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan
negara,
- Dalam rangka menciptakan serta menjaga ketertiban & keamanan
masyarakat di suatu negara tersebut, polisi dalam garis
besarnya menjalankan tugas-tugas yang dapat digolong-golongkan sbb : (1) Patroli, (2) Deteksi kejahatan, (3) Kontrol
lalu lintas. (4) Hubungan Masyarakat (Public
Relation), dan (5) Hal-hal khusus lain-nya seperti penanganan orang hilang, pembebasan
sandera, terorisme dan lain-lain,
- Kedudukan polisi di dalam pemerintahan suatu negara
tergantung
dari sistem politik di masing-masing
negara, dalam garis besarnya dapat dibagi sbb : (1) Pemerintah
(Presiden, Perdana Menteri dsbmya) hanya mengendalikan (control) sebagian kecil
tugas dan wewenang polisi, (2) Pemerintah
(Presiden, Perdana Menteri dsbnya) mengendalikan (control) secara terbatas tugas dan wewenang polisi, (3) Pemerintah (Presiden, Perdana
Menteri dsbnya) mengendalikan (control) secara penuh (semua tugas dan wewenang polisi.
- Dalam menjalankan tanggung jawab & tugasnya polisi bekerja secara terbuka dan bekerja
secara tertutup (rahasia). Bahwa polisi
perlu bekerja secara tertutup (rahasia),
semula dimaksudkan untuk memudahkan tugas deteksi kejahatan, namun hal itu kemudian berkembang dan
seringkali disalah gunakan. Polisi yang bekerja secara tertutup (rahasia)
tersebut kemudian disebut polisi rahasia.
- Pada umumnya masyarakat mengharapkan polisi membantu mereka pada saat menghadapi
kesulitan. Di negara demokrasi yang telah mapan, siapa saja (termasuk masyarakat
biasa)
yang mengalami kecelakaan, kehilangan harta benda, korban kejahatan dan lain-lain;
maka polisi akan hadir untuk membantu. Kehadiran polisi memberi
ketenangan dan bukan menimbulkan rasa takut.
- Bahwa polisi rahasia dapat menjadi bahaya bagi masyarakat dan negara
telah terbukti dalam sejarah. Pada
umumnya polisi rahasia telah disalah gunakan oleh pemerintahan yang bersifat diktator otoriter,
pemerintahan tentara pendudukan (mis : pemerintahan tentara pendudukan
Jepang di Indonesia pada PD II), dan pemerintahan
dimana minoritas memerintah miyoritas (mis : pemerintahan apartheid, pemerintahan
kolonial dsb) dan lain-lain,
- Dengan berkembangnya berbagai
kegiatan kejahatan yang melewati batas negara, maka
dipandang perlu adanya wadah
kerjasama polisi antar negara di seluruh
dunia. Pada tahun 1923 telah berdiri The International Criminal Police Organization (Interpol) yang berkantor pusat di Paris, Perancis.
- Tugas Interpol antara lain adalah memberi bantuan (informasi dll) kepada setiap anggota yang memintanya.
Demikianlah uraian
dan renungan singkat tentang polisi, sudah barang
tentu masih mengandung
banyak hal yang belum sempurna (kekurangan dan kesalahan). Oleh karena itu kritik dan koreksi dari semua
fihak sangat diharapkan. Semoga
bermanfaat !
*
Polisi dengan upah yang sangat rendah, niscaya mengambil
sendiri kekurangan upahnya dari masyarakat (Anonim).
*