Selasa, 18 September 2012

Proklamasi


Ngunandiko. 30

Proklamasi
(Proclamation)

Dari The New GROLIER WEBSTER INTERNATIONAL DICTIONARY of the English Language (Grolier Incorporated, New York) dan KAMUS INGGRIS INDONESIA oleh John M. Echols dan Hassan Shadily (PT. Gramedia, Jakarta) dapat disimpulkan bahwa arti "proklamasi (proclamation)" adalah : (1) pernyataan atau proklamasi seperti pernyataan kemerdekaan atau proclamation of independence) ; (2). pernyataan hukum (proclamation of material law) ; (3) pengumuman (mengeluarkan pengumuman atau issue of proclamation).

Dalam kesempatan ini akan dibahas secara singkat proklamasi kemerdekaan  (proclamation of independence) yang berlangsung di sejumlah negara di muka bumi ini.  Tujuan pembahasan tersebut adalah untuk memperoleh gambaran  mengenai sebab-sebab yang mendorong, tujuan dan lingkup suatu proklamasi, serta implikasi-implikasi  yang ditimbulkannya.
 
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hal tersebut diatas, maka ada baiknya  dikemukakan  contoh-contoh dari ketiga pengertian   proklamasi tersebut diatas sebagai berikut ini.
  • Dalam sejarah Australia dikenal adanya proklamasi Australia Selatan sebagai provinsi  kerajaan Inggris. Proklamasi itu dibuat oleh Kapten John Hindmarsh  pada tanggal 28 Desember 1836 . Hari tersebut di Australia dikenal sebagai “Proclamation Day”, dan di Australia Selatan merupakan hari libur resmi.  Perlu dikemukakan bahwa naskah proklamasi tersebut  dicetak oleh Robert Thomas (1782-1860) yang tiba di Austrakia ( Holdfast Bay) dari Inggris pada tanggal 9 November 1836.
  • Dalam hukum kerajaan Inggris proklamasi adalah pengumuman resmi yang dibuat dengan dibubuhi “cap Kerajaan”. Proklamasi seperti itu dilakukan dalam hal menyatakan perang, sikap netral, keadaan darurat, memanggil sidang atau membubarkan Parlemen dan lain-lain. Proklamasi seperti itu dibuat sebagai kelanjutan dari kekuasaan Raja sebagai pemegang eksekutif, dan selama hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang  seperti halnya "Case_of_Proclamations".
     
  •  Di Amerikaa Serikat dikenal istilah  “Proklamasi Presiden (Presidential Proclamation) yaitu  suatu instrumen yang menyatakan  suatu kondisi  yang harus ditaati. Hal itu membawa akibat seolah-olah perintah eksekutip menjadi suatu kebenaran hukum dan ekonomi yang harus ditaati oleh masyarakat. Misalnya : Proklamasi Presiden George W. Bush tgl 16 January  2009 {Proclamation 8341-To implement the United States-Peru Trade Promotion Agreement and For Other Purposes) ) ; tgl 16 January  2009 ( Proclamation 8342-To Suspend Entry as Immigrants and Nonimmgrants of Foreign Goverment Officials Responsible for Failinf To Combat Trafficking in Persons) }, dan Proklamasi Presiden  Barack Obama  tgl 20 January 2009 Proclamation 8343-National Day of Renewal and Reconciliation, 2009) ;  tgl  2 February  2009 (Proclamation 8344-American Heart Month, 2009)
Sudah barang tentu ada arti proklamasi yang berada diluar contoh tersebut diatas misalnya : Proklamasi Emansipasi (Emancipation Proclamation), Proklamasi Bebas Narkoba dll. Dari uraian diatas terlihat bahwa salah satu arti proklamasi adalah suatu pernyataan adanya suatu wilayah dan atau negara baru tertentu. Untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai proklamasi sebagai sutau pernyataan adanya wilayah atau negara baru tertentu, maka berikut ini  dikemukakan beberapa contoh proklamasi yang terjadi di Amerika,  Indonesia, Iran, dan Irlandia. 
  1. Proklamasi yang terjadi di Amerika.
Declaration of Independence atau proklamasi kemerdekaan - 13 koloni Inggris di Amerika menyatakan bahwa dirinya merdeka dari kekaisaran Inggris (British Empire) - pada tanggal 4 Juli 1776. Proklamasi tersebut ternyata tidak serta merta berakibat terjadinya bentuk baru dari koloni-koloni tersebut dan hubungan baru antar koloni sebagai bagian suatu negara.


Persiapan deklarasi 4 Juli 1776
Seperti diketahui  koloni-koloni  Inggris di Amerika  (awalnya 13 koloni) memproklamasikan kemerdekaan di Philadelphia pada tanggal 4 Juli 1776 . Hari  tersebut kemudian   dikenal  sebagai Independence  Day atau Fourth of July atau “Hari Kemerdekaan Amerika Serikat”.  Hari  kemerdekaan Amerika Serikat tersebut setiap tahun dirayakan dengan pesta kembang api,       parade, barbekyu, karnaval, piknik, konser, pertandingan bisbol, pidato politik, serta berbagai kegiatan dan upacara resmi yang berkaitan dengan sejarah, pemerintahan, dan tradisi Amerika Serikat.
Declaration of Independence  atau proklamasi kemerdekaan  ke-13  koloni  Inggris di Amerika  dari kekaisaran Inggris (British Empire)  tersebut – yang dimaksud menyatakan dirinya merdeka –  ternyata  tidak serta merta berdampak terjadinya  bentuk baru  dari koloni-koloni tersebut, serta terjadi  hubungan baru antar koloni  sebagai  bagian dari suatu negara. Bahkan sebagian dari koloni-koloni tersebut dalam internal pemerintahannya  masih menggunakan bentuk  seperti yang  berlaku sewaktu berada dibawah kekaisaran Inggris (British Empire).
Namun setelah melalui perjalanan yang panjang, maka ex  koloni-koloni kekaisaran Inggris tersebut akhirnya memperoleh bentuk sebagai negara baru yang merdeka.  Pada  dasarnya  negara baru tersebut memiliki dua macam pemerintahan yaitu pemerintahan nasional untuk seluruh negara, dan pemerintahan  negara bagian untuk masing-masing negara bagian atau  ex koloni. Sistem pemerintahan-negara seperti itu dikenal sebagai sistem federal, pemerintah nasional juga disebut pemerintah federal. Kekuasaan pemerintah nasional (pemerintah federal) terbagi atas : kekuasaan eksekutip (presiden, wakil presiden, kabinet) ; kekuasaan legislatif (Conggress) ; kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan).
Dengan demikian ex koloni-koloni tersebut secara keseluruhan  menjadi satu  negara yang terdiri dari negara-negara bagian yang bersatu dan terkat oleh satu Undang-Undang Dasar yaitu Articles of Confederation (1777) yang kemudian  menjadi Constitution (1787). Negara tersebut disebut UNITED STATES of AMERICA ; konstitusi-nya  memungkinkan  “Presiden” selaku kepala pemerintahan (kepala eksekutif) dapat bertindak seolah-olah “Raja”, namun ”Presiden” bukanlah “Raja” turun-temurun melainkan dipilih oleh  rakyat. Hal itu berarti pemerintahannya adalah pemerintahan rakyat atau “Republik”,  Presiden pertama Amerika Serikat  adalah George Washington.  

  •  Proklamasi yang terjadi di Indonesia.

Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang diproklamasikan oleh Sukarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 ; Indonesia yang diproklamasikan tersebut terdiri dari pulau-pulau yang oleh Multatuli disebutnya sebagai "untaian mutiara yang melingkari katulistiwa". Semua Indonesia berupa sejumlah kerajaan dan daerah-daerah yang merdeka dan berdaulat.

Bung Karno 17 Agustus 1945
Proklamasi 17-8-1945 tersebut diikuti dengan pembentukan Undang Undang Dasar 1945 pada tanggal 18-8-1945. Dengan adanya proklamasi dan undang-undang dasar tersebut, maka secara formal terbentuk :
  •        Negara baru yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia”  yg terdiri dari pulau-pulau antara Sabang -  Merauke.
  •      Bangsa baru yaitu “Bangsa Indonesia” terdiri dari suku-suku bangsa yang mendiami pulau-pulau antara Sabang -  Merauke tersebut
Terbentuknya negara dan bangsa baru tersebut tidak serta merta mendapat pengakuan dalam pergaulan internasional, namun kekuatan dan semangat bangsa baru “ Bangsa Indonesia” segera tumbuh dan mendukungnya. Hal itu tampak bahwa tidak berapa lama setelah Proklamasi 17 Agustus 1945” dimana-mana terdengar pekik “Medeka”, rakyat  membentuk laskar-laskar, rakyat/laskar segera melucuti tentara pendudukan Jepang – pada saat Proklamasi 1945 Indonesia masih diduduki oleh tentara pendudukan Jepang – , dan berbagai aksi rakyat mendukung proklamasi yang dilakukannya secara spontan. Hal itu menandai dimulainya “Revolusi Kemerdekaan Indonesia”.
Mengetahui adanya Proklamasi 1945 tersebut Kerajaan Belanda tidak tinggal diam, tetapi berusaha kuat untuk membatalkan proklamasi tersebut dan menjajah Indonesia kembali dengan jalan kekerasan (aggresi militer), dengan jalan damai (diplomasi), ataupun dengan jalan memecah belah (divide at impera). Usaha tersebut tampak dari Aggresi Militer Belanda I ( 21 Juli 1947 – 5  Agustus 1947 ), Aggresi Militer Belanda II  ( 19 Desember 1948 – 10 Juli 1949 ), perundingan Linggarjati, perundingan Renville, perundingan KMB, dan pembentukan negara-negara boneka seperti : Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan dll.
Usaha Belanda untuk menjajah kembali Indonesia tersebut sempat berhasil mengkerdilkan Republik Indonesia dengan menjadikannya Republik Indonesia bagian dari Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949). Hal itu menjadikan negara Republik Indonesia  setingkat dengan negara boneka Negara Indonesia Timur dan sejenisnya. Namun berkat perlawanan rakyat Indonesia yang bersatu, maka Republik Indonesia Serikat dapat dibubarkan (17 Agustus 1950) dan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17-8-1945  bangkit kembali.
Selain usaha dari luar untuk membatalkan Proklamasi 1945 dan Undang-undang Dasar 1945, hal  itu juga terjadi dari dalam negara Republik Indonesia sendiri melalui pemberotakan bersenjata dan kudeta seperti ; DI/TII yang ingin mendirikan negara Islam,  G30S PKI yang ingin mendirikan negara komunis dan lain-lain. Semua usaha itu dapat digagalkan oleh kekuatan yang didukung oleh rakyat Indonesia.
  •  Proklamasi yang terjadi di Iran.  
Antara abad ke-11 dan ke-19 Persia diperintah oleh sekitar 15 dinasti, hampir semua adalah orang asli Asia Tengah yang nomaden. Dinasti-dinasti tersebut tidak satupun berumur panjang kecuali dinasti Safafid 1499-1736. Pada tahun 1925 Reza-Shah-Pahlavi mendirikan dinasti baru, pada 1935 Persia berganti nama dengan Iran. Reza Shah Pahlevi pada tahun 1941 digantikan putranya Shah Muhammad Reza Pahlevi karena tekanan Rusia dan Inggris. Pada 1 April 1979 dinasti Reza Pahlevi tersebut runtuh, dan Republik Islam Iran diproklamasikan.

Peringatan Revolusi Iran 1979
Pada 1 Pebruari 1979 Ruhollah-Khomeini – seorang ulama Iran kenamaan –  memutuskan untuk pulang kembali ke tanah air. Pada saat Khomeini tiba kembali di Iran kekuasaan dinasti Shah Reza Pahlevi praktis sudah tercerai berai, dan kekuasaannya berserakan dijalanan menunggu siapa yang akan memungutnya. Khomeini pun segera  mengambil alih kekuasaan (lihat pula : Ngunandiko. 9 )

Pada 11 Pebruari 1979 Khomeini membentuk pemerintahan sementara dengan  Mehdi Bazargan sebagai perdana menteri.  Khomeini kemudian mengadakan referendum untuk meminta persetujuan rakyat Iran bagi pembentukan Republik Islam, dan sebagian besar rakyat menyetujuinya. Persetujuan rakyat terhadap pembentukan Republik Islam  1 April 1979  tersebut dapat dipandang sebagai proklamasi berdirinya Republik Islam Iran.

Selelah proklamasi  tanggal 1 April 1979 tersebut diatas, maka  Khomeini terus mengukuhkan kedudukannya. Pada Desember 1979 konstitusi teokratis disahkan, dan Khomeini menjadi   Pemimpin Tertinggi Negara (Supreme Leader of the Country) Iran. Keberhasilan  revolusi  Iran yang  dengan cepat dapat membongkar kekuasaan dinasti Shah Reza Pahlevi mengejutkan dunia,   karena masih kuatnya dukungan Amerika Serikat dan masih adanya perlawanan di berbagai wilayah seperti Kordestan, Khuzestan, dan  Balochistan  sampai akhir tahun 1980, disamping masalah-masalah internal lain-nya. 
Perlu dikemukakan bahwa kaum  nasionalis dan  kaum Marxis Iran ternyata  bergabung dengan kaum tradisionalis Islam dalam revolusi  yang meruntuhkan kekuasaan dinasti   Shah Reza Pahlevi  di Iran tersebut (lihat pula :  Ngunandiko.9 ),  walaupun  sesudahnya  ada  puluhan ribu   dari    mereka  tewas dieksekusi.karena dianggap mengkhianati revolusi. Akhirnya Republik Islam Iran berada sepenuhnya ditangan Ayatollah Ruhollah Khomeini sebagai Pemimpin Tertinggi  Iran.
Pemimpin Tertinggi Iran memiliki kata akhir dalam segala hal, sementara  Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan konstitusi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif ; mengangkat/mengawasi Dewan Menteri ; mengkoordinasikan keputusan pemerintah ; menetapkan  kebijakan pemerintah yang perlu persetujuan legislatif dan lain-lain  kecuali untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan Pemimpin Tertinggi .  Presiden dibantu oleh 22  Menteri (semuanya harus disetujui oleh legislatif.). Namun Presiden (eksekutif)  tidak mengendalikan angkatan bersenjata,  Menteri  Intelijen dan Menteri  Pertahanan ditunjuk oleh presiden setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Pemimpin Tertinggi .  Presiden Republik Islam Iran hasil Pemilu  2005 dan Pemilu  2009 adalah Mahmoud Ahmadinejad.
  • ·        Proklamasi yang terjadi di Irlandia
Pada 24 April 1915 telah terjadi suatu pemberontakan di Irlandia. Kaum pemberontak Irlandia tersebut menamakan dirinya "Pemerintah Sementara Republik Irlandia" dan memproklamasikan kemerdekaan Irlandia dari Inggria. Inggris pada tahun 1918 mencoba menindas pemberontakan tersebut yang berakibat perang gerilya.

Berita Proklamasi Republik Irlandia 1916
(foto: Kunikiko Okeno)
Proklamasi Republik Irlandia atau Proklamasi 1916 atau Easter Proclamation adalah sebuah  proklamasi yang dinyatakan oleh kaum  pemberontak (Irish Volunteers dan Irish Citizen Army) selama pemberontakan Paskah (Easter Rising) di Irlandia. Pemberontakan dimulai pada tanggal 24 April 1916. Kaum pemberontak Irlandia tersebut menamakan dirinya  "Pemerintahan Sementara Republik Irlandia", mereka memproklamasikan kemerdekaan Irlandia dari Inggris. Pembacaan proklamasi dilakukan oleh Patrick Pearse  di Sackville Street (sekarang disebut O'Connell Street), jalan raya utama Dublin, pembacaan proklamasi tersebut menandai awal dari pemberontakan.

Inggris pada tahun 1918 mencoba menindas pemberontakan tersebut, dan berakibat terjadinya perang gerilya.. Teror terjadi diseluruh negeri (1920), tetapi perlawanan makin menghebat. Para pemberontak kemudian bergabung dengan Sinn Fein (partai politik sayap kiri politik di Irlandia yang pro berdirinya republik atau republican political party).  Sinn Fein  berarti  untuk "diri kita sendiri" atau "kita sendiri".  Cita-cita kemerdekaan Irlandia tersebut  kemudian memperoleh kekuatan pula  dari bangkitnya gerakan kesusasteran dan kebudayaan Irlandia diahkir abad ke-19, dimana salah seorang budayawannya yang terkenal adalah G.B Shaw.

Dalam perkembangannya pada tahun 1921  terbentuk negara bebas Irlandia ( Irish Free State)  sebagai hasil perundingan antara pemerintah Inggris dengan Eamon De Valera seorang tokoh Irlandia. Enam sub- propinsi yang didominasi umat Protestan menerima status “dominion” dan menjadi “Irlandia Utara” dalam kerangka Commonwealth. Perpecahan dikalangan Sinn Fein antara yang menerima dan menentang status “dominion”   menyebabkan terjadinya perang saudara. Eamon De Valera (1882-1975)  ikut  menentang perjanjian dengan Inggris tersebut.

Pada tahun 1923 terjadi perdamaian,  De Valera keluar dari Sinn Fein dan mendirikan partai republik Fianna Fail. Partai baru ini pada tahun 1932 dapat menguasai pemerintahan. Berdasarkan konstitusi baru De Valera dkk kemudian mendirikan negara merdeka Irlandia yang secara resmi disebut Eire (1937), negara ini dikendalikan oleh seorang presiden dan seorang perdana menteri. Pada tahun 1948 republik Irlandia dikukuhkan, dan Irlandia keluar dari Commonwelth.

Dari proklamasi-proklamasi yang terjadi di Amerika, Irlandia, Indonesia, dan Iran diatas tampak bahwa proklamasi terjadi pada saat kekuatan lama melemah, sehingga memungkinkan munculnya kekuatan baru. Jika semangat dan jiwa proklamasi tersebut sesuai dengan aspirasi yang berkembang di sebagian besar rakyat, maka kekuatan baru yang muncul akan berhasil membawa terbentuknya negara, bangsa dan masyarakat baru yang lebih sesuai dengan aspirasi tersebut.

Hal itu tampak pada  waktu  terjadinya “declaration of Independence  atau proklamasi kemerdekaan” di Amerika  4 July 1776.  Pada saat itu kekuatan lama yaitu kekuatan  kekaisaran Inggris yang mengendalikan koloni-koloni (termasuk koloni di Amerika) juga melemah terutama karena:
  • Luasnya, banyaknya, dan jaraknya koloni yang harus dikendalikan oleh kekaisaran Inggris   karena ekspansi yang terus menerus –  sehingga  biaya yang  harus ditanggung bendahara kekaisaran Inggris terus bertambah,
  • Ketidakserasian antara komando di koloni-koloni dengan komando dipusat kekaisaran Inggris.
Kenaikan biaya yang harus ditanggung kekaisaran Inggris tersebut  akan dibebankan  ke koloni-koloni antara lain berupa kenaikan pajak. Hal itu ditentang keras  oleh  rakyat di koloni-koloni karena dipandang tidak adil, dan akan menghambat peningkatan kemajuan dan kemakmuran koloni.
Oleh karena itu “declaration of Independence  atau proklamasi kemerdekaan” tanggal 4 July 1776 dipandang  sejalan dengan semangat dan jiwa aspirasi sebagian besar  rakyat  warga koloni, sehingga  kekuatan baru yang muncul (setelah melalui perjuangan yang panjang dan berat lebih dari 100 tahun) dapat mewujudkan cita-cita proklamasi : “United States of Amerika” yang merdeka, demokratis, kuat, dan makmur.
Keadaan seperti yang terjadi di Amerika Serikat tersebut sesungguhnya juga terjadi di Indonesia,  Iran dan Irlandia. Proklamasi di Indonesia,  Iran, dan Irlandia juga terjadi pada saat kekuatan lama yang semula mengendalikan wilayah-wilayah tersebut melemah yaitu masing-masing kekuatan Jepang kalah dalam PD II, kekuasaan dinasti Shah Reza Pahlevi tumbang dalam Revolusi Iran, dan kekaisaran Inggris melemah a.l menghadapi PD I.
Proklamasi Amerika setelah melalui perjuangan panjang dan penuh dengan pengorbanan –  diantaranya perang saudara yang memakan banyak korban jiwa & harta benda –  akhirnya menghasilkan bangsa baru yang kuat dan negara adhidaya “United States of Amerika” seperti yang terlihat pada waktu ini.
Sementara  itu proklamasi Indonesia, Iran, dan Irlandia , walaupun pada waktu ini belum telihat membawa hasil seperti yang dicita-citakan, namun setelah melalui perjuangan yang dahsyat telah membawa bangsa dan negaranya dikenal dan diakui keberadaannya di pergaulan dunia.
Semoga pembahasan ini bermanfaat !
*
The tree of liberty must be refreshed from time to time with the blood of patriots and tyrants (Thomas Jefferson).
*

Senin, 30 Juli 2012

Senjata Kimia

    Ngunandiko.29
     

Senjata Kimia 

(senjata pemusnah massal)

I.                    Pendahuluan.
Seperti diketahui senjata kimia, senjata nuklir, dan senjata kuman dikenal sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destructions). Senjata pemusnah massal adalah senjata yang dirancang untuk membunuh dan menghacurkan musuh (manusia dan berbagai fasiltas yang dimilikinya) dalam skala besar, implikasii penggunaan senjata itu tidak membedakan apakah yang terbunuh kombatan (militer) atau non-kombatan (masyarakat umum) dan yang hancur fasilitas perang atau fasilitas masyarakat.
Dalam kesempatan ini akan dibahas secara singkat senjata kimia sebagai senjata pemusnah massal agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh.
Senjata kimia telah digunakan pada perang di masa dahulu (ancient and classical times) seperti terlihat dalam berbagai catatan tentang perang di Yunani lk pada tahun 600 SM) dimana sumber air minum musuh diberi zat beracun, dan perang di China lk pada tahun 400 SM dimana asap beracun digunakan untuk mengalahkan musuh. Sedangkan pada masa sekarang (modern times) tercatat digunakannya senjata kimia pada Perang Dunia I (1914 - 1917), Perang Vietnam (1959-1975), Perang Iran-Irak (1980) dan lain-lain. Sementara itu pada masa damai senjata kimia yang tidak mematikan seperti gas air mata telah digunakan untuk meredam berbagai kerusuhan dan demonstrasi ..
Berkut ini akan diuraikan secara singkat: jenis, penanganan, penggunaan senjata kimia, serta akibatnya terhadap lingkungan dan manusia. Dalam uraian ini akan disinggung pula konvensi yang mengatur pembuatan, penyimpanan, dan penanganan senjata kimia tersebut.

II.                 Jenis-jenis senjata kimia.
Senjata kimia adalah suatu senjata yang memanfaatkan sifat racun dari senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir karena efek merusak senjata kimia bukan disebabkan oleh sifat fisik daya ledaknya tetapi karena penyebaran sifat racunnya (lihat; Wikipedia).

Senjata kimia berdasarkan bahan dan dampak yang ditimbulkannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan atau tipe sbb:

  • Type 1: Senjata kimia yang merusak syaraf (nerve agents) seperti: GA (tabun), GB (sarin), GD (Soman), GF (cyclosarin), VX (methylphosphonothionic acid).
  • Type 2: Senjata kimia yang melepuhkan kulit tubuh (blister agents) seperti: HD (sulfur mustard), HN (nitrogen mustard), L (lewisite), CH (fosgen).
  • Type 3: Senjata kimia yang mencekik pernapasan (choking agents) seperti: CG (fosgen), DP (diphosgene), CL (chlorine), PS (chloropirin).
Keseluruhan tipe senjata kimia tersebut dapat digambarkan secara singkat berdasarkan awal penggunaannya atau generasinya. Jenis senjata kimia berdasar awal penggunaannya atau generasinya adalah sebagai berikut:: 
  • Tipe 1: Mulai digunakan tahun 1900-an; kandungan kimia racun (agent) chlorine, chloropirin. fosgen, dan gas mustard; cara  penyebaran dengan ditiup angin; cara melindungi dengan gas masker gas atau diencerkan (dgn air dll); cara mengenalidari baumya. 
  • Tipe 2: Mulai digunakan pada tahun 1910-an; kandungan kimia  racun (agent) lewsite; cara penyebaran ditembakkan dalam casing peluru; cara  melindungi dengan gas masker gas atau rosin oil clothing.
  • J enis 3: Mulai digunakan pada tahun 1920-an; konten k Imia racun (agent) lewsite; cara penyebaran dengan proyektil dan peledak; c ara melindungi dengan CC-2 chloting.
  •  Tipe 4:   Mulai digunakan tahun 1930-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; cara penyebaran dengan bom pesawat udara; cara melindungi belum diketahui dengan pasti; cara mengenali dengan detektor blister agent atau kertas lakmus.
  • Tipe 5: Mulai digunakan pada tahun 1940-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; c ara penyebaran dengan pelontar peluru (missile warheads) atau spray tanks; cara melindungi belum diketahui dengan pasti; cara mengenali dengan detektor blister agent atau kertas lakmus. 
  • Tipe 6: Mulai digunakan pada 1940-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; cara penyebaran dengan pelontar peluru (missile warheads) atau spray tanks; c ara melindungi dengan oinment, collective protection, atau gas masker.
  • Tipe 7: Mulai digunakan pada tahun 1960-an; konten kImia racun (agent) V-series nerve agent; c ara penyebaran secara airodynamic; c ara melindungi dengan gas masker (dgn air); cara mengenali dengan nerve gas alarm.
  • Jenis 8: Mulai digunakan pada tahun 1980-an; kandungan kimia rac un (agent) V-series nerve agent; cara penyebaran dengan binary munitions; cara melindungi dengan gas mask khusus (yangdisempunakan); cara mengenali dengan laser detection. 
  •  Jenis 9: Mulai digunakan pada tahun 1990-an; kandungan kimia racun (agent) novichok nerve agent; cara penyebaran, cara me lindungi dan c ara  mengenali belum diketahui dengan pasti.  
Gas masker

Perkembangan generasi atau jenis senjata kimia seperti tersebut diatas menunjukkan bahwa daya rusak senjata kimia dari tahun ketahun makin meningkat. Jika perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan penanganan yang efektip, maka akan berakibat buruk bagi alam dan mahluk hidup cq manusia dan lingkungannya.

III.              Penanganan senjata kimia.
Penanganan senjata kimia ini terutama ditujukan untuk membatasi produksi dan penggunaan senjata kimia, bahkan juga untuk memusnahkannya sehingga dunia bebas dari senjata kimia. P engendalian senjata kimia akan efektip jika: (1) data tentang senjata kimia yang akan menjadi obyek penanganan tersedia lengkap dan akurat, (2) badan atau lembaga pelaksana penanganan memiliki kewibawaan dan kemampuan memadai, dan (3) cara atau metode pengendaliannya tepat. 
Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan praktek pengendalian senjata kimia yang telah terjadi selama ini, maka kiranya operasi pengendaliannya akan dapat dilakukan dengan lebih efektip dan efisien.
Perlu pula dikemukakan bahwa sejak tahun 1925 sejumlah negara telah menyatakan tidak akan lagi menggunakan senjata kimia (Protokol Jenewa 1925).

1.        Data tentang senjata kimia.
Sebagai obyek pengedalian maka terhadap senjata kimia yang telah ada (juga yang akan ada) harus diketahui data dan informasinya dengan benar, terutama yang berkaitan dengan pembuatan, penyimpanan dan pendistribusiannya. Dalam garis besarnya hal- hal tersebut diatas dapat diuraikan sbb: 
  • Pembuatan & penyimpan.
Untuk dapat mengendalikan pembuatan setiap jenis senjata kimia secara efektip serta mencegah terjadinya dampak negatip yang ditimbulkannya, maka perlu diketahui: 

    • Pengadaan dan dan penyediaan bahan baku / pembantu,
    • Teknologi (proses, alat dll) yang digunakan,
    • Jenis  senjata kimia yang diproduksi,
    •  Kapasitas produksi & Lokasi tempat produksi,
    •  Pembenahan &; penyimpanan,
    • Pengamaaan (safety & security).
Hal-hal tersebut diatasl dimaksudkan agar senjata kimia tidak membahayakan dan mempermudah pelaksanaan pengamatan (inspection). 
  •   Pendistribusian.

Pendistribusian senjata kumia ke konsumen (pengguna) agar mudah diamati (inspection), maka setidaknya harus diketahui:
    • Jumlah dan jenis senjata kimia yang ddistribusikan,
    • Lokasi  tujuan distribusi,
    • Fasilitas dan alat distribusi,
    • Cara distribusi (periode, handling dll),
    • Pengamanan (safety & security).
Data tentang pembuatan (produksi), penyimpanan (s / d gudang milik produsen), dan pendistribusian (s / d ke penerima ke-1) sebaiknya disiapkan oleh produsen senjata kimia sendiri yang diawasi oleh pemerintahan negara dimana produsen tersebut berada. Pencatatan data tentang hal itu harus dilakukan dengan tertib dan berkesinambungan. Kegiatan penilitian dan pengembangan (R &; D) senjata kimia juga harus selalu dimonitor, disamping itu kegiatan R & D yang ditujukan untuk mencegah implikasi buruk dari senjata kimia harus digalakkan.

2.        Badan atau lembaga operator (pelaksana penanganan).
Badan atau lembaga operator harus ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internaional. Badan yang bersifat nasional: tugas, posisi, dan cara kerjanya tergantung dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Sedangkan badan yang bersifat internasional dapat bersifat independent ataupun berada dibawah PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Tugas badan operator senjata kimia tersebut baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional pada prinsipnya sama yaitu:
  • Mengatur larangan dan batasan tentang: pembuatan, penyimpanan, dan penyebaran senjata kimia tertentu, disamping itu juga menetapkan batasan-batasan penggunaannya,
  • Melakukan verifikasi kepemilikan, penggunaan dll suatu negara atas senjata kimia,
  • Menghancurkan  atau melucuti senjata kimia yang terlarang,
  • Lain -lain yang terkait dengan penanganan senjata kimia yang dianggap perlu.
Segala tugas seperti tersebut diatas sebaiknya diatur oleh suatu konvensi senjata kimia (Chemical Weapons Convention),

3.        Cara atau metode penanganan.
Seperti halnya badan atau lembaga operator, maka pengendalian senjata kimia ini ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internasional. Pada prinsipnya penanganan senjata kimia dilakukan berdasarkan laporan dan evaluasi atas laporan sbb:
  • Laporan tentang senjata kimia (al pembuatan, penyimpanan, penyebaran dll) dari produsen, negara yang menjadi tempat produksi, dan laporan-laporan lainnya. 
  • Laporan hasil inspeksi dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh suatu badan operator atau suatu komisi yang memiliki kewenangan.
  • Evaluasi evaluasi dan verifikasi atas laporan-laporan tersebut diatas, maka disusun saran tindakan yang diperlukan (mis: penghentian produksi dll). Sedangkan tindakannya - al siapa yang berwenang melakukan tindakan - dilakukan kasus per kasus.
Cara atau metode penanganan bersifat nasional diatur oleh ketentuan-ketentuan di masing-masing negara, sedangkan yang bersifat internasional sebaiknya diatur dalam suatu konvensi senjata kimia (Chemical Weapons Convention),

Peluru (senjatakimia)
 IV.              Penggunaan senjata kimia.
Seperti telah dijelaskan dimuka, senjata kimia adalah senjata yang memanfaatkan sifat racun senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir, karena efek merusak senjata kimia terutama bukan disebabkan daya ledaknya.
Senjata kimia adalah senjata pemusnah massal yang tertua, bukti-bukti menunjukkan bahwa senjata kimia telah digunakan dalam peperangan pada masa beberapa abad sebelum Masehi (ancient and classical times).
Untuk memberikan gambaran tentang penggunaan senjata kimia tersebut, maka berikut ini kami sampaikan beberapa peristiwa penggunaan-nya yang dianggap penting berdasarkan urutan waktu sbb:

1. Pada saat sebelum Masehi (ancient and classical times).     
  •        Pada abad ke-6 SM (lk tahun 590 SM) saat penaklukan wilayah Cirrha di Yunani ditemukan bukti bahwa sungai Pleistrus yang merupakan pemasok air minum kota Cirrha telah sengaja diberi bahan racun. Racun tersebut berasal dari akar tanaman.
  •     Pada abad ke-4 SM tercatat bahwa di Cina telah digunakan asap beracun (al mengandung mustard dan arsenic trioksida) untuk mengusir musuh yang sedang menggali terowongan dibawah tanah.
2. Pada masa dasawarsa pertama abad ke-20     
  •        Pada awal abad ke-20 telah digunakan senjata kimia yang mengandung bahan kimia racun chlorine, chloropirin, phosgen, dan mustard - dengan cara dihembuskan - hal ini terjadi pada sejumlah peperangan di Eropa. 
  •       Pada tahun 1910-an telah digunakan senjata kimia jenis 3 yang mengandung bahan kimia racun lewsite (ditempatkan dalam tabung silinder).
3. Pada masa Perang Dunia I     
  •            Pada saat PD I telah digunakan senjata kimia jenis 1 &; 2.
  •       Pada masa itu juga telah digunakan senjata kimia jenis 3 (mengandung bahan kimia racun lewsite). Senjata-senjata tersebut al berbentuk bom pesawat terbang, yang digunakani diperbatasan Jerman dengan Prancis pada tahun 1915 dan 1917.
4. Pada masa antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II.     
  •     Pada tahun 1920, Inggris melakukan pemboman dengan menggunakan senjata kimia untuk meredam orang-orang Arab dan Kurdi yang memberontak terhadap pendudukan Inggris di Mesopotamia.
  •     Dalam memadamkan pemberontakan di Tambov, pemerintah Rusia (Bolshevik) membunuh dan mengusir kaum pemberontak yang bersembunyi di hutan-hutan antara lain dengan menggunakan senjata kimia (gas racun).
  •        Selama Perang Rif di Maroko 1921-1927, gabungan tim Spanyol dan Perancis menjatuhkan bom gas mustard dalam upaya memadamkan pemberontakan kaum Berber.
  •       Pada tahun 1935, Italia (pemerintahan fasis) dalam invasi-nya ke Ethiopia (Perang Italia-Abyssinia II) telah menggunakan gas mustard. Militer Italia menjatuhkan senjata kimia (bubuk kimia racun dan gas mustard) dlm bentuk bom dari pesawat terbang, dan juga menyemprotkannya.
5. Pada masa Perang Dunia II     
  •      Pada masa Perang Dunia II tercatat produksi alat-alat peluncur dan penyemprot senjata kimia (missile warheads dan spray tanks), alat-alat tersebut dibuat baik oleh fihak sekutu (Amerika, Inggris, Rusia dll) maupun oleh fihak poros (Italia, Jerman dan Jepang ).
  •       Pada saat PD II itu juga telah dikembangkan bahan-bahan kimia racun (agents) yang merusak saraf seperti: G-series Agents dan V-series Agents, namun pada masa PD II tersebut tidak tercatat penggunaan senjata kimia (diduga karena resikonya yang besar pada saat transportasi)
6. Pada masa sesudah Perang Dunia II.     
  •         Pada tahun 1962 - 1971 pasukan Amerika Serikat menumpahkan lk 19 juta galon racun tanaman (herbisida) di Vietnam sejumlah lk 12 juta galon. Senjata kimia tersebut disebut "agent orange" suatu herbisida dengan kadar racun yang sangat kuat yang mengandung dioksin. Racun tersebut merusak pusat susunan syaraf dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh, menyebabkan kanker, diabetes, bayi lahir cacat dll.
Penggunaan senjata kimia
  •          Perang Iran-Irak adalah perang antara Irak dan Iran yang dimulai pada tahun 1980 dan berakhir tahun 1988. Perang tersebut dikenal sebagai Perang Teluk Persia I, dalam perang ini tercatat digunakan senjata kimia al gas mustard oleh tentara Irak untuk membunuh pasukan Iran dan juga penduduk sipilnya . Penggunaa seperti itu pernah dilakukan oleh tim Irak terhadap warga suku Kurdi di utara Irak.
  •      Pada tahun 2008-2009 tercatat pasukan Sri Langka telah menggunakan senjata kimia dalam usahanya menumpas pemberontak Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTR).
  •            Penggunaan senjata kimia juga telah dilakukan oleh para terrorist antara lain sbb:
    •      Pada Juli 1974 oleh group terrorist yang bernama "Aliens of America" ​​dengan menggunakan bahan kimia racun melakukan pemboman terhadap polisi, rumah seorang hakim, dan kantor Panam di Los Angelos,
    •   Pada Juni 1994 oleh group terrorist "Aum Shinrikyo" dengan menggunakan bahan kimia racun (gas sarin) meracuni station subway di Tokyo dan menyebabkan 12 orang meninggal dan lebih 5000 cidera. 
 V.                 Konvensi senjata kimia.
Secara singkat mengenai Konvensi Senjata Kimia atau Chemical Weapons Convention (CWC) ini dapat dikemukakan sbb:
  •     Pada 17 Juni 1925, enam belas negara utama dunia menandatangani "Protokol Jenewa Tahun 1925", negara-negara tersebut berjanji untuk tidak akan menggunakan lagi bahan kimia racun (gas dll) dalam peperangan. Protokol tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 1928 dan menyatakan bahwa segala bentuk perang dilarang menggunakan senjata kimia dan biologi (Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare).
  •      Protokol ini disusun karena semakin meningkatnya kegusaran masyarakat luas terhadap perang kimia menyusul dipergunakannya gas mustard dan bahan kimia racun serupa dalam Perang Dunia I, serta adanya kekhawatiran bahwa senjata kimia (dan senjata biologi) dapat menimbulkan implikasi yang mengerikan dalam perang di kemudian hari. Protokol tersebut menjadi lebih luas dengan mencakup "Konvensi Senjata Biologi (Biological Weapons Convention) 'pada tahun 1972 dan" Konvensi Senjata Kimia (Chemical Weapons Convention) "pada tahun 1993.
  •      Sementara itu Chemical Weapons Convention (CWC) sendiri adalah suatu perjanjian internasional (international treaty) dalam bidang pengendalian senjata (arms controls) yang pada prinsipnya membatasi pembuatan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. CWC mulai berlaku 29 April 1997. Administrasi dan pelaksanaan CWC dilakukan oleh suatu badan "Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW)", badan ini bersifat independent dan tidak dibawah PBB (United Nations).

VI.              Penutup.
 Sebagai penutup ingin kami sampaikan secara singkat hal-hal sebagai berikut:
  •       Senjata kimia seperti halnya senjata nuklir dan senjata kuman adalah senjata pemusnah massal (weapon of mass destructions). Implikasii penggunaan senjata itu tidak membedakan apakah yang terbunuh adalah kombatan (militer) atau non-kombatan (masyarakat umum) dan apakah yang hancur fasilitas perang atau fasilitas masyarakat.
  •        Perkembangan senjata kimia menunjukkan bahwa daya rusak senjata kimia terhadap manusia dan lingkungan dari tahun ketahun makin meningkat. Jika perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan penanganan yang efektip, maka akan dapat berakibat buruk bagi mahluk hidup cq manusia dan lingkungannya.
  •     Penanganan sebaiknya dilakukan mulai dari pembuatan (produksi), penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan. Kegiatan penilitian dan pengembangan (R & D) senjata kimia sebaiknya juga selalu dimonitor, sedangkan R & D untuk mencegah implikasi buruk dari senjata kimia harus selalu didorong ..
  •     Sebagaimana diketahui Chemical Weapons Convention (CWC) adalah suatu perjanjian internasional (international treaty) dalam bidang pengendalian senjata (arms controls) dan mulai berlaku 29 April 1997. Pelaksanaan CWC tersebut hendaknya disertai sanksi yang berat dan efektip terhadap para pelanggarnya. Hal ini karena implikasi penggunaan senjata kimia sebagai senjata pemusnah massal adalah sangat dahsyat.
      Melihat dahsyatnya kerusakan akibat penggunaan senjata kimia serta senjata pemusnah massal lainnya (nuklir dan kuman) yang dapat menghancurkan seluruh peradaban manusia, maka hal itu akan merubah sifat dan bentuk peperangan dimasa yang akan datang. Perang frontal seperti yang terjadi pada Perang Dunia I & II akan berubah menjadi perang-perang lokal yang terjadi di berbagai wilayah konflik 
.
*
Non-violence is the greatest force at the disposal of mankind. It is mightier than the mightiest weapon of destruction devised by the Ingenuity of man (Mahatma Gandhi).
 
*