Senin, 30 Juli 2012

Senjata Kimia

    Ngunandiko.29
     

Senjata Kimia 

(senjata pemusnah massal)

I.                    Pendahuluan.
Seperti diketahui senjata kimia, senjata nuklir, dan senjata kuman dikenal sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destructions). Senjata pemusnah massal adalah senjata yang dirancang untuk membunuh dan menghacurkan musuh (manusia dan berbagai fasiltas yang dimilikinya) dalam skala besar, implikasii penggunaan senjata itu tidak membedakan apakah yang terbunuh kombatan (militer) atau non-kombatan (masyarakat umum) dan yang hancur fasilitas perang atau fasilitas masyarakat.
Dalam kesempatan ini akan dibahas secara singkat senjata kimia sebagai senjata pemusnah massal agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh.
Senjata kimia telah digunakan pada perang di masa dahulu (ancient and classical times) seperti terlihat dalam berbagai catatan tentang perang di Yunani lk pada tahun 600 SM) dimana sumber air minum musuh diberi zat beracun, dan perang di China lk pada tahun 400 SM dimana asap beracun digunakan untuk mengalahkan musuh. Sedangkan pada masa sekarang (modern times) tercatat digunakannya senjata kimia pada Perang Dunia I (1914 - 1917), Perang Vietnam (1959-1975), Perang Iran-Irak (1980) dan lain-lain. Sementara itu pada masa damai senjata kimia yang tidak mematikan seperti gas air mata telah digunakan untuk meredam berbagai kerusuhan dan demonstrasi ..
Berkut ini akan diuraikan secara singkat: jenis, penanganan, penggunaan senjata kimia, serta akibatnya terhadap lingkungan dan manusia. Dalam uraian ini akan disinggung pula konvensi yang mengatur pembuatan, penyimpanan, dan penanganan senjata kimia tersebut.

II.                 Jenis-jenis senjata kimia.
Senjata kimia adalah suatu senjata yang memanfaatkan sifat racun dari senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir karena efek merusak senjata kimia bukan disebabkan oleh sifat fisik daya ledaknya tetapi karena penyebaran sifat racunnya (lihat; Wikipedia).

Senjata kimia berdasarkan bahan dan dampak yang ditimbulkannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan atau tipe sbb:

  • Type 1: Senjata kimia yang merusak syaraf (nerve agents) seperti: GA (tabun), GB (sarin), GD (Soman), GF (cyclosarin), VX (methylphosphonothionic acid).
  • Type 2: Senjata kimia yang melepuhkan kulit tubuh (blister agents) seperti: HD (sulfur mustard), HN (nitrogen mustard), L (lewisite), CH (fosgen).
  • Type 3: Senjata kimia yang mencekik pernapasan (choking agents) seperti: CG (fosgen), DP (diphosgene), CL (chlorine), PS (chloropirin).
Keseluruhan tipe senjata kimia tersebut dapat digambarkan secara singkat berdasarkan awal penggunaannya atau generasinya. Jenis senjata kimia berdasar awal penggunaannya atau generasinya adalah sebagai berikut:: 
  • Tipe 1: Mulai digunakan tahun 1900-an; kandungan kimia racun (agent) chlorine, chloropirin. fosgen, dan gas mustard; cara  penyebaran dengan ditiup angin; cara melindungi dengan gas masker gas atau diencerkan (dgn air dll); cara mengenalidari baumya. 
  • Tipe 2: Mulai digunakan pada tahun 1910-an; kandungan kimia  racun (agent) lewsite; cara penyebaran ditembakkan dalam casing peluru; cara  melindungi dengan gas masker gas atau rosin oil clothing.
  • J enis 3: Mulai digunakan pada tahun 1920-an; konten k Imia racun (agent) lewsite; cara penyebaran dengan proyektil dan peledak; c ara melindungi dengan CC-2 chloting.
  •  Tipe 4:   Mulai digunakan tahun 1930-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; cara penyebaran dengan bom pesawat udara; cara melindungi belum diketahui dengan pasti; cara mengenali dengan detektor blister agent atau kertas lakmus.
  • Tipe 5: Mulai digunakan pada tahun 1940-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; c ara penyebaran dengan pelontar peluru (missile warheads) atau spray tanks; cara melindungi belum diketahui dengan pasti; cara mengenali dengan detektor blister agent atau kertas lakmus. 
  • Tipe 6: Mulai digunakan pada 1940-an; konten k Imia racun (agent) G-series nerve agent; cara penyebaran dengan pelontar peluru (missile warheads) atau spray tanks; c ara melindungi dengan oinment, collective protection, atau gas masker.
  • Tipe 7: Mulai digunakan pada tahun 1960-an; konten kImia racun (agent) V-series nerve agent; c ara penyebaran secara airodynamic; c ara melindungi dengan gas masker (dgn air); cara mengenali dengan nerve gas alarm.
  • Jenis 8: Mulai digunakan pada tahun 1980-an; kandungan kimia rac un (agent) V-series nerve agent; cara penyebaran dengan binary munitions; cara melindungi dengan gas mask khusus (yangdisempunakan); cara mengenali dengan laser detection. 
  •  Jenis 9: Mulai digunakan pada tahun 1990-an; kandungan kimia racun (agent) novichok nerve agent; cara penyebaran, cara me lindungi dan c ara  mengenali belum diketahui dengan pasti.  
Gas masker

Perkembangan generasi atau jenis senjata kimia seperti tersebut diatas menunjukkan bahwa daya rusak senjata kimia dari tahun ketahun makin meningkat. Jika perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan penanganan yang efektip, maka akan berakibat buruk bagi alam dan mahluk hidup cq manusia dan lingkungannya.

III.              Penanganan senjata kimia.
Penanganan senjata kimia ini terutama ditujukan untuk membatasi produksi dan penggunaan senjata kimia, bahkan juga untuk memusnahkannya sehingga dunia bebas dari senjata kimia. P engendalian senjata kimia akan efektip jika: (1) data tentang senjata kimia yang akan menjadi obyek penanganan tersedia lengkap dan akurat, (2) badan atau lembaga pelaksana penanganan memiliki kewibawaan dan kemampuan memadai, dan (3) cara atau metode pengendaliannya tepat. 
Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan praktek pengendalian senjata kimia yang telah terjadi selama ini, maka kiranya operasi pengendaliannya akan dapat dilakukan dengan lebih efektip dan efisien.
Perlu pula dikemukakan bahwa sejak tahun 1925 sejumlah negara telah menyatakan tidak akan lagi menggunakan senjata kimia (Protokol Jenewa 1925).

1.        Data tentang senjata kimia.
Sebagai obyek pengedalian maka terhadap senjata kimia yang telah ada (juga yang akan ada) harus diketahui data dan informasinya dengan benar, terutama yang berkaitan dengan pembuatan, penyimpanan dan pendistribusiannya. Dalam garis besarnya hal- hal tersebut diatas dapat diuraikan sbb: 
  • Pembuatan & penyimpan.
Untuk dapat mengendalikan pembuatan setiap jenis senjata kimia secara efektip serta mencegah terjadinya dampak negatip yang ditimbulkannya, maka perlu diketahui: 

    • Pengadaan dan dan penyediaan bahan baku / pembantu,
    • Teknologi (proses, alat dll) yang digunakan,
    • Jenis  senjata kimia yang diproduksi,
    •  Kapasitas produksi & Lokasi tempat produksi,
    •  Pembenahan &; penyimpanan,
    • Pengamaaan (safety & security).
Hal-hal tersebut diatasl dimaksudkan agar senjata kimia tidak membahayakan dan mempermudah pelaksanaan pengamatan (inspection). 
  •   Pendistribusian.

Pendistribusian senjata kumia ke konsumen (pengguna) agar mudah diamati (inspection), maka setidaknya harus diketahui:
    • Jumlah dan jenis senjata kimia yang ddistribusikan,
    • Lokasi  tujuan distribusi,
    • Fasilitas dan alat distribusi,
    • Cara distribusi (periode, handling dll),
    • Pengamanan (safety & security).
Data tentang pembuatan (produksi), penyimpanan (s / d gudang milik produsen), dan pendistribusian (s / d ke penerima ke-1) sebaiknya disiapkan oleh produsen senjata kimia sendiri yang diawasi oleh pemerintahan negara dimana produsen tersebut berada. Pencatatan data tentang hal itu harus dilakukan dengan tertib dan berkesinambungan. Kegiatan penilitian dan pengembangan (R &; D) senjata kimia juga harus selalu dimonitor, disamping itu kegiatan R & D yang ditujukan untuk mencegah implikasi buruk dari senjata kimia harus digalakkan.

2.        Badan atau lembaga operator (pelaksana penanganan).
Badan atau lembaga operator harus ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internaional. Badan yang bersifat nasional: tugas, posisi, dan cara kerjanya tergantung dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Sedangkan badan yang bersifat internasional dapat bersifat independent ataupun berada dibawah PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Tugas badan operator senjata kimia tersebut baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional pada prinsipnya sama yaitu:
  • Mengatur larangan dan batasan tentang: pembuatan, penyimpanan, dan penyebaran senjata kimia tertentu, disamping itu juga menetapkan batasan-batasan penggunaannya,
  • Melakukan verifikasi kepemilikan, penggunaan dll suatu negara atas senjata kimia,
  • Menghancurkan  atau melucuti senjata kimia yang terlarang,
  • Lain -lain yang terkait dengan penanganan senjata kimia yang dianggap perlu.
Segala tugas seperti tersebut diatas sebaiknya diatur oleh suatu konvensi senjata kimia (Chemical Weapons Convention),

3.        Cara atau metode penanganan.
Seperti halnya badan atau lembaga operator, maka pengendalian senjata kimia ini ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internasional. Pada prinsipnya penanganan senjata kimia dilakukan berdasarkan laporan dan evaluasi atas laporan sbb:
  • Laporan tentang senjata kimia (al pembuatan, penyimpanan, penyebaran dll) dari produsen, negara yang menjadi tempat produksi, dan laporan-laporan lainnya. 
  • Laporan hasil inspeksi dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh suatu badan operator atau suatu komisi yang memiliki kewenangan.
  • Evaluasi evaluasi dan verifikasi atas laporan-laporan tersebut diatas, maka disusun saran tindakan yang diperlukan (mis: penghentian produksi dll). Sedangkan tindakannya - al siapa yang berwenang melakukan tindakan - dilakukan kasus per kasus.
Cara atau metode penanganan bersifat nasional diatur oleh ketentuan-ketentuan di masing-masing negara, sedangkan yang bersifat internasional sebaiknya diatur dalam suatu konvensi senjata kimia (Chemical Weapons Convention),

Peluru (senjatakimia)
 IV.              Penggunaan senjata kimia.
Seperti telah dijelaskan dimuka, senjata kimia adalah senjata yang memanfaatkan sifat racun senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir, karena efek merusak senjata kimia terutama bukan disebabkan daya ledaknya.
Senjata kimia adalah senjata pemusnah massal yang tertua, bukti-bukti menunjukkan bahwa senjata kimia telah digunakan dalam peperangan pada masa beberapa abad sebelum Masehi (ancient and classical times).
Untuk memberikan gambaran tentang penggunaan senjata kimia tersebut, maka berikut ini kami sampaikan beberapa peristiwa penggunaan-nya yang dianggap penting berdasarkan urutan waktu sbb:

1. Pada saat sebelum Masehi (ancient and classical times).     
  •        Pada abad ke-6 SM (lk tahun 590 SM) saat penaklukan wilayah Cirrha di Yunani ditemukan bukti bahwa sungai Pleistrus yang merupakan pemasok air minum kota Cirrha telah sengaja diberi bahan racun. Racun tersebut berasal dari akar tanaman.
  •     Pada abad ke-4 SM tercatat bahwa di Cina telah digunakan asap beracun (al mengandung mustard dan arsenic trioksida) untuk mengusir musuh yang sedang menggali terowongan dibawah tanah.
2. Pada masa dasawarsa pertama abad ke-20     
  •        Pada awal abad ke-20 telah digunakan senjata kimia yang mengandung bahan kimia racun chlorine, chloropirin, phosgen, dan mustard - dengan cara dihembuskan - hal ini terjadi pada sejumlah peperangan di Eropa. 
  •       Pada tahun 1910-an telah digunakan senjata kimia jenis 3 yang mengandung bahan kimia racun lewsite (ditempatkan dalam tabung silinder).
3. Pada masa Perang Dunia I     
  •            Pada saat PD I telah digunakan senjata kimia jenis 1 &; 2.
  •       Pada masa itu juga telah digunakan senjata kimia jenis 3 (mengandung bahan kimia racun lewsite). Senjata-senjata tersebut al berbentuk bom pesawat terbang, yang digunakani diperbatasan Jerman dengan Prancis pada tahun 1915 dan 1917.
4. Pada masa antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II.     
  •     Pada tahun 1920, Inggris melakukan pemboman dengan menggunakan senjata kimia untuk meredam orang-orang Arab dan Kurdi yang memberontak terhadap pendudukan Inggris di Mesopotamia.
  •     Dalam memadamkan pemberontakan di Tambov, pemerintah Rusia (Bolshevik) membunuh dan mengusir kaum pemberontak yang bersembunyi di hutan-hutan antara lain dengan menggunakan senjata kimia (gas racun).
  •        Selama Perang Rif di Maroko 1921-1927, gabungan tim Spanyol dan Perancis menjatuhkan bom gas mustard dalam upaya memadamkan pemberontakan kaum Berber.
  •       Pada tahun 1935, Italia (pemerintahan fasis) dalam invasi-nya ke Ethiopia (Perang Italia-Abyssinia II) telah menggunakan gas mustard. Militer Italia menjatuhkan senjata kimia (bubuk kimia racun dan gas mustard) dlm bentuk bom dari pesawat terbang, dan juga menyemprotkannya.
5. Pada masa Perang Dunia II     
  •      Pada masa Perang Dunia II tercatat produksi alat-alat peluncur dan penyemprot senjata kimia (missile warheads dan spray tanks), alat-alat tersebut dibuat baik oleh fihak sekutu (Amerika, Inggris, Rusia dll) maupun oleh fihak poros (Italia, Jerman dan Jepang ).
  •       Pada saat PD II itu juga telah dikembangkan bahan-bahan kimia racun (agents) yang merusak saraf seperti: G-series Agents dan V-series Agents, namun pada masa PD II tersebut tidak tercatat penggunaan senjata kimia (diduga karena resikonya yang besar pada saat transportasi)
6. Pada masa sesudah Perang Dunia II.     
  •         Pada tahun 1962 - 1971 pasukan Amerika Serikat menumpahkan lk 19 juta galon racun tanaman (herbisida) di Vietnam sejumlah lk 12 juta galon. Senjata kimia tersebut disebut "agent orange" suatu herbisida dengan kadar racun yang sangat kuat yang mengandung dioksin. Racun tersebut merusak pusat susunan syaraf dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh, menyebabkan kanker, diabetes, bayi lahir cacat dll.
Penggunaan senjata kimia
  •          Perang Iran-Irak adalah perang antara Irak dan Iran yang dimulai pada tahun 1980 dan berakhir tahun 1988. Perang tersebut dikenal sebagai Perang Teluk Persia I, dalam perang ini tercatat digunakan senjata kimia al gas mustard oleh tentara Irak untuk membunuh pasukan Iran dan juga penduduk sipilnya . Penggunaa seperti itu pernah dilakukan oleh tim Irak terhadap warga suku Kurdi di utara Irak.
  •      Pada tahun 2008-2009 tercatat pasukan Sri Langka telah menggunakan senjata kimia dalam usahanya menumpas pemberontak Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTR).
  •            Penggunaan senjata kimia juga telah dilakukan oleh para terrorist antara lain sbb:
    •      Pada Juli 1974 oleh group terrorist yang bernama "Aliens of America" ​​dengan menggunakan bahan kimia racun melakukan pemboman terhadap polisi, rumah seorang hakim, dan kantor Panam di Los Angelos,
    •   Pada Juni 1994 oleh group terrorist "Aum Shinrikyo" dengan menggunakan bahan kimia racun (gas sarin) meracuni station subway di Tokyo dan menyebabkan 12 orang meninggal dan lebih 5000 cidera. 
 V.                 Konvensi senjata kimia.
Secara singkat mengenai Konvensi Senjata Kimia atau Chemical Weapons Convention (CWC) ini dapat dikemukakan sbb:
  •     Pada 17 Juni 1925, enam belas negara utama dunia menandatangani "Protokol Jenewa Tahun 1925", negara-negara tersebut berjanji untuk tidak akan menggunakan lagi bahan kimia racun (gas dll) dalam peperangan. Protokol tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 1928 dan menyatakan bahwa segala bentuk perang dilarang menggunakan senjata kimia dan biologi (Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare).
  •      Protokol ini disusun karena semakin meningkatnya kegusaran masyarakat luas terhadap perang kimia menyusul dipergunakannya gas mustard dan bahan kimia racun serupa dalam Perang Dunia I, serta adanya kekhawatiran bahwa senjata kimia (dan senjata biologi) dapat menimbulkan implikasi yang mengerikan dalam perang di kemudian hari. Protokol tersebut menjadi lebih luas dengan mencakup "Konvensi Senjata Biologi (Biological Weapons Convention) 'pada tahun 1972 dan" Konvensi Senjata Kimia (Chemical Weapons Convention) "pada tahun 1993.
  •      Sementara itu Chemical Weapons Convention (CWC) sendiri adalah suatu perjanjian internasional (international treaty) dalam bidang pengendalian senjata (arms controls) yang pada prinsipnya membatasi pembuatan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. CWC mulai berlaku 29 April 1997. Administrasi dan pelaksanaan CWC dilakukan oleh suatu badan "Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW)", badan ini bersifat independent dan tidak dibawah PBB (United Nations).

VI.              Penutup.
 Sebagai penutup ingin kami sampaikan secara singkat hal-hal sebagai berikut:
  •       Senjata kimia seperti halnya senjata nuklir dan senjata kuman adalah senjata pemusnah massal (weapon of mass destructions). Implikasii penggunaan senjata itu tidak membedakan apakah yang terbunuh adalah kombatan (militer) atau non-kombatan (masyarakat umum) dan apakah yang hancur fasilitas perang atau fasilitas masyarakat.
  •        Perkembangan senjata kimia menunjukkan bahwa daya rusak senjata kimia terhadap manusia dan lingkungan dari tahun ketahun makin meningkat. Jika perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan penanganan yang efektip, maka akan dapat berakibat buruk bagi mahluk hidup cq manusia dan lingkungannya.
  •     Penanganan sebaiknya dilakukan mulai dari pembuatan (produksi), penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan. Kegiatan penilitian dan pengembangan (R & D) senjata kimia sebaiknya juga selalu dimonitor, sedangkan R & D untuk mencegah implikasi buruk dari senjata kimia harus selalu didorong ..
  •     Sebagaimana diketahui Chemical Weapons Convention (CWC) adalah suatu perjanjian internasional (international treaty) dalam bidang pengendalian senjata (arms controls) dan mulai berlaku 29 April 1997. Pelaksanaan CWC tersebut hendaknya disertai sanksi yang berat dan efektip terhadap para pelanggarnya. Hal ini karena implikasi penggunaan senjata kimia sebagai senjata pemusnah massal adalah sangat dahsyat.
      Melihat dahsyatnya kerusakan akibat penggunaan senjata kimia serta senjata pemusnah massal lainnya (nuklir dan kuman) yang dapat menghancurkan seluruh peradaban manusia, maka hal itu akan merubah sifat dan bentuk peperangan dimasa yang akan datang. Perang frontal seperti yang terjadi pada Perang Dunia I & II akan berubah menjadi perang-perang lokal yang terjadi di berbagai wilayah konflik 
.
*
Non-violence is the greatest force at the disposal of mankind. It is mightier than the mightiest weapon of destruction devised by the Ingenuity of man (Mahatma Gandhi).
 
*