Rabu, 05 Juni 2013

Polisi



Ngunandiko.46

POLISI


I.  PENDAHULUAN.
Negara modern umumnya memiliki dua lembaga yang diberi kekuasaan untuk memegang dan menggunakan senjata yaitu : (1) lembaga tentara (military), dan (2) lembaga polisi (police).  Pada dasarnya lembaga tentara diberi kekuasaan  memegang senjata untuk digunakan dalam perang melawan musuh, sedangkan polisi untuk digunakan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kekuatan tentara bersama dengan kekuatan polisi adalah gambaran kekuatan suatu negara, negara dapat disebut kuat jika tentara dan polisinya kuat. Kekuatan tersebut perlu dikendalikan oleh suatu konstitusi negara yang baik. Dengan demikian  keberadaan tentara dan polisi tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat  dan negara, yang pada gilirannya juga  bermanfaat bagi dunia secara keseluruhan.
Dalam kesempatan ini akan dibahas secara singkat  lembaga polisi, adapun urutan pembahasan-nya disusun dalam 7 (tujuh) bab sebagai berikut :

  1. PENDAHULUAN.
  2. Asal-usul Polisi.
  3. TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS POLISI.
  4. KEDUDUKAN polisi di suatu negara,
  5. Polisi di Indonesia DAN DI AMERIKA SERIKAT.
  6. Polisi Internasional,
  7. Penutup.

Dalam  pembahasan tersebut akan disampaikan uraian singkat dan renungan mengenai polisi disejumlah negara dan sebagai pelengkap disampaikan pula  tentang  polisi internasional.  

II.  ASAL - USUL POLISI.
Informasi tentang asal-usul polisi sedikit diketahui orang, kecuali bahwa tentara pada jaman kuno memiliki polisi militer untuk mengontrol negara yang dikalahkan-nya. Di zaman awal sejarah  diketahui ada orang-orang yang tugasnya menjamin keamanan  dan harta benda masyarakat , namun pengetahuan tentang hal itu sangat sedikit. Polisi yang terorganisasi belum terbukti keberadanya..
Menurut sastrawan Kheti yang hidup pada saat raja Mentuhoyep II  (2046 BC – 1995 BC)  memerintah Mesir, di Mesir Kuno (Ancient Egypt)  telah ada penjaga pintu yang mengendalikan lalu lintas keluar-masuk suatu gerbang atau pintu kota,  kuil, pasar, bangunan pabrik dan lain-lain, Bahkan para penjaga tersebut harus disuap oleh para pekerja pabrik (penenun tekstil) , ketika mereka ingin keluar pabrik untuk menghirup udara segar. Disamping itu ada penjaga yang mengawasi  tempat-tempat umum seperti  pasar dll, di mana mereka menangkap para penjahat seperti  pencopet, penipu dll.
Penjaga-penjaga itu semula hanya  untuk  menangani masalah keamanan lokal, mereka digunakan oleh pribadi,  pengelola tempat ibadah (kuil), dan orang-orang kaya yang memiliki tanah yang luas.  Hal itu  kemudian berubah ke lingkup tugas yang lebih luas, tidak hanya bertugas dalam skala lokal, namun juga ke dalam skala negara atau kerajaan yaitu membantu raja mengumpulkan pajak dan menghukum wajib pajak yang lalai. Terhadap orang kecil (petani) penjaga-penjaga tersebut sering bersikap kasar dan kejam. Para penjaga tersebut dapat dipandang telah bertindak sebagai “polisi”
Kekaisaran Romawi pada abad ke-1 Masehi telah memiliki sejumlah polisi sipil, namun  sampai beberapa abad kemudian tidak  ada bukti adanya organisasi polisi sipil. Kata “polisi atau police” sesungguhnya dipinjam dari bahasa Perancis yang  di negara-negara berbahasa Inggris kata tersebut memiliki konotasi sesuatu kekuatan yang bengis.
Sebagai gambaran berikut ini disampaikan secara singkat timbulnya organisasi polisi di Amerika Serikat,  Indonesia, Inggris,  Jepang, dan Turki.
  • Di Amerika Serikat pada abad ke-19,  kota-kota besar seperti New York, Boston, dan Philadelphia  siang dan malam dijaga secara bergantian oleh apa yang disebut penjaga keliling  “watches (patrol)”. Pada tahun 1845, kota New York menggabungan kekuatan-kekuatan para penjaga bergantian tersebut dengan membentuk satu sistim polisi kota. Sistim  itu  meniru sistim “Polisi Metropolitan London”. Kemudian kota-kota lain  mengikuti  langkah kota New York tersebut.Pada awalnya sebagian besar polisi yang direkrut oleh pemerntah kota New York   adalah orang-orang yang berasal dari Irlandia,  mereka menolak mengenakan pakaian seragam karena mengingatkan kembali masalah-masalah politik yang dialaminya sewaktu masih berada di Irlandia. Setelah sepuluh tahun, polisi-polisi tersebut bersedia mengenakan pakaian seragam berwarna biru disertai dengan tombol tembaga ke-emasan. Hal itu berakibat polisi dikenal berdasar tombol tembaga (copper buttons) yang dipakainya, sehingga polisi mendapat julukan "tembaga (copper)" dan kini disingkat menjadi "cop".
  • Di Indonesia pada masa Kerajaan Majapahit (1293 – 1500), mahapatih Gajah Mada telah membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan dari gangguan para penjahat. Bhayangkara ini kemudian dipercaya sebagai polisi terorganisir pertama di Indonesia. Sementara itu pemerintahan kolonial Belanda mengawali pembentukan pasukan keamanan dengan pasukan jaga asal  orang pribumi, pasukan jaga ini menjaga kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Hal itu dimulai tahun 1867, dimana sejumlah warga Eropa di kota Semarang  merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka. Kemudian pemerintah kolonial Belanda dari tahun 1897 s/d 1920 membentuk sistim polisi yang modern. Setelah Indonesia medeka sistim polisi warisan pemerintah kolonial Belanda tersebut menjadi cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  •  
    Polisi London
    Di Inggris pada tahun 1754 ; Sir Henry Fielding – seorang pengacara dan penulis terkenal di London –  dan saudaranya John Fielding  menyelenggarakan system patroli pribadi di London.  Hal itu merupakan suatu sistem sukarela, dibiayai dari dana pribadi dan uang yang terkumpul dari denda. John Fielding percaya bahwa bersama dengan dengan sejumlah pria yang berpatroli keliling kota London akan mampu bergerak dengan cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani peristiwa kejahatan yang terjadi. Kelompok patroli tersebut kemudian  terikenal karena kesigapannya (Runner Bow Street). Sistem Fielding” ini  berlangsung  lk 50 tahun, namun setelah London tumbuh dan berkembang cara seperti itu (Runner) tidak mampu lagi mengendalikan tindak kejahatan yang terjadi di jalanan.Kemudian pada  tahun 1829, Sir Robert Peel menyelenggarakan sistem kepolisian modern pertama “Kepolisian Metropolitan London” berkantor pusat di Scotland Yard. Sistem kepolisian tersebut dimulai dengan 1000 orang yang tersebar di 17  kecamatan (districts). Para petugas polisi dipilih dengan hati-hati dan dilatih. Dari nama Sir Robert Peel tersebut,  maka para petugas  polisi Inggris tersebut  mendapat panggilan akrab  “boby” dan  “peeler (pengupas)”.
  • Pemerintah Jepang mendirikan sistem polisi sipil mencontoh sistem polisi di Eropa pada tahun 1874. Sistim polisi tersebut menempatkan polisi di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (the Police Bureau within the Home Ministry). Polisi tersebut dimaksudkan untuk mecegah adanya gangguan internal (menciptakan keamanan) dan menjaga ketertiban terutama selama Restorasi Meiji (1866 - 1869). Pada saat itu polisi berkembang menjadi :(1) alat pemerintahan nasional mengendalikan keamanan dan ketertiban, (2) memberikan dukungan bagi para pemimpin lokal, dan (3) menegakkan moral masyarakat Tampak bahwa polisi juga bertindak sebagai administrator sipil, menerapkan kebijakan resmi dan memfasilitasi unifikasi dan modernisasi selama Restorasi Meiji.    Disamping itu di daerah pedesaan polisi memiliki kewenangan  sebagai kepala desa. Polisi ditakuti sekaligus dihormati. Keterlibatan polisi dalam urusan politik yang kuat  adalah salah satu fondasi dari negara otoriter di Jepang pada paruh pertama abad kedua puluh.
  • Organisasi polisi modern di Turki didirikan semasa Kekaisaran Ottoman ( 10 April 1845) dengan menyatukan berbagai pasukan keamanan negara. Pada periode tahun  1846-1879 itu-lah dimulainya penyatuan pasukan keamanan di Turki yang semula terpisah-pisah menjadi dibawah satu komando. Sementara itu pasukan perang (tentara) dan pasukan keamanan (polisi)  yang semula dibawah satu komando kemudian dipisah (Catatan : Seperti halnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipisah menjadi Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia).Setelah pasukan keamanan – semula terpisah-pisah  –  ada dibawah satu komando, maka dibentuk resimen polisi  pertama di Istambul. Hal ini kemudian juga dilakukan oleh kota-kota lain dan daerah-daerah pedesaan. Pada awalnya Departemen  Polisi (1879) didirikan oleh pemerintah Turki untuk menjaga keamanan kota Istambul,  kemudian pada tahun 1885 diperluas menjadi untuk keamanan seluruh negara.Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selain dibentuk  polisi yang sifatnya  terbuka  juga dibentuk polisi yang menyamar (polisi rahasia) dan polisi pengawas (inspectorships), kemudian sebagai bagian dari polisi terbuka dibentuk pula polisi berkuda (1898), dan polisi perairan (1899).  Setelah  Turki Grand National Assembly yang dibentuk pada tahun 1920 menyatakan belakunya “Konstitusi Turki”, maka Departemen Polisi  dihapus dan dibentuk  Direktorat Jenderal Keamanan, .
Polisi di banyak negara semula berada dibawah kendali para politisi seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat. Pada awalnya polisi di banyak negara memiliki kemampuan yang tidak memadai, dibayar kurang layak, dan sering menyalahgunakan wewenangnya. Hal-hal seperti itu berangsur-angsur berubah. Perubahan tersebut berbeda disetiap negara tergantung keadaan ekonomi, politik, dan sosial di masing-masing negara. Di Amerika Serikat perubahan terjadi  di sekitar tahun 1900, dimulai  dengan merubah prosedur dalam memilih polisi. Pemilihan polisi dilakukan secara  bertahap dan dengan persyaratan yang ketat seperti halnya memilih pejabat sipil yang memegang posisi kunci.

III. TANGGUNG JAWAB & TUGAS POLISI.
Seperti telah dijelaskan dimuka tanggung jawab & tugas polisi adalah menciptakan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di suatu negara. Untuk menjalankan tanggung jawab dan tugasnya tersebut dengan baik dan konsisten, maka kekuasaan dan wewenang polisi  diatur  oleh konstitusi (undang-undang, peraturan pemerintah dll). Tanggung jawab & tugas polisi tersebut secara singkat dapat diuraikan seperti berikut ini.
  • Tanggung-jawab polisi.
Tanggung jawab polisi adalah menciptakan keadaan tertib dan aman suatu negara. Keadaan tertib dan aman tersebut akan ada atau akan tercipta  jika polisi dapat :
o   Menegakkan hukum ( enforcing the laws).
o   Mencegah dan mengamati kejahatan ( preventing and detecting crime), dan
o   Menjaga ketertiban dan keamanan (maintaining order)
Hal itu semuanya itu harus dilakukan oleh polisi berdasar konsitusi (undang-undang, peraturan dll) yang berlaku di  masing-masing negara..
  • Tugas polisi.
Tugas polisi adalah menjaga keadaan tertib dan aman suatu negara secara berkelanjutan. Sudah barang tentu dalam menjalankan tugasnya polisi dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Tugas tersebut dalam garis besarnya dapat dibagi dalam  bidang-bidang kegiatan sbb :
o   Patroli
o   Deteksi kejahatan
o   Kontrol lalu lintas.
o   Hal-hal khusus lainnnya
Disamping bidang-bidang kegiatan tersebut diatas, biasanya polisi juga memiliki bidang kegiatan yang disebut sebagai :
o   Hubungan Masyarakat (Public Relation)

Untuk memperoleh gambaran tentang bidang- bidang  kegiatan tersebut diatas secara singkat dapat diuraikan seperti berikut ini.

1.      Patroli

Helikopter
Polisi (berseragam) bertugas melakukan patroli (survei) diwilayah atau route jalan-jalan tertentu, hal ini dapat dilakukan oleh seorang polisi, dua (dengan pasangan) atau lebih. Dalam menjalankan tugasnya polisi dapat berjalan kaki ; naik sepeda motor atau mobil patroli ;   kadang-kadang naik kuda, perahu atau pesawat terbang (helicopter) .
Petugas patroli bertanggung jawab untuk mencegah kejahatan, menangkap penjahat, dan menjaga ketertiban. Petugas patroli harus selalu waspada terhadap orang atau keadaan yang mencurigakan, dan berusaha menjaga keamanan dan ketertiban sebaik mungkin sesuai dengan tugasnya.
Selama polisi melakukan tugas patroli, mereka tetap berhubungan satu dengan  yang lain dan dengan markas polisi melalui walkie-talkie atau radio mobil dua arah. Kadang-kadang petugas patroli harus meminta bantuan dalam menangani kecelakaan, mengendalikan kerusuhan & keributan, dan menangani perselisihan keluarga atau kelompok. Petugas patroli di mobil-patroli menerima petunjuk-petunjuk dari markas mereka  kemana harus pergi dan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

2.      Deteksi kejahatan.

Oleh karena lingkup tugas polisi sangat kompleks, maka polisi memiliki bidang kegiatan deteksi kejahatan a.l dilakukan oleh detektif atau reserse. Hal itu dimaksudkan agar        tugas-tugas polisi dapat dilaksanakan dengan baik. Seorang detektif (reserse) adalah anggota pasukan polisi berseragam yang telah dipilih untuk bekerja dengan pakaian non seragam (pakaian preman) yaitu pakaian di luar pakaian seragam resmi pada umumnya (di Amerika Serikat detektip biasanya berpakaian  setelan jas bisnis seperti yang sering tampak di film-film), dan detektip secara khusus menerima tugas sekaligus melakukan deteksi, identifikasi terhadap suatu dugaan kejahatan. Para petugas berpakaian preman tersebut menerima pelatihan khusus untuk pekerjaan-nya. Mereka sering bekerja berjam-jam, karena mereka harus siap untuk menjalankan tugasnya kapanpun diperlukan untuk memecahkan kejahatan secepat mungkin.
Di kota-kota besar umumnya memiliki banyak unit detektif (reserse), ada unit yang khusus untuk menangani jenis-jenis kejahatan tertentu Sebagai contoh : unit detektif narkotika yang mencurahkan seluruh waktu dan usahanya untuk menghilangkan lalu lintas perdagangan obat terlarang dan narkotika.
Berbagai jenis kejahatan sering terjadi dan masyarakat mengharapkan kejahatan tersebut dapat dicegah sebelum terjadi, maka polisi membentuk satuan khusus seperti halnya dalam kasus narkotika. Polisi membentuk unit detektif khusus. Di banyak kota polisi memiliki regu terlatih untuk menangani jenis-jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, perjudian, penipuan, dan pembunuhan. Disamping itu banyak kepolisian di suatu negara  memiliki divisi  untuk menangani secara khusus masalah remaja.

3.      Kontrol lalu lintas.
.
Di banyak kota unit khusus polisi yang berseragam bertugas mengontrol arus lalu lintas, menyelidiki kecelakaan lalu lintas, memberi peringatan, dan mengeluarkan surat bukti pelanggaran ( surat tilang) peraturan lalu lintas.
Mengemudi dalam keadaan mabuk menjadi perhatian utama di sejumlah negara mis : di Amerika Serikat, Australia dll. Ketika seseorang diduga mengemudi dalam keadaan mabuk (di bawah pengaruh alkohol atau narkotika) adalah tugas polisi untuk melakukan tes terhadap pengemudi yang dicurigai tersebut. Jika pengemudi tersebut ternyata gagal dalam tes atau menolaknya, maka polisi dapat  menempatkan pengemudi tersebut dalam tahanan.
Investigasi kecelakaan merupakan fungsi lain dari unit lalu lintas. Investigasi tersebut perlu khususnya dalam  kecelakaan tabrak lari, di mana pengemudi yang telah menabrak kendaraan lain atau menabrak seseorang kabur melarikan diri dari tempat kejadian.(menghindari ketentuan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum). Penyidik ​​polisi yang terampil sering dapat menentukan warna, buatan, dan model mobil yang kabur meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Polisi sering menggunakan suatu alat elektronik untuk mengukur kecepatan kendaraan yang bergerak. Mereka kemudian menyampaikan deskripsi dari kendaraan yang ngebut tersebut secara otomatis ke mobil polisi lain dengan radio sehingga si pelari dapat ditangkap. Sistem ini lebih akurat, dan lebih aman bagi petugas polisi daripada mengejarnya. Helikopter juga sering digunakan untuk mengamati kondisi lalu lintas dan untuk membantu dalam keadaan darurat.

4.      Hal-hal khusus lainnnya.

Lembaga polisi di suatu negara  umumnya  memiliki  unit atau satuan untuk melakukan upaya-upaya khusus tertentu seperti :

o   Satuan pencarian dan penyelamatan (SAR),
o   Satuan penjinak bom,
o   Satuan perunding (negotating) pembebasan sandera,
o   Satuan yang dilengkapi dengan senjata khusus serta berbagai taktik (Sepecial Weapon and Tactics atau SWAT)..


Unit pencarian dan penyelamatan (SAR) mengirim regu untuk mencari dan menyelamatkan  orang hilang  di daerah terpencil. Unit penjinak bom mengirim regu penjinak bom untuk menangani dan mencari bom liar yang diduga  ada disuatu tempat, bom dijinakkan (mencegah meledak) atau dipindahkan (biasanya  dengan  kendaraan atau truk khusus). Unit penjinak bom kadang-kadang menggunakan anjing pelacak  terlatih untuk dapat menemukan bom melalui penciuman-nya. Anjing pelacak juga dapat dilatih untuk "mengendus" obat terlarang atau narkotika.
Satuan perunding (negotating) sandera  memiliki tim negosiasi sandera untul menangani kasus-kasus, dimana penjahat menyandera (menahan) seseorang atau sejumlah orang sebagai tawanan. Tim negosiasi mencoba untuk membujuk para penjahat untuk melepaskan sandera yang terluka. Satuan senjata khusus (SWAT) menangani situasi yang sangat berbahaya yang melibatkan penjahat bersenjata. Anggota satuan ini dilatih untuk melaksanakan misi tertentu tanpa membahayakan yang mereka tak bersalah.

5.      Hubungan Masyarakat.

Sebagaimana diketahui tugas-tugas polisi menyentuh seluruh tingkat sosial & ekonomi masyarakat, serta meliputi warga di segenap pelosok suatu negara, Oleh karena itu hampir seluruh lembaga-polisi di dunia memiliki unit khusus untuk mempromosikan hubungan baik antara polisi dan masyarakat. Agar unit tersebut dapat bekerja dengan baik, maka sebagian dari petugas-petugasnya mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang psikologi dan hubungan masyarakat.
Pada umumnya unit ini mengembangkan berbagai program untuk mendorong sikap positif masyarakat terhadap polisi. Sebagai contoh polisi di Amerika Serikat a.l memiliki program yang terkenal yaitu program Liga Athletic Polisi atau Police Athletic League (PAL) .  Liga ini terbuka bagi anak laki-laki dan perempuan dari usia 7 - 21 tahun. Program PAL menekankan olah-raga sebagai cara untuk mencegah kejahatan remaja. Berbagai negara termasuk Indonesia memiliki pula program semacam itu.

IV. Kedudukan polisi di suatu negara
Tanggung jawab & tugas polisi adalah menciptakan serta menjaga adanya keadaan aman dan tertib masyarakat di suatu negara. Dalam menjalankan tanggung jawab & tugasnya  tersebut  polisi bekerja secara terbuka dengan  menerjunkannya polisi yang berseragam, maupun bekerja secara tertutup.  Polisi rahasia bekerja secara tertutup. Oleh karena itu polisi di  suatu negara terdiri dari  polisi yang secara terbuka dan polisi yang  bekerja secara tertutup atau polisi rahasia, Kedudukan polisi baik yang  bekerja secara terbuka maupun tertutup disuatu negara umumnya berada dibawah pemerintah (eksekutip). Polisi rahasia yang bekerja secara tertutup tersebut pada awalnya  dimaksudkan untuk memudahkan jalannya tugas polisi melakukan deteksi kejahatan, namun hal itu kemudian berkembang ke tugas-tugas lain dan seringkali disalah gunakan.

  • Kedudukan polisi di suatu negara.
Kedudukan polisi yang dimaksudkan dalam bab ini adalah kedudukan polisi yang bekerja secara terbuka. Kedudukan polisi di suatu negara tergantung dari sistem politik di  masing-masing negara, dalam garis besarnya dapat dibagi sbb :

o   pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) hanya mengendalikan (control) sebagian kecil tugas dan wewenang  polisi..
o   pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) mengendalikan (control) secara terbatas  tugas dan wewenang  polisi.
o   pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsb-nya) mengendalikan (control) secara penuh (semua  tugas dan wewenang  polisi..

Polisi dimana pemerintah pusat  hanya mengendalikan (control) sebagian kecil dari tugas dan wewenang  polisi adalah seperti yang berlaku di Kanada. Organisasi polisi di Kanada  dijalankan sebagian besar tanpa kendali pemerintah pusat. “The Royal Canadian Mounted Police” ( lihat WikiPedia : The Royal Canadian Mounted Police (RCMP) ; colloquially known as The Mounties, is both a federal and a national police force of Canada, and one of the most recognized of its kind in the world. It is unique in the world as a national, federal, provincial and municipal policing body. The RCMP provides policing services to all  of Canada at a federal level, and also on a contract basis to the three territories, eight of Canada's provinces.) diberdayakan menegakkan semua hukum nasional. Sedangkan terhadap masalah-masalah di daerah, lembaga tersebut (The Mounties ) hanya dapat mencampuri tugas dan wewenang  polisi di daerah-daerah  jika ada permintaan dari daerah yang bersangkutan. Polisi Daerah (Polda) secara individu tidak berada di bawah kontrol langsung dari pemerintah pusat.
Sementara itu di sejumlah negara, polisi secara terbatas dikendalikan oleh pemerintah pusat. Misalnya di Inggris, dimana Polisi Metropolitan London berada di bawah kewenangan  Home Ofifice (The Home Office is a ministerial department of the Government of the United Kingdom) sedangkan polisi daerah (local) di luar London  diatur oleh otoritas polisi secara terpisah walaupun Home Office masih mempunyai hak  memeriksa kegiatan polisi lokal dan membuat penilaian dan rekomendasi atas kegiatan polisi tersebut.
Di negara-negara di mana pemerintah pusat mengendalikan (control) secara penuh semua  tugas dan wewenang  polisi, maka polisi cenderung melindungi pemerintah daripada melindungi masyarakat. Rakyat kebanyakan sering menjadi takut dan bukannya menghormati polisi, hal seperti itu sedikit banyak juga tampak pada polisi di Indonesia, Turki dll.
Sedangkan contoh ekstrem dimana polisi lebih berfihak ke pemerintah adalah polisi pada saat kaum Nazi memerintah Jerman yang dikenal sebagai Gestapo pada masa yang lalu. Dalam hal ini polisi adalah alat pemerintah yang dikendalikan dengan sangat ketat guna kepentingan pemerintah.
Kiranya perlu dikemukakan disini bahwa pada umumnya masyarakat di suatu negara mengharapkan polisi membantu mereka pada saat menghadapi kesulitan atau masalah. Di negara demokrasi yang telah mapan seperti Amerika Serikat, siapa saja (rakyat biasa) yang  mengalami kecelakaan, kehilangan harta benda, korban kejahatan dan lain-lain  polisi akan hadir untuk membantu. Kehadiran polisi memberi ketenangan dan bukan menakutkan.
Disamping itu warga dalam masyarakat demokratis menyadari bahwa mereka juga memiliki hak untuk mengeluh kepada pemerintah (dan juga kepada media massa) tentang penyalahgunaan wewenang, kebrutalan, dan kesalahan-kesalahan polisi lainnya.
  • Kedudukan polisi rahasia di suatu negara.
Penegakan hukum di suatu negara dimana masyarakatnya telah maju dan teratur umumnya memerlukan langkah-langkah tertutup yang bersifat rahasia terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu perbuatan adalah tindak kejahatan melawan hukum (mis : korupsi, penyuapan, penipuan, perampokan dll) atau tindak terlarang lain yang membahayakan  negara dan masyarakat (mis : kudeta, terorisme, subversi dll) . Polisi yang berpakaian seragam akan mudah dikenal, sehingga umumnya mereka ditugaskan setelah bukti-bukti  awal suatu tindak kejahatan atau tindak terlarang lainnya didapatkan oleh polisi yang bekerja secara tertutup..
Polisi yang bekerja secara tertutup tersebut termasuk dalam katagori polisi rahasia, mereka adalah yang bekerja  melakukan penyelidikan tanpa diketahui oleh orang yang diselidiki atau kegiatan intelejen. Dalam negara-negara demokrasi, peranan polisi rahasia berakhir segera setelah penyelidikan dipandang cukup. Oleh karena itu di negara-negara yang menghormati hukum berlaku :

o   Pembatasan periode penyelidikan,
o  Hak terdakwa untuk mengetahui bukti-bukti yang digunakan terhadapnya (The right to know the reasons for arrest), dan
o   Penyelenggaraan pengadilan terbuka.

Semua hal tersebut diatas merupakan jaminan terpenuhinya hak warganegara yang diatur oleh undang-undang.
Polisi rahasia atau badan-badan rahasia yang menjalankan kegiatan intelejen lazim digunakan oleh pemerintahan suatu negara guna menyelamatkan negara dari  serangan fihak luar ataupun dalam. Polisi rahasia dan badan-badan rahasia tersebut sering  tidak terikat oleh syarat-syarat seperti yang diuraikan diatas, dan diberi kekuasaan yang lebih besar dalam menyelidiki, menahan, dan kadang-kadang mengadili terdakwa. Dan mereka hanya bertanggung jawab kepada suatu badan pelaksana. Hal seperti itu merupakan bahaya yang melekat pada polisi rahasia, terutama jika  berkembang menjadi suatu kekuasaan yang kuat dan tidak terkendali. Akhirnya keberadaan polisi rahasia akan merugikan masyarakat negara tersebut. Disamping itu polisi rahasia tidak selalu didirikan untuk menyelamatkan negara, tetapi lebih untuk menyelamatkan penguasa.
Bahaya yang disebabkan oleh adanya polisi rahasia semacam itu telah terbukti dalam sejarah seperti terlihat dari contoh-contoh berikut ini. Lembaga semacam polisi rahasia sejak dahulu ada dalam masyarakat, khususnya dimana minoritas yang cemas memerintah miyoritas seperti pemerintahan yang berdasar perbedaan ras atau warna kulit (apartheid), pemerintahan kolonial, pemerintahan yang bersifat diktator otoriter, pemerintahan tentara pendudukan  dan lain-lain. Berikut ini beberapa contoh yang menggambarkan adanya praktek polisi rahasia sbb :

o   Sparta mempunyai polisi rahasia, sedangkan Kekaisaran  Romawi memiliki informan (pemberi kabar) bayaran yang memberitahukan segala peristiwa kepada pemerintah. Sparta  adalah  negara-kota yang terkemuka di Yunani kuno, terletak di tepi Sungai Eurotas muncul sebagai entitas politik sekitar abad ke-10 SM  ketika menyerbu Dorians dan menaklukkan  penduduk  lokal non-Dorian.  Sekitar 650 SM  peranan Sparta meningkat dan  menjadi dominan  dalam kekuatan militer  di Yunani  kuno.

o   Organisasi-organisasi rahasia seperti Vehme di Jerman pada abad pertengahan, diperkirakan merupakan ciptaan spontan dari suatu golongan  untuk melindungi kepentingannya. Vehme adalah sebuah masyarakat rahasia berpaham Kristen di Westphalia pada abad ke-13 sampai awal abad ke-19. Nama Vehme dari  kata Veem (bahasa Belanda) yang berarti  korporasi.  Vehme mengaku bertindak atas nama Tahta Suci yang muncul pada tahun  1254 bertepatan dengan : (1) kematian kaisar Conrad IV Hohenstaufen         (1228 – 1254) dari Jerman, sehingga  terjadi   kekosongan  kekuasaan,            (2) perselisih antara keluarga Habsburg dan Luksemburg memperebutkan mahkota kekaisaran, dan (3)  perselisihan  politik akibat adanya pembagian kekuasaan ulama yang memungkinkan lordships lokal dan kota memiliki otonomi politik.  Vehme bertujuan menegakan keadilan secara cepat, awalnya  dengan membentuk lembaga yang terdiri dari 14 hakim (7 orang mewakili kaum bangsawan dan  7 orang mewakili kaum borjuasi). Vehme menjalankan tugas layaknya polisi menegakan hukum dan  menjalankan proses pengadilan secara rahasia. Semula berpusat di Dortmund, Jerman.

o   Oprichnina adalah periode dimana pemerintahan Tsar Iwan IV dari tahun 1563 s/d 1572 memiliki lembaga polisi rahasia yang sangat bengis (Terrible instituted a domestic policy of secret police). Tsar Iwan IV memerintah kekaisaran Rusian dari  tahun 1530 s/d tahun 1584

o   Setelah terjadi pemberontakan tahun 1825, maka pemerintah Rusia membentuk polisi rahasia baru. Polisi rahasia ini seperti hal-nya badan-badan lain yang sejenis mengawasi tidak hanya tindakan-tindakan subversip, tetapi juga pikiran-pikiran subversip.

o   Sesudah Revolusi tahun 1917 pemerintah Rusia mendirikan CHEKA (All-Russian Extraordinary Commission for Combating Counter-Revolution and Sabotage ), polisi rahasia yang sangat ditakuti. Pada tahun 1922 namanya diganti menjadi OGPU atau GPU yang dihapuskan th 1934, dan digabungkan dengan NKVD (The Peoples Commissariat for Internal Affairs) kemudian MVD..

o   Gestapo (1933) adalah polisi rahasia kaum Nazi dibawah pimpinan Hrinrich Himmler, kemudian Gestapo digabungkan dengan SS (Schutzstaffel atau Defence Corps) dan ditempatkan dibawah Sicherheitsdiendt (Dinas Pengawasan Keselamatan Negara). Badan gabungan ini (Gestapo dan SS) tetap berada dibawah pimpinan Hrinrich Himmler. Dengan cabang-cabangnya  badan gabungan tersebut memiliki jaringan dan mata-mata disemua sektor pemerintahan Nazi Jerman. Gestapo dan SS akhirnya menjadi begitu kuat, sehingga praktis Himmlerlah yang menguasai Jerman Kejahatan-kejahatan dan kekejaman yang terjadi  selama Perang Dunia II terutama dilakukan oleh SS dan Gestapo .

o   Kecenderungan membentuk polisi rahasia mencapai puncaknya dengan terciptanya polisi Pengawas Pikiran di. Jepang selama Perang Dunia II, Perang Dunia II berlangsung tahun 1939  s/d 1945.
o   Pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia dulu mempunyai dinas rahasia PID (Politieke Inlichtingen Diennst) yang sangat cermat mengintai kegiatan-kegiatan politik kaum pergerakan yang menuntut kemerdekaan Indonesia..

o   Pada masa PD II  pemerintahan tentara pendudukan Jepang di Indonesia  (1942 – 1945) memiliki polisi rahasia (Kenpetai). Kenpetai adalah polisi rahasia Jepang seperti SS (Defence Corps) di Jerman. Tercatat kekejaman dan penyiksaan telah banyak dilakukan oleh Kenpetai terhadap rakyat Indonesia.

o   SAVAK ( Sāzemān-e Ettelā'āt va Amniyat-e Keshvar) merupakan Organisasi Intelijen dan Keamanan Nasional Iran, organisasi tersebut adalah polisi rahasia Iran untuk menjaga keamanan dalam negeri dan memberi layanan intelijen. Savak dibentuk oleh raja Iran Mohammad Reza Shah dengan bantuan Amerika Serikat(CIA). Savak beroperasi dari tahun 1957 s/d tahun 1979 dan terkenal karena kekejaman-nya.

V. POLISI  di  INDONESIA dan  di  AMERIKA SERIKAT.
Dari uraian diatas terlihat bahwa polisi adalah tubuh yang tersusun   (organisasi)   dari orang-orang yang mempunyai tanggung jawab dan tugas menegakkan hukum, mencegah dan mengamati kejahatan, serta menjaga ketertiban (a.l melindungi harta, kekayaan atau property, mencegah kekacauan dll) demi terciptanya keadaan aman dan tertib di suatu negara.  Polisi dalam menjalankan tanggung jawab & tugasnya memiliki wewenang memegang dan menggunakan senjata.  Untuk menggambarkan organisasi national polisi di suatu negara, maka berikut ini diuraikan secara singkat organisasi polisi di Republik Indonesia (Polri) .dan organisasi polisi di Amerika Serikat (Police Organization in The United States),
  •   Organisasi polisi di Republik Indonesia.
Di Indonesia ada sejumlah organisasi independen yang beroperasi dan melakukan aktivitas layaknya polisi. Organisasi seperti itu di Indonesia yang sangat terkenal adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wawenang khusus, disamping itu ada pula organisasi-organisasi lain seperti polisi Hutan, polisi Kereta Api, Polisi Pamong Praja dan lain-lain, Seperti di negara-negara lain, polisi Indonesia memiliki tanggung jawab dan tugas yang lebih kurang sama, namun dilihat dari sisi kedudukannya dalam pemerintahan tergolong polisi dimana pemerintah (Presiden) mengendalikan (control) secara penuh tugas dan wewenang  polisi.
Republik Indonesia adalah negara kesatuan, maka polisi Indonesia (Polri) merupakan satu kesatuan organisasi yang memiliki lingkup nasional, dan disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke ke wilayah-wilayah. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda).
Struktur komando Polisi Republik Indonesia (Polri)  dari tingkat pusat sampai ke ke wilayah-wilayah pada saat ini (2012) adalah sbb :
  • Pusat
    • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
  • Wilayah Provinsi
    • Kepolisian Daerah (Polda)
  • Wilayah Kabupaten dan Kota
    • Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
    • Kepolisian Resor Kota (Polresta)
    • Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
  • Tingkat kecamatan
    • Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
    • Kepolisian Sektor (Polsek)
Pimpinan Markas Bersar Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri). Dalam melaksanakan tugasnya, Kapolri dibantu oleh : (1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok : (2) Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan ; (3) Unsur Pendukung  sbb:

Pelaksana Tugas Pokok Polisi Republik Indonesia (Polri)  terdiri dari:
  • Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum.
  • Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  • Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya..
  • Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
  • Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
  • Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
  • Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. .
  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. .
  • Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri..
  • Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. .
  • Divisi Hukum (Div Kum). .
  • Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).
  • Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional. .
  • Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika.
Unsur Pendukung:
  • Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. 
  • Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
  • Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.
  • Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
  • Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
  • Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
  • Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah
  • Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol)..
  • Pusat Keuangan (Puskeu Polri).
  • Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri)..
  • Pusat sejarah (Pusjarah Polri)..
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat wilayah atau daerah. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda). Polda pada dasarnya juga memiliki unsur pelaksana, pengawas & pembantu, dan unsur  pendukung seperti halnya Mabes Polri.
  • Organisasi polisi di Amerika Serikat (Police Organization in The United States)
Di Amerika Serikat ada ribuan organisasi independen  yang beroperasi dan melakukan aktivitas layaknya polisi, hal itu antara lain  tampak dari aktivitas CIA (Central Inteligent Agency) dan juga “detektip swasta” seperti yang sering tampak pada film-film Holywood. Seperti di negara-negara lain, polisi Amerika Serikat memiliki tanggung jawab dan tugas yang lebih kurang sama, namun dilihat dari sisi kedudukannya dalam pemerintahan tergolong polisi dimana pemerintah (Presiden) mengendalikan (control) secara  terbatas   tugas dan wewenang  polisi.
Pada dasarnya polisi di Amerika Serikat sesuai dengan sifatnya sebagai negara serikat , maka polisi Amerika Serikat memiliki lingkup nasional (federal), metropolitan, dan  pedesaan (rural police departments)., hal itu dalam garis bersarnya dapat digambarkan seperti uraian berikut ini
  •  Polisi Federal
Organisasi polisi yang terbesar di Amerika Serikat adalah polisi federal yang memiliki lingkup nasional, Polisi federal yang terkenal adalah Federal Bureau of Investigation (FBI) merupakan bagian dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. FBI, badan ini menangani kejahatan federal seperti perampokan, penculikan, pembajakan dan lain-lain,  lingkupnya tidak terbatas di satu  negara bagian saja. Agen FBI dapat beroperasi lintas negara bagian,  Polisi negara bagian dan polisi lokal dapat meminta bantuan FBI. Laboratorium kriminal FBI di Washington DC adalah terkenal di Dunia.
Dalam Departemen Kehakiman  juga terdapat Dinas Marshall Amerika Serikat (US Marshals Service) yang memiliki lingkup nasional,,  Marshal tersebut memiliki kekuatan yang sama dalam menegakkan hukum di wilayahnya (district), sebagai sheriff menegakkan hukum negara di wilayah yang lebih kecil.
Beberapa penegak hukum federal lainnya (federal agency) antara lain Biro Alkohol, Tembakau, dan Fairearms.  Disamping itu ada  “The Secret Service”  yang bertanggung jawab melindungi presiden  Amerika Serikat ; Patroli Perbatasan, Dinas Imigrasi dan Naturalisasi bertugas mencegah orang masuk Amerika Serikat secara ilegal ; dan US Customs Service menjaga  pintu masuk Amerika Serikat dari orang-orang luar yang mencoba membawa barang-barang ilegal masuk ke negara itu
  • Polisi Negara Bagian dan Daerah.
Negara-negara bagian Amerika Serikat memiliki pasukan polisi sendiri dengan kekuasaan penuh  untuk menegakkan hukum Negara di wilayah kekuasaannya. Kebanyakan orang menyebut polisi negara bagian sebagai “ state  troopers”  (disebut demikian karena di masa lalu mereka sering menaiki kuda) terutama berkaitan dengan patroli jalan raya  dan pengaturan lalu lintas (lihat WikipeDia : State Trooper is based in  is based in Las Vegas, Reno, and Carson City, Nevada, but ws film by Revue Studios at Iverson's Movie Ranch in Chatswworth in Los ngeles County in California. Its fictional stories focus upon miners, ranchers, dude ranches, released convicts, and murder mysteries, often with surprise endings.) Tapi mereka juga dapat membantu polisi setempat dalam penyelidikan kejahatan besar. Di beberapa kota kecil, yang mungkin tidak memiliki kepolisian sendiri, polisi negara juga berfungsi sebagai departemen kepolisian setempat
Departemen kepolisian negara setempat tersebut biasanya disebut Sheriff (lihat WikipeDia : In principle, a sheriff is a legal  official with responsibility for a county . In practice, the specific combination of legal, political, and ceremonil duties of a sheriff varies greatly from country to country) umumnya mereka dipilih untuk menjabat, dan memiliki kekuasaan menunjuk seorang petugas sebagai deputi. Seorang sheriff dapat melakukan tugas negara seperti mengelola penjara, mengeluarkan surat panggilan, berpatroli, dan menyelidiki kecelakaan diwilayahnya (county). Sheriff adalah  polisi peringkat tertinggi di wilayahnya.
  • Polisi Metropolitan.
Polisi suatu metropolitan (atau kota) bertanggung jawab  menegakkan hukum negara serta hukum setempat, seperti pelanggaran hukum pidana, hukum lalulintas, dan hukum-hukum setempat lainnya yang terjadi di wilayah metrpolitan atau kota tersebut. Organisasi polisi di metropolitan atau kota besar dimungkinkan memiliki ribuan petugas, sementara itu di   sebuah kota kecil mungkin hanya memiliki satu atau dua polisi. Kepala polisi ( kepala departemen polisi setempat), komisaris atau pengawas ditunjuk oleh walikota atau manajer kota.
Polisi metropolitan seperti  New York, Los Angelos dll memiliki sejumlah pasukan polisi unit khusus untuk menangani secara terpisah masalah-masalah pemukiman, taman-taman kota, tempat-tempat transitdan pemuda.

VI. polisi  inTeRNASIONAl
Dengan makin berkembangnya kegiatan polisi,  termasuk kegiatan penanganan berbagai kegiatan kejahatan antar negara, maka  dipandang perlu adanya  wadah kerjasama antar polisi di seluruh dunia. Oleh karena itu pada tahun 1923 berdirilah Interpol atau The International Criminal Police Organization.
Dalam perkembangannya International Criminal Police Commission (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional) tersebut pada tahun 1956 mengubah namanya menjadi International Criminal Police Commission (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional).
The International Criminal Police Organization yang terkenal dengan nama INTERPOL tersebut berkantor pusat di Paris. Interpol dibentuk untuk :
  •  mengkordinasikan kerjasama antara  kepolisianr  di seluruh dunia.
  • menyimpan file yang berisi  informasi yang dikumpulkan dari kepolisian lebih di 125 negara anggota, yaitu informasi tentang penjahat yang terlibat dalam kejahatan internasional, penculikan, penyelundupan, kasus narkoba dan lain-lain.
  •  memberi bantuan informasi (dari file yang dikumpulkan-nya) dan lain-lain kepada setiap negara anggota yang memintanya .
Berbagai bantuan penanganan tindak kejahatan telah berhasil dilakukan oleh INTERPOL  di banyak negara diseluruh dunia

VII. PENUTUP
Sebagai penutup dari uraian dan renungan ini, maka kiranya ada baiknya jika kami kemukakan hal- hal seperti berikut ini.
  1. Pada umumya negara modern memiliki lembaga yang diberi kuasa oleh  negara  memegang dan menggunakan senjata yaitu : (1) tentara (military) dan (2) polisi (police).  Pada dasarnya tentara (military) diberi kuasa  memegang senjata untuk keperluan perang melawan musuh, sedangkan polisi (police)  untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan negara.
  2. Sangat sedikit informasi yang diketahui tentang asal-usul polisi, kecuali bahwa Tentara kuno memiliki polisi militer untuk mengontrol negara yang dikalahkan-nya. Kata “police atau polisi” berasal dari bahasa Perancis dan memiliki konotasi sesuatu kekuatan yang bengis.
  3. Menurut sastrawan Kheti yang hidup pada masa raja Mentuhoyep II  (2046 BC – 1995 BC)  memerintah Mesir, di Mesir Kuno (Ancient Egypt)  telah ada penjaga pintu yang mengendalikan lalu lintas keluar-masuk suatu gerbang atau pintu kota,  kuil, pasar, bangunan pabrik dan lain-lain, Para penjaga tersebut harus disuap oleh para pekerja pabrik (penenun tekstil) , ketika mereka ingin keluar pabrik untuk menghirup udara segar. Para penjaga tersebut bertugas layaknya polisi.
  4. Polisi hampir  di semua negara pada awalnya memiliki kemampuan yang tidak memadai, dibayar kurang layak, dan sering menyalah gunakan wewenang-nya, namun hal itu kemudian berangsur-angsur berubah. Perubahan tersebut berbeda bentuk maupun kecepatannya tergantung pada keadaan ekonomi, politik, dan sosial di negara yang bersangkutan. Di Amerika Serikat perubahan terjadi  di sekitar tahun 1900, dimulai  dengan perubahan cara memilih polisi. Pemilihan polisi dilakukan secara  bertahap dan dengan persyaratan yang ketat seperti halnya memilih pejabat sipil yang memegang posisi kunci.
  5. Tanggung jawab & tugas polisi adalah menciptakan dan menjaga ketertiban & keamanan masyarakat di suatu negara. Tanggung jawab dan tugasnya tersebut pada umumnya  diatur  oleh konstitusi (undang-undang, peraturan pemerintah dll) suatu negara. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan tanggung jawab & tugas polisi tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan negara,
  6. Dalam rangka menciptakan serta menjaga ketertiban & keamanan masyarakat di suatu negara tersebut,  polisi dalam garis besarnya menjalankan tugas-tugas yang dapat digolong-golongkan  sbb : (1) Patroli, (2) Deteksi kejahatan, (3) Kontrol lalu lintas.  (4) Hubungan Masyarakat (Public Relation), dan (5) Hal-hal khusus lain-nya seperti penanganan orang hilang, pembebasan sandera, terorisme dan lain-lain,
  7. Kedudukan polisi di dalam pemerintahan suatu negara tergantung dari sistem politik di  masing-masing negara, dalam garis besarnya dapat dibagi sbb : (1) Pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsbmya) hanya mengendalikan (control) sebagian kecil tugas dan wewenang  polisi, (2) Pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsbnya) mengendalikan (control) secara terbatas  tugas dan wewenang  polisi, (3) Pemerintah (Presiden, Perdana Menteri dsbnya) mengendalikan (control) secara penuh (semua  tugas dan wewenang  polisi.
  8. Dalam menjalankan tanggung jawab & tugasnya  polisi bekerja secara terbuka dan bekerja secara tertutup (rahasia).  Bahwa polisi perlu bekerja secara tertutup (rahasia),  semula dimaksudkan untuk memudahkan tugas deteksi kejahatan, namun hal itu kemudian berkembang dan seringkali disalah gunakan. Polisi yang bekerja secara tertutup (rahasia) tersebut kemudian disebut polisi rahasia.
  9. Pada umumnya masyarakat mengharapkan polisi membantu mereka pada saat menghadapi kesulitan. Di negara demokrasi yang telah mapan, siapa saja (termasuk masyarakat biasa) yang  mengalami kecelakaan, kehilangan harta benda, korban kejahatan dan lain-lain; maka  polisi akan hadir untuk membantu. Kehadiran polisi memberi ketenangan dan bukan menimbulkan rasa takut.
  10. Bahwa polisi rahasia dapat menjadi bahaya bagi masyarakat dan negara telah terbukti dalam sejarah.  Pada umumnya polisi rahasia telah disalah gunakan oleh  pemerintahan yang bersifat diktator otoriter, pemerintahan tentara pendudukan (mis : pemerintahan tentara pendudukan Jepang di Indonesia pada PD II), dan  pemerintahan dimana minoritas memerintah miyoritas (mis : pemerintahan apartheid, pemerintahan kolonial dsb) dan lain-lain,
  11. Dengan berkembangnya berbagai kegiatan kejahatan yang melewati batas  negara, maka  dipandang perlu adanya  wadah kerjasama  polisi antar negara di seluruh dunia. Pada tahun 1923 telah berdiri The International Criminal Police Organization (Interpol) yang berkantor pusat di Paris, Perancis.
  12. Tugas Interpol antara lain adalah memberi bantuan (informasi dll) kepada setiap anggota yang memintanya.
Demikianlah uraian dan renungan singkat tentang  polisi, sudah barang tentu  masih mengandung banyak hal yang belum sempurna (kekurangan dan kesalahan). Oleh karena itu kritik dan koreksi dari semua fihak sangat diharapkan.  Semoga bermanfaat !
*
Polisi dengan upah yang sangat rendah, niscaya mengambil sendiri kekurangan upahnya dari masyarakat (Anonim).
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar