Sabtu, 03 Desember 2016

A-Hok setelah 212.

Ngunandiko.116




A-HOK
setelah
PERISTIWA 2 DESEMBER 2016

Belum lama ini saya menerima lagi SMS dari  cucu saya, dia menanyakan pendapat saya . Bbagaimana status A-Hok setelah peristiwa super damai 2 DESEMBER 2016 (212)..?

·             Cucu                :  KI !  Bagaimana status A-Hok setelah peristiwa super damai 2 DESEMBER 2016 (212) ?

·                     Aki                    :  Kan perkaranya sudah siap disidangkan di “Pengadilan”.(sudah P21), bahkan lokasi persidangannya telah ditentukan di PN. Jakarta Utara.. Setelah 2 DESEMBER 2016, saya kira perhatian terhadap penistaan Agama yang dituduhkan ke A-Hok menjadi cair..

Lokasi PN. Jakarta Utara
.
·                     Cucu             :  Mengapa begitu Ki ? Kan Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam khotbah Jumat-nya masih tetap menuntut  A-Hok dikukum.(dipenjara)

·                     Aki                    : Presiden Jokowi dan juga masyarakat hanya memuji dan terimakasih atas jalannya aksi super damai, dan terimakasih atas doa serta zikir untuk keselamatan negara dan bangsa Indonesia.. ..

·                     Cucu                  : Jadi A-hok tidak akan dihukum Ki?

·                     Aki                     : : Saya kira A-Hok masih belum tentu dihukum... Apalagi sekarang malah ada yang ditangkap oleh polisi dengan tuduhan makar dsb-nya, itu semua dapat mengaburkan masalah A-Hok !.

·        Cucu                    : Lalu nasib A-Hok kemungkinannya bagaimana Ki ?

·        Aki                       : Kemungkinannya : (1)  A-Hok diputus oleh pengadilan telah  melakukan penistaan Agama dan dia di penjara ;              atau (2) A-Hok dianggap tidak melakukan penistaan Agama.

·        Cucu                      : Kok begitu Ki?

·        Aki                     : Sekarang masalah A-Hok sudah sepenuhnya wewenang pengadilan (wewenang yudikatif), Presiden Jokowi bisa mengelak, itu sudah diluar wewenangnya. Berkaca dari proses pengadilan “Jessica Kumolo Wongso” rasanya A-Hok aKan dianggap tidak melakukan penistaan Agama.

·        Cucu               : Wah wah . . . . . bisa jadi ribut lagi ya Ki?

·        Aki               :  Ya ribut lagi . . . tapi mudah-mudah ada langkah yg cerdas dan bijaksana dari para pemimpin kita.

·        Cucu                : Oo begitu tho Ki

*
Justice will not be served until those who are unaffected are as outraged as those who are. (Benyamin Franklin)

*

1 komentar:

  1. Bung ! Ternyata A-Hok masih berstatus terdakwa ! Aksi 313 (31 Maret 2017) masih belum tentu dapat mempengaruhi Pengadilan memutuskan A-Hok bersalah ! Tapi aksi 313 yg diikuti lebih 100.000 orang tanpa insiden yg berarti membuktikan umat Islam dapat mengorganisir massa dg baik !

    BalasHapus