Sabtu, 13 Februari 2016

Landreform

Ngunandiko.99

                                                             

Land Reform


The concept of land reform has varied over time according to the range of functions which land itself has performed: as a factor of production, a store of value and wealth, a status symbol, or a source of social and political influence (Encyclopedia Britannica).

Menurut “The New Grolier Webster International Dictionary” landreform adalah program redistribusi tanah pertanian—Land reform, a program, usually, sponsored by a government, to redistribute agricultural land more equitably. Pada akhir tahun 1990-an HCRI (Himpunan Cendekiawan Republik Indonesia) menyelenggarakan diskusi (brainstroming) mengenai    “Land Reform”.  Dan  pada kesempatan ini “Ngunandiko” ingin membahas dan merenungkan kembali hasil diskusi (brainstroming) itu.
Seperti diketahui Lenin (1870 – 1924), di Petrograd pada tanggal 7 Nopember 1917,  telah memerintahkan penghapusan hak milik perorangan atas tanah di Rusia.  Oleh karena itu Lenin dipandang sebagai orang pertama yang mencetuskan gagasan Land Reform ; “land to the tiller” untuk memikat hati rakyat dan petani yang menderita  tekanan dari para landlord, khususnya di Negara-negara blok Rusia.
Sementara itu Michael_Lipton (1937 - . . .) mengatakan bahwa landreform adalah “pengambil-alihan tanah secara paksa, biasanya dilakukan oleh Negara, dari pemilik-pemilik tanah yang luas”. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar manfaat dari hubungan antara manusia dengan tanah dapat lebih merata daripada sebelum pengambil-alihan.
Salah satu akibat dari “landreform” adalah terjadinya perubahan kepemilikan dan penguasaan atas tanah dari orang-orang tertentu yang berjumlah relative kecil (tuan-tuan tanah, perusahaan-perusahaan perkebunan, perternakan dll) ke orang-orang lain yang berjumlah lebih besar. Sudah tentu perubahan kepemilikan atas tanah itu berdampak  pada aspek politik, ekonomi, social dan aspek-aspek lain dari suatu Negara.
Untuk memberi gambaran tentang “landreform”, berikut ini adalah contoh sejumlah peristiwa yang dipandang sebagai aktivitas landreform di suatu wilayah atau Negara di masa-masa yang lalu sbb :

1.   Pada masa Yunani Kuno (sekitar tahun 549 SM), pemerintahan Solon telah melakukan reforma agrarian (landreform) dengan menerbitkan undang-undang agrarian (Seisachtheia). Undang-undang agrarian ini diterbitkan untuk menghadapi kemungkinan pemberontakan “hektemor”.

Solon
Tujuan  undang-undang ini membebaskan para  hektemor  dari hutang, dan sekaligus membebaskannya dari statusnya sebagai budak di bidang pertanian. Hektemor adalah petani miskin penggarap pada tanah gadaian atau bekas tanahnya sendiri yang telah digadaikannya. Namun ternyata para hektemor tersebut sebagian besar tetap tidak mampu menebus kembali tanahnya atau mengembalikan hutangnya, sehingga mereka menjadi semacam budak dari si pemegang gadai (petani kaya, pemilik uang). Usaha Solon ini kemudian dilanjutkan oleh Peisistratus yang melakukan reformasi agrarian melalui program redistribusi land to the tiller dan land to the landless. Petani juga diberi fasilitas perkreditan dan lain-lain.


2.    Di Romawi Kuno, Tiberius-Gracchus (169 – 133 SM) ; anggota Tribune of The Roman Republic, berhasil meng-goal-kan Undang-undang Agraria yang intinya penetapan batas maksimum penguasaan atas tanah. Tanah kelebihan (yaitu kelebihan dari batas maksimum) harus diserahkan kepada Negara—dengan ganti rugi, kemudian dibagikan kembali ke para petani kecil ataupun petani tanpa tanah. Undang-undang Agraria (reforma agrarian) tersebut bertujuan mencegah terjadinya  pemberontakan di Roma.

3.    “Enclosure Movement” di Inggris ; Gerakan ini berlangsung kira-kira pada abad ke-12 s/d abad ke-14.   Enclosure movement merupakan suatu proses peng-kapling-an tanah-tanah pertanian dan padang penggembalaan—yang semula dapat disewa oleh umum menjadi tanah-tanah individu. Hal ini utamanya dilakukan oleh tuan-tuan tanah yang karena tekanan pasar lalu mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan sehingga memerlukan tanah-tanah peternakan sendiri.  

4.    Revolusi Perancis (1789 – 1799) ; salah satu sisi dari Revolusi Perancis adalah gerakan reformasi agrarian besar-besaran, yang pertama kali terjadi pada jaman modern. Sistem penguasaan tanah feudal dihancurkan. Tanah dibagikan kepada petani dan petani budak yang baru saja dibebaskan. Revolusi Perancis dalam hal reforma agrarian  merupakan suatu pembaharuan sbb :
  • membebaskan petani dari ikatan “tuan – budak” (serfdom) dari system feudal ;
  • melembagakan usaha tani keluarga yang kecil-kecil sebagai satuan pertanian yang dianggap ideal.
Gagasan ideal reforma agrarian di Perancis ini telah membawa pengaruh luas ke seluruh Eropa terutama Eropa Barat dan Utara. John Stuart Mill (1806 – 1873) pada tahun 1870 membentuk “Land Tenure Reform Association” yang banyak mendorong dilakukannya pembaharuan di Inggris, dimana feodalisme digantikan dengan system penyekapan (tenancy).

5.  Bulgaria adalah salah satu negara yang telah melakukan pembaharuan agraria di sekitar tahun 1880-an.  Pembaharuan itu merupakan pembaharuan yang komprehensif, bukan saja redistributive landreform, tetapi mencakup pula secara terpadu program-program penunjangnya seperti :
  • koperasi kredit;
  • pusat tabungan untuk kepentingan usaha pengolahan tanah;
  • pengemasan (kalengan) hasil-hasil pertanian ; 
  • pembinaan usaha tani intensif dll.

6.    Meksiko ; Pada tahun 1859, Benito-Juarez (1806 – 1872) telah menyita tanah-tanah gereja dan membagikannya ke petani-petani, namun usaha itu baru berhasil melakukan perubahan besar-besaran  pada tahun 1910. Setelah peristiwa perubahan besar-besaran itu, yang dikenal sebagai “Revolusi 1911”, maka pada konstitusi Meksiko tahun 1917 telah dicantumkan adanya reformasi kepemilikan tanah (dan juga reformasi perburuhan). Hal itu berarti bahwa kepemilikan tanah-pribadi menjadi subordinasi dari kepentingan umum, sehingga memungkinkan pemerintah (Negara) melakukan ambil-alih ladang-ladang dan nasionalisasi sumberdaya alam dibawah tanah (mis : minyak dan gas bumi dll).


Namun semasa pemerintahan liberal presiden Porfirio Díaz (1830 - 1915), situasi kepemilikan tanah di Meksiko menjadi sangat buruk.  Boom ekonomi di akhir abad ke-19 berakibat haciendas (pemilik kebun, tambang dll yang luas) memperluas dan  aktif menggusur para penghuni yang tanahnya tidak sepenuhnya digunakannya.
Pada akhir pemerintahan presiden Porfirio Díaz hampir semua (l.k 95%) desa telah kehilangan tanah mereka. Ekspansi kebun-kebun tebu (gula) telah  memicu protes para petani terhadap rezim Díaz, dan merupakan salah satu penyebab utama  terjadinya “Revolusi Meksiko 1910 – 1920”.
Selama presiden Alvaro Obregon (1920-1924)., Meksiko mulai berkonsentrasi pada reformasi agrarian. Reformasi agrarian ini adalah  untuk melakukan redistribusi tanah sebagai bagian dari proses nasionalisasi dan "Mexicanization". Proses  itu telah mempengaruhi  pemilik tanah asing dan pemilik tanah besar (hacendas). Walaupun proses ini sangat lambat, namun antara tahun 1915 s/d 1928, lebih dari 50.000 sqkm tanah telah dapat didistribusikan ke lebih dari 500.000 penerima di lebih kurang 1.500 tempat. Sampai tahun 1930,  kepemilikan tanah komunal hanya merupakan lk 6,0% dari properti nasional pertanian (berdasarkan wilayah) atau lk 9,0% (berdasarkan nilai).
Sejak pemerintahan Miguel Alemán (1946-1952), langkah-langkah reformasi tanah di Meksiko telah berubah arah. Pemerintahan Alemán  membolehkan pengusaha menyewa lahan petani. Fenomena ini kemudian dikenal sebagai "neo latifundismo,"—tanah yang tidak dimiliki oleh pemilik tunggal tetapi oleh perusahaan misalnya “Del Valle” atau “Del Monte”, dimana pemilik tanah membangun a.l peternakan swasta skala besar dan usaha-usaha lain.
Dengan berjalannya waktu arah reformasi agrarian di Meksiko telah berubah-uabah sesuai dengan fungsi tanah tersebut bagi kekuatan politik yang sedang berkuasa. The concept of land reform has varied over time according to the range of functions which land itself has performed: as a factor of production, a store of value and wealth, a status symbol, or a source of social and political influence.

7.    Di Rusia pada periode 1906 – 1911 telah lahir pembaharuan (reform) yang dikenal sebagai “Stollpin Reform” . Inti dari reform tersebut adalah para petani dibebaskan dari komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas. Kebebasan itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan yang tajam antara petani kaya (kulak) dan petani tanpa tanah.
Dengan berhasilnya kaum komunis (Bolsjewiki) merebut kekuasaan di Rusia melalui “Revolusi 1917”, maka Lenin a.l telah memutuskan untuk menghapuskan hak milik perorangan atas tanah di Rusia. Hal itu telah memberi ciri radikal pada reforma agrarian di Uni Soviet tersebut sbb :
  • Hak pemilikan tanah pribadi dihapuskan ;
  • Tenancy (sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya)  dilarang ;
  • Penguasaan tanah absentee dilarang ;
  • Hak garap dan luas hak garapan ditentukan atas dasar criteria luas seorang petani telah benar-benar menggarap tanah itu ; dan
  • Menggunakan buruh upahan dilarang.
Reformasi agrarian di Uni Soviet ini diikuti oleh banyak Negara terutama Negara-negara blok Uni Soviet.

8.    Pada pasca Perang Dunia II, telah di-deklarasi-kan The Peasants’ Charter ; Berdasarkan deklarasi tersebut, telah dilancarkan  reforma agraria  di Jepang, Korea Selatan dan Taiwan dibawah pengawasan tentara “Sekutu”. Reforma agrarian  itu kemudian  berkembang ke berbagai negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, terutama pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an. Setiap negara memiliki ciri sendiri dalam melakukan reforma agraria.
Sementara itu pada bulan Juli tahun 1979 di Roma diselenggarakan oleh   “Perserikatan Bangsa-bangsa (Food and Agriculture Organization of the United Nations)”  konperensi dunia mengenai reforma agraria dan pembangunan pedesaan (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development). Konperensi ini berhasil merumuskan suatu deklarasi tentang prinsip-prinsip dan program kegiatan (declaration of principles and programe of action), yang disebut piagam petani (the peasents’ charter).

. . . . . .  “piagam petani” ini berorientasi lapisan masyarakat pedesaan. Hal itu berarti bahwa sesungguhnya ditingkat dunia telah ada ketentuan  mengenai perlunya program reforma agraria  sebagai dasar pembangunan.

Dalam piagam petani itu dinyatakan bahwa tujuan reforma agraria dan pembangunan pedesaan adalah transformasi kehidupan dan kegiatan pedesaan dalam semua aspek-nya yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya, kelembagaan, lingkungan dan kemanusiaan.
Sasaran dan strategi untuk mencapai tujuan itu haruslah dipusatkan pada penghapusan kemiskinan, dan dikendalikan oleh kebijaksanaan yang berusaha mencapai pertumbuhan, pemerataan, redistribusi penguasaan ekonomi, redistribusi penguasaan  politik serta partisipasi rakyat.
Inti dari piagam petani itu adalah bahwa program reforma agraria dan pembangunan pedesaan haruslah dilaksanakan secara serentak meliputi tiga bidang dan tiga tingkat yang saling berkaitan yaitu :
  • tingkat desa—mengikutsertakan lembaga pedesaan ;
  • tingkat nasional—reorientasi kebijakan pembangunan ;
  • tingkat internasional—mendorong terlaksananya prinsip-prinsip tata ekonomi internasional baru.

Isi “piagam petani” ini berorientasi kepada lapisan masyarakat pedesaan. Hal itu berarti bahwa sesungguhnya ditingkat dunia telah ada ketentuan  mengenai perlunya program reforma agraria  sebagai dasar pembangunan.

9.    Di Zimbabwe land-reform secara resmi di mulai pada tahun 1980 sebagai kelanjutan  ditanda tanganinya “Lancaster House Agreement” (agreement Desember 1979 tentang konstitusi, pengaturan pra-kemerdekaan, dan gencatan senjata). Land-reform tersebut adalah usaha untuk membagi tanah secara lebih adil antara petani kulit hitam dan petani kulit putih.
Sebagaimana diketahui petani kulit putih (white Zimbabweans of European ancestry), pada masa kolonialisme, memiliki status (politik, ekonomi, dan social) yang lebih tinggi daripada petani kulit hitam. Land reform yang ditujukan untuk menghilangkan ketidak adilan dalam kepemilikan tanah di Zimbabwe tersebut tidak mudah dilaksanakan karena :
  • populasi kulit hitam yang meledak—setelah Zimbabwe merdeka sehingga membutuhkan tanah (land hunger) yang luas; dan
  • sector ekonomi —  a.l penyedia : lapangan kerja; komoditi ekspor (kopi, gula, kapas, tembakau dll); dan makanan khususnya daging –  dapat terganggu, dimana sector ekonomi tersebut masih di dominasi oleh kulit putih.
  • pemerintah Zimbabwe tidak memiliki dana yang cukup untuk dapat melaksanakan landreform tersebut.

10.Reforma agrarian di Indonesia : Seperti diketahui sejahtera atau tidaknya rakyat disuatu Negara sangat ditentukan oleh pemerataan pemilikan dan penguasaan tanah (agrarian). Dengan perkataan lain kemajuan suatu Negara umumnya didahului oleh perombakan stuktur agrarian Negara tersebut menjadi struktur agrarian yang lebih adil dan lebih efisien daripada sebelumnya. Sebagai gambaran tampak dari peristiwa-peristiwa di Perancis, Amerika Serikat, Rusia dan lain-lain seperti yang telah diuraikan diatas.
Indonesia (setelah proklamasi 17 Agustus 1945) secara resmi melakukan reforma agrarian pada 24 September 1960 ; Indonesia  tampaknya menyadari pentingnya reforma agrarian tersebut, namun karena perbedaan pandangan dari kekuatan-kekuatan politik yang ada di Indonesia—dan sangat mungkin juga karena pengaruh dari luar, Indonesia baru dapat menetapkan suatu UU sebagai sikap politik agraria nasional pada tanggal 24 September 1960. UU itu dikenal sebagai UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (disingkat UUPA).
UUPA tersebut sangat penting dalam hukum Nasional Indonesia terutama dalam hal pembaruan agraria yaitu ketentuan-ketentuan mengenai Landreform seperti :
  • ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimun-minimum hak milik atas tanah (pasal 7 dan 17ayat (1) UUPA); dan
  • pembagian tanah kepada petani tak bertanah (Pasal 17 ayat (3) UUPA).
Sementara itu pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan dalam Landreform (UUPA) tersebut adalah :
  • UU No.56 Prp 1960 tentang Penetapan Luar Tanah Pertanian (lebih dikenal dengan UU landreform); dan
  • PP no.224 tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Tujuan landreform ini adalah untuk meningkatkan penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
UUPA dalam pelaksanaannya banyak menghadapi hambatan, termasuk pro-kontra tentang substansialnya dan kecurigaan terhadap penyusupan paham komunis di dalamnya. Akibat kendala-kendala itu, maka landreform yang begitu krusial sempat tidak berjalan dalam waktu yang lama.
Sejak awal pelaksanaan landreform di Indonesia sekitar tahun 1961 sampai dengan tahun 2002 setidak-tidaknya sebanyak lk 850.000 hak tanah obyek landreform sudah didistribusikan kepada lk 1,5 juta  keluarga petani yang tersebar diseluruh Indonesia.  Ladejinsky yang diundang oleh Presiden Soekarno (tahun 1960-an) untuk membantu melakukan evaluasi program landreform di Indonesia  berpendapat bahwa program landreform ini tidak akan berhasil. Hal itu karena sangat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk membeli atau menguasai tanah-tanah luas yang akan dibagikan.
Pada kunjungannya yang pertama (1961), Ladeijensky  mengatakan bahwa keadaan tanah di Jawa  dan penduduknya yang sangat banyak, maka  luas tanah yang akan dibagikan (maksimum bahkan minimum), tidak mungkin dapat tersedia. Namun jika konsistensi pemantau batas pemilikan tanah  dapat terus dijaga (batas maksimal maupun minimal), maka tentu masalah  keadilan dibidang pertanahan tidak akan merebak.
Pelaksanaan landreform dari sekitar tahun 1961 sampai dengan tahun 2002, setidak-tidaknya hampir 1 juta hak atas tanah yang telah tecatat—walaupun belum tercatat secara sempurna. Hal ini mengakibatkan luas  tanah obyek landreform yang akan  dibagikan menjadi tidak tepat.  Kelemahan ini sangat rawan dan membuka peluang bagi penyelenggara landreform untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan.
Dalam keadaan seperti itu (tanah belum tercatat dengan sempurna) dan kebijakan ekonomi pemerintah yang condong pada pertumbuhan ketimbang pemerataan, maka pemilik modal lebih diuntungkan. Data sensus pertanian tahun 1983 dan 1993 misalnya menyebutkan ternyata hampir 2 (dua) juta petani di Jawa telah tergusur dan melorot statusnya menjadi buruh tani, karena lahan-lahan mereka digunakan untuk pembangunan prasarana ekonomi, kawasan industri dan perumahan tanpa konpensasi yang memadai.
Reformasi agrarian di Indonesia ini berjalan sangat lambat, kalau tidak dapat dikatakan sebagai macet. Keadaan macet ini memiliki potensi besar menimbulkan berbagai kekacauan.

. . . . . . reformasi agrarian dapat tampak berbeda antara yang diumumkan oleh para pembaharu (pemerintah/Negara) dengan tujuan yang sesungguhnya. Perbedaan tersebut  dapat sangat signifikan.

Dari contoh-contoh diatas, terlihat bahwa untuk keperluan menyelesaikan atau mencegah krisis ekonomi, sosial, dan politik,  reformasi agrarian telah sejak lama dilakukan di berbagai wilayah dan Negara.  Hal itu karena pemilikan dan penguasaan tanah sangat berpengaruh terhadap masalah-masalah ekonomi, social, dan politik di suatu wilayah atau Negara.
Seperti juga terlihat dari contoh-contoh diatas, reformasi agrarian dari waktu ke waktu mengalami perubahan, terutama karena berubahnya  hubungan antar manusia dan berubahnya cara-cara manusia berproduksi.
Reformasi agrarian biasanya dilakukan atas inisiatif pemerintah/Negara, serta dianggap sebagai suatu mekanisme pemecahan masalah. Reformasi agrarian sering digunakan untuk menyelesaikan atau mencegah krisis ekonomi, sosial, dan politik dll—yang disebabkan oleh faktor-faktor internal maupun eksternal di suatu wilayah atau Negara.  
Jka reformasi tersebut tidak didukung secara bulat oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada di wilayah atau Negara itu, maka tujuan reformasi dapat tampak berbeda antara yang diumumkan oleh para pembaharu (pemerintah/Negara) dengan tujuan yang sesungguhnya. Perbedaan tersebut dapat sangat signifikan. Para pembaharu (pemerintah/Negara) hanya memberitahukan hal-hal tertentu yang  menguntungkan seperti dapat : (1). menenangkan gejolak masyarakat; (2) memperoleh dukungan para petani; (3). melemahkan kekuatan oposisi; (4). memenangkan dukungan internasional; (5). memenangkan PEMILU; dan lain-lain.
Seperti diketahui reformasi agrarian di hampir semua Negara pada dasarnya adalah untuk :
  • meningkatkan pembagian kepemilikan dan penguasaan tanah secara lebih adil daripada sebelumnya ;
  • meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemakaian tanah.
Dengan perkataan lain reformasi agrarian tersebut ditujukan agar hubungan antara manusia dengan tanah  lebih produktif, adil dan merata.  Jika dilihat dari aspek ekonomi a.l adalah untuk meningkatkan produktivitas seperti terlihat di Inggris dan Zimbabwe, dan dari aspek social politik a.l adalah untuk mencegah pemberontakan) seperti terlihat di Yunani kuno dan Romawi kuno. Disamping itu agar reformasi agrarian berlangsung dengan baik, maka berbagai fasilitas juga disediakan seperti fasilitas kredit dan lain-lain untuk pengolahan tanah dan hasil-hasilnya (mis : di Bulgaria).

Sementara itu di tingkat dunia telah ada ketentuan  mengenai perlunya program reforma agraria  sebagai dasar pembangunan. Intinya adalah bahwa program reforma agraria dan pembangunan pedesaan haruslah dilaksanakan secara serentak meliputi tiga bidang dan tiga tingkat yg saling berkaitan yaitu :
  • tingkat desa—mengikutsertakan lembaga pedesaan ;
  • tingkat nasional—reorientasi kebijakan pembangunan ;
  • tingkat internasional—mendorong terlaksananya prinsip-prinsip tata-ekonomi-internasional-baru.

Demikianlah secara singkat bahasan dan renungan tentang reformasi agraria, semoga bermanfaat.
*
Each generation doubtless feels called upon to reform the world. Mine knows that it will not reform it, but its task is perhaps even greater. It consists in preventing the world from destroying itself (Albert-Camus).

*

Kamis, 05 November 2015

Mutiara.1

Ngunandiko.94


                           


Mutiara

Ngunandiko dengan judul "MUTIARA" ini berisikan "quotation" yang pernah dimuat dalam Ngunandiko, demikian juga "Mutiara.2", "Mutiara.3" ..... dan seterusnya; masing-masing berisikan "quotation" dari tokoh- tokoh kenamaan.
"Quotation" tersebut diambil secara acak dari nomor-nomor Ngunandiko yang telah dipublikasikan, dan disertai gambar atau quotation yang terkait. Hal itu dimaksudkan untuk dapat mengingat dan merenungkan-nya kembali.

  • Di dunia yang dipenuhi kebencian, kita harus memberi harapan. Di dunia yang dipenuhi kemarahan, kita harus memberi hiburan. Di dunia yang penuh keputusasaan, kita harus memberi impian. Dan di dunia yang penuh kecurigaan kita harus memberi keyakinan (Michael_Jackson).



  •    Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan (Bernard Shaw).



  •     Memberikan contoh dengan perbuatan lebih baik daripada memberi contoh dengan kata (NA).


  •   Keunggulan paling tinggi terjadi ketika kita mampu melumpuhkan perlawanan musuh tanpa pertarungan (Sun Tzu).

  • . 

  •     
  •     
  •     Berpikir Anda tahu ketika faktanya Anda tidak tahu adalah kesalahan fatal. Dan itulah kecenderungan yang kita lakukan  (Bertrand Russel)).
  • .  Democracy is a form of government that substitutes election by in incompetent many for appointment by the corrupt few (Bertrand Russel).


k     
              Demikianlah, semoga bermanfaat 


*

*



Kamis, 02 Januari 2014

Riset Industri

Ngunandiko. 60


Riset Industri
(Research in Industry)






Berbagai bangsa dan berbagai negara telah melakukan riset terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan hidup umat manusia seperti pangan, sandang (pakaian), papan (rumah), kesehatan, pendidikan, senjata (untuk mempertahankan keberadaannya) dan lain-lain.

Kata "riset" diturunkan dari bahasa Inggris "research", atau dari bahasa Perancis “rechercher” yang berarti 'mencari', istilah “rechercher” itu tercatat mulai digunakan pada tahun 1577. Sementara itu pada waktu ini telah dikenal ada beberapa bentuk kegiatan riset antara lain    riset mengenai politik, sosial, ekonomi, bisnis, pemasaran (market), industri kesehatan,dan lain-lain.
Tulisan ini mencoba untuk merenungkan dan membahas kegiatan riset mengenai industri atau “riset industri”. Arti riset telah diterangkan diatas, sementara itu arti industri di dalam tulisan ini adalah usaha mengubah bahan-mentah menjadi bahan-jadi dalam arti mengubah suatu bahan melalui proses tertentu menjadi bahan lain yang lebih berguna, misalnya : kayu menjadi kursi, tanah-liat menjadi batu-bata, biji-gandum menjadi tepung-gandum, kapas menjadi benang, kain menjadi pakaian dan lain-lain. 
Dari gambaran itu terlihat bahwa ruang lingkup riset industri adalah sangat luas, karena meliputi kegiatan industri dari hulu s/d hilir serta hal-hal yang terkait seperti : penyediaan bahan mentah (bahan baku), penyedian energi, penyediaan tenaga kerja, proses produksi, kualitas hasil produksi pemasaran hasil produksi, pemilihan lokasi dan lain-lain.
Berbagai bangsa dan berbagai negara telah melakukan riset terutama “riset industri” bagi kelangsungan hidup umat manusia seperti : riset mengenai bahan pangan, sandang (pakaian), papan (rumah), kendaraan, kesehatan, pendidikan, senjata untuk mempertahankan keberadaannya dan lain-lain. Hasil-hasil riset tersebut kemudian diketahui telah menjadi salah satu dasar bagi kehidupan manusia di masa kini, dan dimasa yang akan datang.
Orang sering mengatakan bahwa riset adalah seperti puisi, tidak dapat didefinisikan dengan cara yang dapat diterima oleh semua fihak. Namun ada kesepakatan yang diterima oleh kalangan luas, bahwa riset adalah suatu pengamatan (observasi) mengenai hukum dan fenomena alam, serta penerapan-nya untuk menemukan alat, bahan, dan proses baru, atau perbaikan dari yang sudah ada. Seperti telah diketahui  ada  beberapa bentuk kegiatan riset  seperti :  riset mengenai politik, sosial, ekonomi, bisnis, pemasaran, industri dan lain-lain.
Sedangkan riset mengenai industri atau “riset industri” adalah suatu investigasi yang ditujukan untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi guna memperbaiki secara signifikan produk, proses, dan jasa yang telah ada ; atau menciptakan produk, proses, dan  jasa baru.
Dalam garis besarnya tujuan riset-industri adalah untuk :
  • memperbaiki kualitas produk yang telah ada ;
  • memperbaiki efisiensi ;
  • mengembangkan bahan-bahan, proses, alat untuk menghasilkan produk baru ;
  • mengembangkan pemakaian bahan pada proses dan alat yang telah ada ;
  • mengetahui dampaknya terhadap biaya produksi ;
  • mencegah timbulnya gangguan dalam proses produksi ;
  • mencegah timbulnya gangguan terhadap lingkungan ;
  • membantu standarisasi produk ;
  • memperbaiki hubungan dengan pemakai produk tersebut dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas (misalnya : memperbaiki kualitas produk yang telah ada atau menghasilkan produk baru), riset industri harus melalui jalan yang panjang dan berliku, serta menghabiskan biaya yang seringkali sangat besar.
Sebagai gambaran mengenai panjang dan berliku-nya suatu riset sampai    mencapai hasil yang diinginkan – misalnya : mengembangkan alat, bahan-bahan, proses untuk menghasilkan produk baru – , maka Wright bersaudara untuk menciptakan pesawat terbang  (pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20) harus melakukan hal-hal  lk sbb:
  • membuat dan menyusun pesawat yang ringan, melalui riset bahan (mis : untuk mendapatkan  logam-ringan, karet sintetis, dll) yang telah dimulai lebih dari satu generasi, melibatkan berbagai bidang baru ilmu kimia, fisika, dan prosedur baru dalam metalurgi, teknik kimia, bahkan sebelum keberhasilan parsial tercapai 
  • membangun dan menggunakan pesawat glider  untuk mengetahui seluk-beluk stabilitas dan pengendalian dalam penerbangan ;
  • membangun dan menggunakan terowongan angin (wind tunnel) untuk menentukan karakteristik dasar aliran-udara (airfoil) ;
Wright (1871 – 1948) dan Wilbur Wright (1867 – 1912) dikenal dunia sebagai pembuat desain (rancangan) pesawat terbang pertama dan menerbangkan-nya (lihat pula : Wikipedia).

Dapat dikemukakan disini bahwa pada dasarnya kegiatan riset terdiri dari suatu rangkaian kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Identifikasi masalah riset  ;
  • Tinjauan pustaka ;
  • Menentukan tujuan riset ;
  • Menentukan pertanyaan riset yang spesifik atau hipotesis
  • Mengumpulkan data ;
  • Menganalisis dan menafsirkan data ;
  • Membuat laporan dan evaluasi riset ;
  • Mengkomunikasikan temuan penelitian, kemungkinan, dan rekomendasi,
Industri dalam mengelola kegiatan riset harus secara sungguh-sungguh, karena riset memerlukan biaya yang besar serta hasilnya belum tentu langsung bermanfaat. Pada umumnya riset industri adalah mengenai problem-problem  yang dihadapi atau diduga akan dihadapi  oleh industri tersebut—khususnya yang dinilai krusial (crucial). Dalam melakukan riset industri tidak selalu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan-kegiatan tersebut diatas.   
          
Pada dasarnya riset industri adalah untuk menghasilkan atau memperbaiki pengetahuan dan teknologi dibidang industri, yang akhirnya menghasilkan atau menciptakan produk (barang dan jasa) yang diperlukan oleh konsumen.
Dalam garis besarnya riset industri dilakukan melalui suatu pola yang terdiri dari tiga kegiatan riset  :
  • Exploratory Research ;
  • Fundamental Research ;
  • Applied Research
Industri tidak selalu melakukan seluruh 3  (tiga) kegiatan riset seperti pada pola tersebut, masing-masing industri  pada umumnya hanya melakukan kegiatan riset sesuai dengan kebutuhan. Sebagai gambaran berikut ini adalah contoh-contoh dari : Exploratory Research, Fundamental Research, dan Applied Research.

Exploratory Research ;
  • Suatu perusahaan  ingin membangun suatu pabrik kertas dengan menggunakan bahan baku yang ada di Indonesia, maka perusahan tersebut perlu melakukan beberapa “Exploratory Reasearch” a.l  riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • bahan baku kertas yang terdapat di Indonesia ;
    • proses pembuatan kertas yang cocok dengan bahan baku tsb ;
    • lokasi di Indonesia yang cocok untuk pabrik kertas.
  • Suatu perusahaan percetakan di Indonesia ingin memperluas (menambah mesin cetak), maka perusahaan tersebut perlu melakukan beberapa “Exploratory Research” a.l  riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • mesin-mesin cetak  yang cocok dengan hasil produksinya ;
    • besarnya konsumen percetakan-percetakan sejenis;
    • besarnya pasokan bahan baku bagi  percetakan sejenis.
Fundamental Research ;
  • Suatu perusahaan yang menghasilkan bahan-bahan kimia – misalnya : pabrik tepung kapur –  ingin menggunakan bahan baku batu-kapur yang telah ada untuk memproduksi tepung  kapur (CaCO3) berkualitas tinggi (untuk obat-obatan dan makanan), maka perusahaan tersebut perlu melakukan beberapa “Fundamental Research” a.l  riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • sifat fisika dan kimia batu-kapur yang akan digunakan ;
    • komposisi kimia batu-kapur yang akan digunakan ;
    • unsur berbahaya dalam batu-kapur bagi manusia;
  • Suatu perusahaan – misalnya ; pabrik botol gelas – ingin merubah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan bakar gas (BBG), maka perusahaan tersebut perlu melakukan beberapa “Fundamental Research” a.l riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • sifat fisika dan kimia dari BBG yg akan digunakan ;
    • cara penanganan (handling) BBG ;
    • alat dan mesin yang cocok dengan pemakaian BBG.
 Applied Research ;
  • Suatu perusahaan – misalnya : pabrik perakit rangka jendela aluminium (storm window) –     ingin meningkatkan efisiensi-nya, maka perusahaan tersebut perlu melakukan beberapa “Applied Research” a.l  riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • rangkaian produksi (production line) ;
    • kemampuan kerja buruh yang akan menjalankan tugas (task assignment) dalam rangkaian produksi tersebut ;
  • .Suatu perusahaan – misalnya : pabrik pakaian jadi –  ingin meningkatkan volume penjualan-nya, maka perusahaan tersebut perlu melakukan beberapa “Applied Research” a.l  riset mengenai hal-hal sebagai berikut :
    • perilaku konsumen (consumer behaviour) pakaian jadi ;
    • cara distribusi (distribution method).
Exploratory research, fundamental research, dan applied research  dapat dilakukan secara sendiri-sendiri – seperti contoh-contoh diatas –  atau merupakan suatu kombinasi. Misalnya : kombinasi antara “Exploratory research” dan “Fundamental research”, atau kombinasi antara “Exploratory research”, “Fundamental research”, dan “Applied research” dan lain-lain kombinasi. Exploratory research, fundamental research, dan applied research  tersebut tidak selalu dikerjakan oleh perusahaan itu sendiri (in house), tetapi dapat diserahkan ke lembaga-lembaga penelitian lain (out house) yang memiliki kemampuan memadai.
Sudah barang tentu hasil suatu riset industri harus dapat dimanfaatkan setidaknya oleh perusahan itu sendiri ; misalnya : untuk menghasilkan produk-produk baru (new products) ; memperbaiki kualitas produk yang telah ada ; dan lain-lain. Namun implementasi hasil riset tersebut sering menemui kendala karena  adanya perbedaan sifat pekerjaan dan tanggung jawab dari pekerja riset dan pekerja produksi. Hal itu dapat berakibat pekerja produksi tidak produktip atau pekerja riset menjadi frustasi (karena prestasinya tidak dipakai sebagaimana mestinya).
Pekerja Riset
Disamping itu implementasi  hasil riset industri  juga sering memerlukan tenaga kerja dengan qualifikasi yang berbeda serta alat dan mesin baru. Qualifikasi tenaga kerja yang berbeda ini sering mengkuwatirkan para pekerja lama ; misalnya dengan ditemukannya “Alat Tenun Mesin”, maka pekerja yang semula memakai “Alat Tenun Bukan Mesin” melakukan  sabotase ,  di lain pihak sering kali hasil riset industri  menyebabkan munculnya produk-produk ikutan (by product) yang berharga atau cara-cara baru yang lebih efisien. Keadaan seperti itu sering terjadi pada industri kimia dan pengolahan logam. 
Kendala yang berakibat negatip seperti tersebut diatas seringkali diatasi dengan suatu  “pilot plant”, dengan “pilot plant” tersebut pekerja produksi dapat mencoba mengenal implementasi dari hasil riset tersebut tanpa menimbulkan kerugian yang berarti, dan resiko-resiko yang mungkin timbul dapat minimal.


Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan lain-lain setiap tahun mengeluarkan ber-milliar dolar Amerika untuk membiayai riset dan pengembangan (research & development) agar dapat tetap mempertahankan kedudukannya dalam persaingan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.  

Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa untuk melakukan riset industri dan mencapai hasil yang diinginkan, maka riset industri harus melalui jalan yang panjang dan berliku, serta menghabiskan biaya yang seringkali sangat besar.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan lain-lain setiap tahun mengeluarkan ber-milliar dolar Amerika untuk membiayai riset dan pengembangan (research & development) agar dapat tetap mempertahankan kedudukannya dalam persaingan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun negara-negara berkembang khususnya China, Korea Selatan dan India  pada saat ini juga telah berusaha keras untuk dapat mengejar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tidak tertinggal dari negara maju. Hal itu terlihat dari jumlah anggaran pengeluaran (expenditure) untuk riset dan pengembangan (research & development) yang juga sangat besar dari  China, Korea Selatan dan India.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu negara sangat tergantung dari kemampuan riset dan pengembangan (research & development) negara tersebut. Sementara itu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi  akan memperkuat industri. Seperti diketahui ; timbul, tumbuh dan tumbang-nya suatu negara di dunia –  dimana yang besar melindas yang lemah, yang lemah makanan yang kuat, dan yang bodoh makanan yang cerdik – terutama tergantung pada industri-nya.

Untuk memperoleh gambaran tentang pengeluaran (expenditures) research & development  dari sejumlah negara dapat dilihat dari daftar seperti berikut ini. :

EXPENDITURE RESEARCH & DEVELOPMENT

No.

Negara

Expenditure (109  USD)   Tahun 2011

% of GDP (PPP)

01
Amerika Serikat
405.30
2.70
02
China
296.80
1.97
03
Jepang
160.30
3.67
04
Jerman
69.50
2.30
05
South Korea
55.80
3.74
06
Perancis
42.20
1.90
07
Britania Raya
38.40
1.70
08
India
36.10
0.90
09
Canada
24.30
1.80
10
Russia
23.80
1.00
...
.....
.....
....
49
Indonesia (tahun 2010)
0.72
0.07

Dari angka-angka pengeluaran (expenditure) untuk research development tersebut terlihat bahwa Jepang ada di urutan ke-3, industri Jepang pada waktu ini (abad ke-21) dapat dikatakan telah setara atau bahkan dalam beberapa hal lebih maju dibanding dengan negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat dan Jerman.
Pada awalnya industri Jepang (dan juga Jerman) – setelah kalah dalam PD II – untuk dapat bersaing dengan industri negara-negara lain, masih tergantung dari hasil riset dan teknologi impor atau bantuan luar-negeri. Namun sejak tahun 1970-an,  Jepang telah dapat mengandalkan hasil riset industri-nya sendiri, hal itu berarti bahwa Jepang telah memiliki teknologi  yang mampu bersaing dengan teknologi negara-negara lain.
Pada awal tahun 1980 Jepang mengumumkan “era kemerdekaan teknologi” ; bahwa pengumuman atau deklarasi “era kemerdekaan teknologi” tersebut bukan suatu deklarasi  yang kosong a.l tampak  dari :
  • pada tahun 1985 dari 1,2 juta paten terdaftar di seluruh dunia , 40 persen diantaranya  (480 ribu) adalah paten milik orang Jepang. Dan hampir 1 dari 5 aplikasi paten  di Amerika Serikat dilakukan oleh warga Jepang.
  • pada tahun 1987 lebih kurang 33 persen dari paten yang berkaitan dengan komputer ,  30 persen paten yang berkaitan dengan perhubungan dan penerbangan,  serta  26 persen paten yang berkaitan dengan komunikasi di Amerika Serikat adalah milik orang Jepang.
Pemerintah Jepang memberi dukungan kepada kegiatan riset yang dilakukan oleh universitas-universitas. Disamping itu secara konsisten pemerintah Jepang juga memberi dukungan yang   besar  kepada kegiatan riset  (research & development) yang dilakukan oleh perorangan dan laboratorium-laboratorium milik industri.
Sejak  tahun 1980 beberapa cabang industri swasta diberi bantuan untuk kegiatan riset (research & development)  ; cabang-cabang industri yang diberi bantuan dan besarnya bantuan adalah sbb :
  • industri mesin-listrik mendapat bantuan 5.5 persen dari total penjualan ;
  • industri instrumen persisi 4,5 persen dari total penjualan ;
  • industri kimia 4.3 persen dari total penjualan ; dan
  • industri alat transportasi 3.2 persen dari total penjualan.
Total dukungan pemerintah bagi kegiatan riset (research & development) mencapai lebih dari 70 % (tujuh puluh  persen) dari dana riset (research & development).yang tersedia dalam anggaran negara.
Sementara itu sejak tahun 1980-an, pemerintah Jepang secara khusus juga memberi perhatian yang besar terhadap kegiatan riset (research & development) dan  perkembangan teknologi yang berkaitan dengan pertahanan dan tersedianya energi alternatip .
Dapat pula dikemukakan disini, bahwa selain maju dalam riset industri, Jepang pada tahun  1980-an juga secara signifikan telah membuntuti negara-negara maju lainnya – termasuk negara adidaya waktu itu ; Amerika Serikat dan Uni Soviet   –   dalam riset ilmiah dasar.
Industri Indonesia pada saat ini (awal abad ke-21) masih sangat lemah—khususnya industri manufaktur, jika dibandingkan dengan industri negara maju seperti Jepang. Untuk dapat memperkuat dan mengejar ketinggalan tersebut, maka Indonesia harus memberi prioritas yang tinggi terhadap kegiatan riset khususnya riset industri. Dari daftar diatas tampak Indonesia berada di urutan ke-49 ; Indonesia hanya membelanjakan 0.07 persen dari GDP-nya untuk kegiatan riset ( bandingkan dengan Jepang 3.67 persen dan India 0.90 persen).
Untuk mendukung industrinya, Indonesia telah melakukan impor hasil-hasil riset dan teknologi, disamping memanfaatkan lembaga-lembaga riset yang ada. Namun jika impor hasil-hasil riset dan teknologi tersebut tidak secara bertahap dibatasi, maka akan menyebabkan Indonesia selalu tergantung dari impor hasil-hasil riset dan teknologi.
Jepang pada awalnya masih menggantungkan hasil riset impor dan bantuan luar negeri untuk membangun kembali industrinya (yang hancur akibat PD II), Namun kemudian Jepang melepaskan diri-nya dari ketergantungan tersebut, langkah Jepang tersebut – seperti diuraikan diatas – kiranya dapat di contoh oleh Indonesia.


Lembaga-lembaga riset di Indonesia  telah memberi sumbangan bagi industri seperti : melakukan riset untuk  memperbaiki produk ; menguji kuwalitas bahan baku dan produk industri (testing material) ;  menyusun standar industri (mutu produk dan cara pengujian) dan lain-lain.

Indonesia sejak masih bernama Hindia Belanda telah memiliki beberapa lembaga riset yang  melakukan riset industri untuk mendukung industri, beberapa lembaga riset tersebut yang setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 masih tetap beroperasi  a.l adalah sbb :
  • Het Proefstation voor de Java Suiker Industri, Pasuruan (1887) sekarang (2013) bernama P3GI (Pusat Penelitian Perkebunan Dula Indonesia), Pasuruan  ; 
  • Institute Pasteur, Bandung (1895), sekarang (2013) bernama Bio Farma (BUMN), Bandung ;
  • Leerlooirij en Lederbewerking Stichting met Let Laboratorium voor Lederbewerking en Schoen Makerij, Bogor (1927), sekarang (2013) bernama Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Barang Kulit, Karet, dan Platik (BBKKP), Yogyakarta ;  
  • Balai Penelitian Keramik, Bandung (1922), sekarang (2013) bernama Balai Besar Keramik, Bandung 
  • Textiel Inricting Bandung (1922) kemudian menjadi Institute Teknologi Tekstil (1966), sekarang (2013) bernama Balai Besar Tekstil, Bandung.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia membangun  beberapa lembaga riset industri baru a.l adalah seperti berikut ini.:
  • Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan, Bandung (1953), sekarang (2013) bernama Pusat Penelitian & Pengembangan Pemukiman, Bandung ;
  • .Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), Jakarta ( 1960) sampai sekarang (2013) tetap bernama LEMIGAS, Jakarta ;
  • Lembaga Elekronika Nasional (LEN), Bandung (1965), sekarang (2013) bernama PT.LEN Industri (BUMN), Bandung.
  • Lembaga Penelitian Selulosa (LPS), Bandung (1968), sekarang (2013) bernama Balai Besar Pulp dan Kertas, Bandung.
  • Metal Industri Develpment Ceter (MIDC), Bandung (1969), sekarang (2013) bernama Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin (BBILM),  Bandung ;  
  • Balai Penelitian Tambang dan Pengolahan Bahan Galian, Bandung (1976) sekarang sekarang (2013) bernama Pusat Penelitian & Pengembangan Mineral dan Batubara, Bandung.
Lembaga-lembaga riset di Indonesia  – yang berdiri sebelum maupun setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 – telah memberi sumbangan bagi industri Indonesia seperti :   menemukan/memperbaiki produk ; melakukan pengujian kuwalitas (testing material) bahan baku dan produk ; menyusun standar industri (mutu produk dan cara pengujian) ; memasok  tenaga kerja di berbagai tingkatan (banyak pimpinan industri yang berasal dari lembaga-lembaga riset), dan lain-lain. Untuk memperoleh gambaran berikut ini disampaikan  beberapa hasil kinerja sejumlah lembaga riset tersebut dalam mendukung industri sbb :
  • Het Proefstation voor de Java Suiker Industri  menemukan varietas POJ 2878  yang dapat menyelamatkan industri gula dunia dari serangan penyakit sereh (1921) ;  dan pada tahun 1930 varietas POJ 3016 yang mampu menghasilkan 18 ton gula per hektar (1930).
  • LEMIGAS, Jakarta :Memiliki 14 hak paten ; a.l paten  Photocatalitic reactor in the form of spiral pipe (DR. E. Suhardono). Hak paten tersebut diperoleh tahun 2004.
  • PT. LEN Industri (BUMN), Bandung : Membuat “ Sistem Persinyalan Kereta Api di berbagai jalur kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera”.
  • Lembaga Penelitian Selulosa (LPS), Bandung : Membuat serat rayon “GRATAYON” dari kayu tropis Indonesia (1970) ; Panduan pencemaran lingkungan untuk industri Pulp & Kertas (1982).
  • Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan, Bandung : Membuat prototype rumah  Indonesia a.l prototype RUMAH T19 dan lain-lain (tahun 1969).
  • Balai Besar Keramik, Bandung : Cara-cara untuk menghindarkan keracunan timbal pada pemakaian glasur-glasur timbal dalam keramik (1974).
  • Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin (BBILM),  Bandung ; Melakukan pengukuran (metrology)  Nonconventional Machine a.l Coordinate Measuring Machine (CMM) dengan (Table Size : 900 x 1500 mm) ; CNC Milling Machine (Table Size : 320 x 1250 mm) ;. CNC Milling Machine (Table Size : 500 x 850 mm) ; dan lain-lain.
Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa sumbangan lembaga riset Indonesia telah mencakup berbagai aspek industri yang luas dari memperbaiki varitas tanaman, membuat prototype rumah, membuat sistem sinyal kereta api, membuat produk baru, melakukan pengujian, menyusun standar kwalitas produk dan lain-lain.

PUSPIPTEK
Lembaga-lembaga riset Indonesia –  selain yang telah disebut diatas –  seperti lembaga riset atau laboratorium milik  Lembaga Pemerintah non Departemen (mis : LIPI), PUSPIPTEK, universitas dan swasta juga telah sering membantu  industri a.l dalam melakukan : pengujian (testing material), peneraan (metrology), penanggulangan pencemaran lingkungan, study pemasaran, study psikologi tenaga kerja dan lain-lain
Namun harus diakui, bahwa secara keseluruhan kemampuan riset industri Indonesia masih tergolong lemah dan sumbangannya terhadap kegiatan industri Indonesia relatip masih  kecil. Industri di Indonesia, terutama industri yang memiliki skala besar dan teknologi tinggi, sebagian besar masih menggunakan hasil riset dan teknologi  impor.



Timbul, tumbuh dan tumbang-nya suatu negara di dunia  –  dimana yang besar melindas yang lemah, yang lemah makanan yang kuat, dan yang bodoh makanan yang cerdik seperti keadaan dunia sekarang ini – terutama tergantung pada industri-nya

Sebelum menutup bahasan dan renungan ini ingin disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan riset industri seperti berikut  :
  • Riset mengenai industri atau “riset industri” adalah suatu investigasi yang ditujukan untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi dalam memperbaiki secara signifikan produk, proses atau jasa yang telah ada ; atau menciptakan produk, proses atau jasa baru.
  • Kemampuan riset sangat menentukan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu negara. Sementara itu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi  akan memperkuat industri ; serta industri pada gilirannya akan menumbuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Timbul, tumbuh dan tumbangnya suatu negara di dunia –  dimana yang besar melindas yang lemah, yang lemah makanan yang kuat, dan yang bodoh makanan yang cerdik seperti keadaan dunia sekarang ini– terutama tergantung pada industri-nya
  • Kemampuan riset Indonesia pada saat ini,  jika dibandingkan dengan industri negara maju, masih sangat lemah. Untuk  memperkuat industri-nya, maka Indonesia harus segera meningkatkan kemampuan riset tersebut dengan memberi prioritas tinggi terhadap kegiatan riset khususnya riset industri. Seperti tampak dari daftar diatas  Indonesia hanya  membelanjakan lk 0.07 persen dari GDP-nya untuk kegiatan riset   ( bandingkan dengan Jepang membelanjakan 3.67 persen dan India 0.90 persen dari GDP-nya, hal itu menunjukkan prioritas kegiatan riset masih rendah.
  • Tidak dapat disangkal bahwa industri Indonesia telah memanfaatkan kemampuan riset dan teknologi sendiri dari hasil lembaga-lembaga riset Indonesia sendiri, namun sampai  saat ini (abad ke 21) sebagian besar industri di Indonesia masih menggunakan hasil-hasil riset dan teknologi impor. Jika impor hasil riset dan teknologi tersebut terus berlangsung, maka akan menyebabkan ketergantungan yang merugikan dan berkepanjangan, tanpa industri Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya..
  • Jepang dalam membangun kembali industrinya, yang hancur akibat PD II, pada awalnya juga masih menggantungkan hasil riset & teknologi  impor dan bantuan luar negeri. Namun kemudian Jepang melepaskan diri-nya dari ketergantungan tersebut a.l dengan memberi prioritas dan dukungan penuh kegiatan riset pada industri-industri tertentu. Kiranya langkah Jepang tersebut dapat  pula di contoh oleh Indonesia.
Demikianlah semoga bahasan dan renungan ini bermanfaat !

*
To raise new questions, new possibilities to regard old problem from new angle requires creative imagination and marks real advance in science (Albert-Einstein).
*