Ngunandiko.116
A-HOK
setelah
PERISTIWA 2 DESEMBER 2016
|
Belum lama ini saya menerima lagi SMS
dari cucu saya, dia menanyakan pendapat saya . Bbagaimana status
A-Hok setelah peristiwa super damai 2 DESEMBER 2016 (212)..?
· Cucu : KI ! Bagaimana status A-Hok setelah peristiwa
super damai 2 DESEMBER 2016 (212) ?
· Aki :
Kan perkaranya sudah siap disidangkan di “Pengadilan”.(sudah P21), bahkan
lokasi persidangannya telah ditentukan di PN. Jakarta Utara.. Setelah 2
DESEMBER 2016, saya kira perhatian terhadap penistaan Agama yang dituduhkan ke
A-Hok menjadi cair..
.· Cucu : Mengapa begitu Ki ? Kan Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam
khotbah Jumat-nya masih tetap menuntut A-Hok dikukum.(dipenjara)
Lokasi PN. Jakarta Utara |
· Aki : Presiden Jokowi dan juga masyarakat hanya memuji dan terimakasih atas jalannya aksi super damai, dan terimakasih atas doa serta zikir untuk keselamatan negara dan bangsa Indonesia.. ..
· Cucu : Jadi A-hok tidak akan dihukum Ki?
· Aki : : Saya kira A-Hok masih belum tentu dihukum... Apalagi sekarang malah ada yang ditangkap oleh polisi dengan tuduhan makar dsb-nya, itu semua dapat mengaburkan masalah A-Hok !.
·
Cucu : Lalu nasib A-Hok kemungkinannya bagaimana Ki ?
·
Aki :
Kemungkinannya : (1) A-Hok diputus oleh pengadilan
telah melakukan penistaan Agama dan dia di penjara ; atau (2) A-Hok
dianggap tidak melakukan penistaan
Agama.
·
Cucu : Kok begitu Ki?
·
Aki : Sekarang masalah A-Hok sudah sepenuhnya
wewenang pengadilan (wewenang yudikatif), Presiden Jokowi bisa mengelak, itu
sudah diluar wewenangnya. Berkaca dari proses pengadilan “Jessica Kumolo Wongso” rasanya A-Hok aKan dianggap tidak melakukan penistaan Agama.
·
Cucu : Wah
wah . . . . . bisa jadi ribut lagi ya Ki?
·
Aki : Ya ribut lagi . . . tapi mudah-mudah ada langkah yg
cerdas dan bijaksana dari para pemimpin kita.
·
Cucu : Oo
begitu tho Ki
*
Justice
will not be served until those who are unaffected are as outraged as those who
are. (Benyamin Franklin)
*